http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/18/Politikhukum/3854567.htm
Kebebasan Pers Kepala Polri Akui Telepon Wartawan Tersadap Polisi Jakarta, Kompas - Meski sebelumnya pihak Polri membantah menyadap telepon wartawan majalah berita mingguan Tempo, Metta Dharmasaputra, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto akhirnya mengakui telepon wartawan itu tersadap, bukan disadap dengan sengaja oleh kepolisian. Pengakuan tersebut disampaikan Sutanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (17/9) di Jakarta. "Dalam menyadap target yang harus diburu (buron mantan karyawan PT Asian Agri Vincentius Amin Sutanto dalam kasus dugaan penggelapan pajak) kan ada telepon yang masuk dan ada telepon yang keluar. Kebetulan ada yang masuk yang dari wartawan itu. Jadi, dia bukan target dari penyadapan karena dia (wartawan) masuk ke telepon yang disadap itu," tutur Sutanto. Penjelasan Kepala Polri itu menanggapi pertanyaan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, yang bertanya soal isu penyadapan telepon wartawan. Dugaan penyadapan telepon wartawan oleh kepolisian itu sempat menimbulkan keprihatinan sejumlah kalangan karena dinilai mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. Benny juga mempertanyakan mengapa polisi sampai perlu memeriksa Metta terkait pembicaraannya melalui telepon dengan Vincentius itu. "Mengapa polisi memeriksanya sebagai saksi? Padahal, perbuatan yang dilakukannya itu adalah dalam rangka tugas jurnalistik," ungkapnya. Tetapi, bagian akhir pertanyaan Benny itu tidak dijawab oleh Kepala Polri. Pemimpin Redaksi Grup Tempo Bambang Harymurti, secara terpisah, Senin, mengakui, Metta diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus Vincentius. Ia prihatin karena terkesan Metta diarahkan menjadi orang yang membiayai persembunyian Vincentius. "Metta jelas tidak mungkin bisa membiayai Vincentius," kata Bambang. Ia juga berharap, polisi tidak mencari-cari karena Metta hanya menjalankan tugas kewartawanan. (SF/tra) ======================================== Komentar: Beda dengan pernyataan Pejabat Polri pada Pada Kompas Kemarin: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/17/Politikhukum/3851900.htm Media Polisi Tidak Menyadap Jakarta, Kompas - Pihak kepolisian tidak pernah melakukan penyadapan telepon wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya selaku pencari berita. Namun, dalam rangka penyidikan terhadap sesuatu kasus kejahatan, hal itu dapat diizinkan asalkan sesuai dengan ketentuan. "Polisi tidak sadap telepon wartawan, tetapi yang disadap itu buronan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto, Minggu (16/9) di Jakarta, menanggapi berita tentang penyadapan telepon terhadap wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu. salam nano Biak_Papua
