HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL LINTAS IMAN 
  TENTANG LUMPUR LAPINDO 
  Pasar Baru Porong, 22 Agustus 2007 
    
   (Soal): Apakah dibenarkan bila pemberian uang oleh Lapindo terhadap 
masyarakat yang menjadi korbanya diperlakukan sebagai sebuah akad jual beli 
yang karenanya masyarakat korban dianggap sebagai penjual harus melengkapi 
syarat-syarat sebuah akad jual beli kepada Lapindo (dianggap sebagai pembeli), 
padahal faktanya adalah bahwa masyarakat kehilangan harta bendanya karena ulah 
Lapindo dan mereka meminta ganti rugi atas hilangnya harta benda tersebut?. 
  (Jawab): Tidak benar, karena dalam kasus ini pihak Lapindo wajib akad Ganti 
Rugi bukan jual beli. Lapindo wajib mengganti untung seluruh kerusakan akibat 
dampak luapan lumpur berdasarkan kesepakatan dengan korban sebagai salah satu 
pihak yang setara. Alasannya, Lapindo dipandang sebagai pihak yang telah 
melakukan pengrusakan (mubasyiru al-itlaf) yang bahkan sudah sampai pada 
derajat membahayakan atau mengancam nyawa korban (ihlak). 
  Rujukan no : 1
  “Pembahasan pertama: Definisi pengrusakan sebagai satu sebab dlomman. 
Pengrusakan adalah menghilangkan manfaat suat lperkara yang biasanya 
bermanfaat. Itu merupakan sebab dlaman, karena itu merupakan tindakan yang 
merusak dan merugikan. Jika dlaman wajib karena ghasab, maka lebih-lebih dengan 
merusak. Karena itu murni-murni penganiayaan dan membahayakan. Tidak beda 
antara yang dilakukan secara langsung (dilakukan sendiri) atau karena sebab, 
melakukan perbuatan di suatu tempat tertentu yang menyebabkan kerusakan bagi 
orang lain”. (al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Vol VI, hal. 4825). 
  Rujukan no : 2
  “Penyebab dlaman itu ada empat:
    
   karena ikatan kontrak (akad)...   
   karena menyalah gunakan kepercayaan...   
   merusak, harta atau nyawa...   
   menghalang-halangi... (Asybah wa al-Nadla’ir, hal. 390). 
  Jawab dikuatkan oleh agama Katholik. Bahwa, dalam kasus di atas tidak bisa 
dinyatakan sebagai kontrak jual beli. Alasannya, unsur kesepakatan antara kedua 
belah pihak dan unsur kebebasan tidak ada. Yang terjadi, justru pengkondisian 
yang membuat korban tidak bisa memilih.
  Rujukan No 3.
  “…Menekankan sikap hormat terhadap manusia sehingga setiap orang wajib 
memandang sesamanya tanpa terkecuali sebagai dirinya yang lain terutama 
mengindahkan perihidup mereka beserta upaya yang mereka butuhkan untuk hidup 
secara layak” (Gaudium et Spes art.27).
    
   (Soal): Apa yang harus dilakukan oleh Lapindo sebagai pihak yang telah 
menyebabkan hilangnya atau rusaknya harta benda dan kemanusiaan (kesehatan, 
pendidikan, lingkungan, hak anak, dan sosial budaya) orang/kelompok orang 
terhadap orang/kelompok orang tersebut. 
  (Jawab): Lapindo wajib mengganti untung dengan barang yang sama atau diganti 
dengan lainnya yang bernilai sama secara partisipatif atau melibatkan korban 
sebagai salah satu pihak yang setara dalam proses penetapannya..
  Referensi No 1:
  “...Benda yang harus diganti untung itu ada tiga: (1) benda yang diganti 
untung dengan semisalnya atau nilainya, (2) benda yang diganti untung tidak 
dengan semisalnya atau nilainya, akan tetapi dengan benda lain, (3) benda yang 
tidak ditanggung dengan semisalnya atau dengan lainnya” (al-fiqh ala Madzahibi 
al-Arba’ah, Vol III, 249-250).
  
  Jawaban ini diperkuat dengan doktrin pertobatan agama Katholik. Bahwa, 
Lapindo wajib memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan, hak-hak anak, 
memulihkan kerusakan akibat dampak lumpur, dan menjaga keberlangsungan 
kehidupan social ekonomi masyarakat (korban). Lapindo juga harus melakukan 
pertobatan dengan mengembalikan apa yang sudah dirampas sebesar empat kali 
lipat (Bdk. Injil Lukas 19:8). 
    
   (Soal): Apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai penanggung jawab Negara 
terhadap Lapindo sebagai pihak yang telah menyebabkan hilangnya harta benda 
(yang berakibat pada kesengsaraan hidup jasmani dan rohani?. 
  (Jawab): Pemerintah harus segera merubah Perpres 14 Tahun 2007 dan 
menggantinya dengan kebijakan baru yang memihak kepada korban Lapindo dmana 
dalam proses penetapannya melibatkan korban sebagai salah satu pihak yang 
setara. 
  Rujukan No 1:
  “Wajib bagi setiap pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menghilangkan 
bahaya dari rakyatnya, maka dia jangan sampai melakukan tindakan yang 
menyengsarakan mereka dan jangan sekali-kali memberi toleransi kepada 
pihak-pihak yang hendak menyengsarakan rakyatnya. Oleh karena itu, dia harus 
membuat peraturan perundang-undangan yang dapat menghilangkan bahaya itu” 
((al-fiqh ala Madzahibi al-Arba’ah, Vol V, hal 1195).
  Jawaban ini didukung oleh ajaran agama Katholik. Bahwa, “…tolok ukur segala 
tindakan pemerintah adalah kepentingan umum.” (Mater et Magistra art. 151). 
Dalam kasus Lapindo ini, dengan sendirinya tugas pemerintah adalah “…memampukan 
orang perorangan membela haknya dengan mengadakan pencegahan atau mengenakan 
hukuman pada pelanggaran-pelanggaran. Berkenaan dengan dengan perlindungan 
hak-hak perorangan berdasarkan aspirasi dan tuntutan mereka, secara khas perlu 
diperhatikan kaum miskin dan lemah….massa rakyat miskin tidak mempunyai apa pun 
untuk membela diri, dan terutama harus tergantung dari perlindungan oleh 
Negara.” (Rerum Novarum art. 38).
  Dengan demikian, Negara harus menjadi pelindung rakyat. Jika Negara melakukan 
penindasan atau membiarkan penindasan terjadi, harus dilawan melalui suara 
kenabian (mengkritik dan tampil kedepan kebijakan raja) dan suara rakyat 
tertindas.
    
   (Soal): Tindakan apa yang dibenarkan untuk dilakukan oleh masyarakat korban, 
baik kepada Lapindo maupun pemerintah?. 
  (Jawab): Wajib melawan dengan tanpa membuat kerusakan baru dan melakukan 
segala upaya agar seluruh kegiatan Lapindo dihentikan kepada pemerintah dengan 
prinsip tidak menciptakan kerusakan yang sama.
  Rujukan no 1:
  “Bahaya tidak boleh dihilangkan apabila menimbulkan bahaya yang lain” 
(Fawaidul Janiyah, 251). 
    
   (Soal): Apa tanggung jawab masyarakat umum ketika mengetahui adanya 
perampasan terhadap hak-hak masyarakat yang dilakukan oleh Lapindo?. 
  (Jawab): Mengutuk mereka dengan keras.
  Rujukan no 1:
  “Amar ma’ruf nahi munkar ada dua tingkatan yaitu ta’rif (menyadarkan), 
kemudian menasihati dengan tutur kata yang baik, kemudian dengan kata-kata yang 
keras dan kemudian melarang dengan tegas. Dua yang pertama berlaku umum bagi 
seluruh kaum muslimin dan dua yang akhir tertentu bagi pemegang kekuasaan”.
  Pasar Baru Porong, 22 Agustus 2007
  Yang bertanda tangan di bawah ini:
  
  Perwakilan agamawan Islam:
    
   K.H. Yuswan  PP Pamotan Porong   
   K.H. Panji Taufiq  PP An-Nuqoyah Guluk-Guluk   
   K.H. Syahri Sholihin  PP Sumbersari Jember   
   K.H. M. Sholeh  Ngoro, Mojokerto   
   Ust. Maftuchin Kediri   
   Ust. M. Nur Hasan  PP Tashfy Sunan Ampel Jember   
   Ust. Zainul Fanani PP El Dzikr Jember   
   Ust. Aminoto Sa’dullah PP Al Alawi Sendang Senori Tuban   
   Ust. Hasanuddin Pondok Daruttaqwa Mojokerto   
   Ust. Baidhowi  PP Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo   
   Ust. Bisri Effendy Depok 
  Perwakilan agamawan Kristen:
    
   Pdt. Heru Cokro AP GKJW Jemaat Gempol   
   Pdt. Simon Filantropa  GKI Sinode Jawa Timur 
  Perwakilan agamawan Katolik:
    
   Rm. Gani CM Paroki Surabaya   
   Rm. Wawan CM VCI Malang   
   Rm. Lulu Paroki Sidoarjo 
  Moderator
  Ahmad Zainul Hamdi

       
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.

Kirim email ke