http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/18/Politikhukum/3854567.htm

Kebebasan Pers
Kepala Polri Akui Telepon Wartawan Tersadap Polisi 

Jakarta, Kompas - Meski sebelumnya pihak Polri membantah menyadap telepon 
wartawan majalah berita mingguan Tempo, Metta Dharmasaputra, Kepala Polri 
Jenderal (Pol) Sutanto akhirnya mengakui telepon wartawan itu tersadap, bukan 
disadap dengan sengaja oleh kepolisian. Pengakuan tersebut disampaikan Sutanto 
dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (17/9) di Jakarta. 

"Dalam menyadap target yang harus diburu (buron mantan karyawan PT Asian Agri 
Vincentius Amin Sutanto dalam kasus dugaan penggelapan pajak) kan ada telepon 
yang masuk dan ada telepon yang keluar. Kebetulan ada yang masuk yang dari 
wartawan itu. Jadi, dia bukan target dari penyadapan karena dia (wartawan) 
masuk ke telepon yang disadap itu," tutur Sutanto. 

Penjelasan Kepala Polri itu menanggapi pertanyaan anggota DPR dari Fraksi 
Partai Demokrat, Benny K Harman, yang bertanya soal isu penyadapan telepon 
wartawan. Dugaan penyadapan telepon wartawan oleh kepolisian itu sempat 
menimbulkan keprihatinan sejumlah kalangan karena dinilai mengancam kemerdekaan 
pers di Indonesia. 

Benny juga mempertanyakan mengapa polisi sampai perlu memeriksa Metta terkait 
pembicaraannya melalui telepon dengan Vincentius itu. "Mengapa polisi 
memeriksanya sebagai saksi? Padahal, perbuatan yang dilakukannya itu adalah 
dalam rangka tugas jurnalistik," ungkapnya. Tetapi, bagian akhir pertanyaan 
Benny itu tidak dijawab oleh Kepala Polri. 

Pemimpin Redaksi Grup Tempo Bambang Harymurti, secara terpisah, Senin, 
mengakui, Metta diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus Vincentius. Ia 
prihatin karena terkesan Metta diarahkan menjadi orang yang membiayai 
persembunyian Vincentius. 

"Metta jelas tidak mungkin bisa membiayai Vincentius," kata Bambang. Ia juga 
berharap, polisi tidak mencari-cari karena Metta hanya menjalankan tugas 
kewartawanan. (SF/tra) 

========================================

Komentar:

Beda dengan pernyataan Pejabat Polri pada Pada Kompas Kemarin:

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/17/Politikhukum/3851900.htm

Media
Polisi Tidak Menyadap 

Jakarta, Kompas - Pihak kepolisian tidak pernah melakukan penyadapan telepon 
wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya selaku pencari berita. Namun, dalam 
rangka penyidikan terhadap sesuatu kasus kejahatan, hal itu dapat diizinkan 
asalkan sesuai dengan ketentuan. 

"Polisi tidak sadap telepon wartawan, tetapi yang disadap itu buronan," kata 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto, Minggu (16/9) di Jakarta, 
menanggapi berita tentang penyadapan telepon terhadap wartawan Tempo, Metta 
Dharmasaputra, yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu. 

salam

nano Biak_Papua

Kirim email ke