HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL LINTAS IMAN
TENTANG LUMPUR LAPINDO
Pasar Baru Porong, 22 Agustus 2007
(Soal): Apakah dibenarkan bila pemberian uang oleh Lapindo terhadap
masyarakat yang menjadi korbanya diperlakukan sebagai sebuah akad jual beli
yang karenanya masyarakat korban dianggap sebagai penjual harus melengkapi
syarat-syarat sebuah akad jual beli kepada Lapindo (dianggap sebagai pembeli),
padahal faktanya adalah bahwa masyarakat kehilangan harta bendanya karena ulah
Lapindo dan mereka meminta ganti rugi atas hilangnya harta benda tersebut?.
(Jawab): Tidak benar, karena dalam kasus ini pihak Lapindo wajib akad Ganti
Rugi bukan jual beli. Lapindo wajib mengganti untung seluruh kerusakan akibat
dampak luapan lumpur berdasarkan kesepakatan dengan korban sebagai salah satu
pihak yang setara. Alasannya, Lapindo dipandang sebagai pihak yang telah
melakukan pengrusakan (mubasyiru al-itlaf) yang bahkan sudah sampai pada
derajat membahayakan atau mengancam nyawa korban (ihlak).
Rujukan no : 1
Pembahasan pertama: Definisi pengrusakan sebagai satu sebab dlomman.
Pengrusakan adalah menghilangkan manfaat suat lperkara yang biasanya
bermanfaat. Itu merupakan sebab dlaman, karena itu merupakan tindakan yang
merusak dan merugikan. Jika dlaman wajib karena ghasab, maka lebih-lebih dengan
merusak. Karena itu murni-murni penganiayaan dan membahayakan. Tidak beda
antara yang dilakukan secara langsung (dilakukan sendiri) atau karena sebab,
melakukan perbuatan di suatu tempat tertentu yang menyebabkan kerusakan bagi
orang lain. (al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Vol VI, hal. 4825).
Rujukan no : 2
Penyebab dlaman itu ada empat:
karena ikatan kontrak (akad)...
karena menyalah gunakan kepercayaan...
merusak, harta atau nyawa...
menghalang-halangi... (Asybah wa al-Nadlair, hal. 390).
Jawab dikuatkan oleh agama Katholik. Bahwa, dalam kasus di atas tidak bisa
dinyatakan sebagai kontrak jual beli. Alasannya, unsur kesepakatan antara kedua
belah pihak dan unsur kebebasan tidak ada. Yang terjadi, justru pengkondisian
yang membuat korban tidak bisa memilih.
Rujukan No 3.
Menekankan sikap hormat terhadap manusia sehingga setiap orang wajib
memandang sesamanya tanpa terkecuali sebagai dirinya yang lain terutama
mengindahkan perihidup mereka beserta upaya yang mereka butuhkan untuk hidup
secara layak (Gaudium et Spes art.27).
(Soal): Apa yang harus dilakukan oleh Lapindo sebagai pihak yang telah
menyebabkan hilangnya atau rusaknya harta benda dan kemanusiaan (kesehatan,
pendidikan, lingkungan, hak anak, dan sosial budaya) orang/kelompok orang
terhadap orang/kelompok orang tersebut.
(Jawab): Lapindo wajib mengganti untung dengan barang yang sama atau diganti
dengan lainnya yang bernilai sama secara partisipatif atau melibatkan korban
sebagai salah satu pihak yang setara dalam proses penetapannya..
Referensi No 1:
...Benda yang harus diganti untung itu ada tiga: (1) benda yang diganti
untung dengan semisalnya atau nilainya, (2) benda yang diganti untung tidak
dengan semisalnya atau nilainya, akan tetapi dengan benda lain, (3) benda yang
tidak ditanggung dengan semisalnya atau dengan lainnya (al-fiqh ala Madzahibi
al-Arbaah, Vol III, 249-250).
Jawaban ini diperkuat dengan doktrin pertobatan agama Katholik. Bahwa,
Lapindo wajib memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan, hak-hak anak,
memulihkan kerusakan akibat dampak lumpur, dan menjaga keberlangsungan
kehidupan social ekonomi masyarakat (korban). Lapindo juga harus melakukan
pertobatan dengan mengembalikan apa yang sudah dirampas sebesar empat kali
lipat (Bdk. Injil Lukas 19:8).
(Soal): Apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai penanggung jawab Negara
terhadap Lapindo sebagai pihak yang telah menyebabkan hilangnya harta benda
(yang berakibat pada kesengsaraan hidup jasmani dan rohani?.
(Jawab): Pemerintah harus segera merubah Perpres 14 Tahun 2007 dan
menggantinya dengan kebijakan baru yang memihak kepada korban Lapindo dmana
dalam proses penetapannya melibatkan korban sebagai salah satu pihak yang
setara.
Rujukan No 1:
Wajib bagi setiap pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menghilangkan
bahaya dari rakyatnya, maka dia jangan sampai melakukan tindakan yang
menyengsarakan mereka dan jangan sekali-kali memberi toleransi kepada
pihak-pihak yang hendak menyengsarakan rakyatnya. Oleh karena itu, dia harus
membuat peraturan perundang-undangan yang dapat menghilangkan bahaya itu
((al-fiqh ala Madzahibi al-Arbaah, Vol V, hal 1195).
Jawaban ini didukung oleh ajaran agama Katholik. Bahwa,
tolok ukur segala
tindakan pemerintah adalah kepentingan umum. (Mater et Magistra art. 151).
Dalam kasus Lapindo ini, dengan sendirinya tugas pemerintah adalah
memampukan
orang perorangan membela haknya dengan mengadakan pencegahan atau mengenakan
hukuman pada pelanggaran-pelanggaran. Berkenaan dengan dengan perlindungan
hak-hak perorangan berdasarkan aspirasi dan tuntutan mereka, secara khas perlu
diperhatikan kaum miskin dan lemah
.massa rakyat miskin tidak mempunyai apa pun
untuk membela diri, dan terutama harus tergantung dari perlindungan oleh
Negara. (Rerum Novarum art. 38).
Dengan demikian, Negara harus menjadi pelindung rakyat. Jika Negara melakukan
penindasan atau membiarkan penindasan terjadi, harus dilawan melalui suara
kenabian (mengkritik dan tampil kedepan kebijakan raja) dan suara rakyat
tertindas.
(Soal): Tindakan apa yang dibenarkan untuk dilakukan oleh masyarakat korban,
baik kepada Lapindo maupun pemerintah?.
(Jawab): Wajib melawan dengan tanpa membuat kerusakan baru dan melakukan
segala upaya agar seluruh kegiatan Lapindo dihentikan kepada pemerintah dengan
prinsip tidak menciptakan kerusakan yang sama.
Rujukan no 1:
Bahaya tidak boleh dihilangkan apabila menimbulkan bahaya yang lain
(Fawaidul Janiyah, 251).
(Soal): Apa tanggung jawab masyarakat umum ketika mengetahui adanya
perampasan terhadap hak-hak masyarakat yang dilakukan oleh Lapindo?.
(Jawab): Mengutuk mereka dengan keras.
Rujukan no 1:
Amar maruf nahi munkar ada dua tingkatan yaitu tarif (menyadarkan),
kemudian menasihati dengan tutur kata yang baik, kemudian dengan kata-kata yang
keras dan kemudian melarang dengan tegas. Dua yang pertama berlaku umum bagi
seluruh kaum muslimin dan dua yang akhir tertentu bagi pemegang kekuasaan.
Pasar Baru Porong, 22 Agustus 2007
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Perwakilan agamawan Islam:
K.H. Yuswan PP Pamotan Porong
K.H. Panji Taufiq PP An-Nuqoyah Guluk-Guluk
K.H. Syahri Sholihin PP Sumbersari Jember
K.H. M. Sholeh Ngoro, Mojokerto
Ust. Maftuchin Kediri
Ust. M. Nur Hasan PP Tashfy Sunan Ampel Jember
Ust. Zainul Fanani PP El Dzikr Jember
Ust. Aminoto Sadullah PP Al Alawi Sendang Senori Tuban
Ust. Hasanuddin Pondok Daruttaqwa Mojokerto
Ust. Baidhowi PP Salafiyah Syafiiyyah Situbondo
Ust. Bisri Effendy Depok
Perwakilan agamawan Kristen:
Pdt. Heru Cokro AP GKJW Jemaat Gempol
Pdt. Simon Filantropa GKI Sinode Jawa Timur
Perwakilan agamawan Katolik:
Rm. Gani CM Paroki Surabaya
Rm. Wawan CM VCI Malang
Rm. Lulu Paroki Sidoarjo
Moderator
Ahmad Zainul Hamdi
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.