TEMPO
Edisi. 30/XXXVI/17 - 23 September 2007 

      Soeharto Dimenangkan 


KEMERDEKAAN pers di Indonesia kini kembali terancam. Ancaman ini bukan datang 
dari ujung laras bedil, melainkan dari ketukan palu hakim. Putusan Mahkamah 
Agung 13 September lalu, yang memenangkan gugatan Soeharto atas majalah Time, 
yang tak hanya menghukum media internasional itu meminta maaf di berbagai 
media, tapi juga membayar ganti rugi Rp 1 triliun, jelas berefek serupa dengan 
pembredelan. Apakah ini berarti cara pembekuan surat izin usaha penerbitan pers 
di masa Orde Baru akan muncul kembali dalam bentuk pembredelan secara perdata?


Pembredelan terhadap pers nasional telah dinyatakan Undang-Undang Nomor 40 
Tahun 1999 sebagai perbuatan melawan hukum. Mungkin karena Time pers asing, 
majelis hakim tak mengacu pada UU tentang Pers itu. Soal ini jelas dapat 
diperdebatkan, tapi ada undang-undang lain yang berasal dari dunia 
internasional yang ternyata ditabrak. Itulah UU Nomor 12 Tahun 2005 yang 
meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Pasal 19 
kovenan ini jelas-jelas tak memperbolehkan pembredelan terhadap pers kecuali 
menyangkut kepentingan keamanan negara dan ketertiban umum.


Artikel majalah Time tentang kekayaan Soeharto tak ada kaitannya dengan 
keamanan negara ataupun ketertiban umum di Indonesia. Kegiatan investigasi para 
wartawan media ini menelusuri harta mantan presiden itu bahkan selaras dengan 
semangat Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang 
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sebuah dokumen negara yang 
resmi menuliskan nama Soeharto di dalamnya.


Hasil penelusuran harta Soeharto di sebelas negara oleh para wartawan Time 
kemudian ditampilkan dalam laporan sepanjang 13 halaman. Penulisannya pun 
dilakukan sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku. Asas berimbang 
diterapkan dengan memuat keterangan para penasihat hukum Soeharto setelah usaha 
mewawancarai sang jenderal besar menemui jalan buntu. Upaya check and recheck 
pun dilakukan sampai empat bulan lamanya.


Hasilnya memang sebuah karya jurnalistik yang prima. Setelah membaca laporan 
itu, masyarakat Indonesia pun mengetahui lebih jelas di mana saja harta yang 
diduga milik keluarga Soeharto berada atau disembunyikan dan berapa perkiraan 
nilainya. Sayangnya, aparat hukum di masa pemerintahan Habibie tak langsung 
mengembangkan informasi ini sehingga sebagian besar aset di luar negeri itu pun 
kemudian mengalami pengalihan kepemilikan dan semakin sulit dilacak.


Akibatnya, hingga sekarang, belum sepeser pun harta keluarga Soeharto yang 
diduga hasil korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dikembalikan ke kas negara. 
Ini menyedihkan mengingat negara berkembang seperti Nigeria berhasil meraih 
kembali sepertiga dari sekitar US$ 6 miliar yang dicuri mantan presiden Sani 
Abacha dan keluarganya. Pemerintah Filipina pun mendapatkan kembali sebagian 
hartanya yang sempat dijarah bekas presiden Marcos dan keluarganya.


Prestasi ini dicapai karena aparat hukum mereka giat menelusuri harta haram itu 
ke berbagai penjuru dunia. Mallam Nuhu Ribadu, Kepala Komisi Kejahatan Keuangan 
dan Ekonomi Nigeria, malah rajin berkampanye melobi negara maju agar membantu 
mengembalikan harta koruptor di negara berkembang yang disimpan di berbagai 
bank di negara mereka. Hasilnya cukup menggembirakan. Pembekuan uang Tommy 
Soeharto di Inggris dan uang E.C.W. Neloe di Swiss adalah contohnya. Selain 
itu, konvensi internasional antikorupsi disepakati di ajang Perserikatan 
Bangsa-Bangsa. Pemerintah RI termasuk yang cukup awal meratifikasinya.


Sayang sungguh sayang, semangat tinggi membebaskan negeri dari penyakit korupsi 
ini belum meresap ke sanubari semua hakim agung. Majelis hakim agung yang 
dipimpin Mayor Jenderal Purnawirawan German Hoediarto malah berpendapat 
martabat Soeharto sedemikian tingginya sehingga hasil investigasi Time dianggap 
sebagai pencemaran nama baik dan majalah berita ini diperintahkan meminta maaf 
serta membayar ganti rugi Rp 1 triliun. Padahal di negeri sekaya Jepang saja 
hukuman ganti rugi tertinggi untuk pencemaran nama hanya sekitar Rp 500 juta.


Ini jelas sebuah hukuman yang mencederai harkat bangsa dan rasa keadilan 
masyarakat, yang perlu segera dikoreksi. Upaya peninjauan kembali wajib 
dilakukan, antara lain dengan mengajukan bukti baru telah diratifikasinya 
Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik Internasional melalui UU Nomor 12 Tahun 
2005. Hak warga untuk mempunyai akses pada pers yang bebas dan aktif mengawasi 
kepentingan publik harus selalu terjaga.


Selain itu, pengertian harkat bangsa yang telah dibelokkan oleh keputusan 
bermasalah ini pun perlu dikoreksi. Bangsa yang bermartabat bukanlah bangsa 
yang tak bisa menerima kritik pers asing, melainkan justru yang sigap menghukum 
para pencuri uang rakyat dan selalu mengupayakan kembalinya dana itu ke kas 
negara. 

Kirim email ke