Kamis, 20 September 2007
   
  Kami kirimkan Informasi ini terutama untuk Ibu2, Bapak2, dan Teman2, yang 
BEKERJA LANGSUNG DENGAN KORBAN, 
  yang mungkin belum mengetahui Informasi tentang Pendaftaran Calon Anggota 
Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), di Kompas, Senin-Selasa, 17-18 September 
2007.
  8 hari lagi adalah hari TERAKHIR PENDAFTARAN Calon Anggota LPSK, padahal ada 
PERSYARATAN ADMINISTRASI yang harus disiapkan.
  Karena itu segeralah mendaftar, 
  dan mohon sebarluaskan Informasi ini, kepada orang lain yang menurut Ibu2, 
Bapak2, dan Teman2, tepat menjadi Anggota (Komisioner) LPSK, terima kasih, 
   
  Una
  
___________________________________________________________________________________________
 
   
   

PANITIA SELEKSI DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA

LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

 

d.a. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Gedung Pengadilan TIPIKOR Lantai 7

Jl. HR Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920

Telp 021. 2526165, Telp dan Fax. 021. 2526174 dan 021. 2526184, Email: [EMAIL 
PROTECTED]

===========================================================================================

 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan 
Korban dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang 
Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon 
Anggota LPSK, kami mengundang warga negara Republik Indonesia terbaik yang 
berasal dari unsur professional yang mempunyai pengalaman di bidang: pemajuan, 
pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, 
kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat atau 
lembaga swadaya masyarakat, untuk mencalonkan diri menjadi Anggota LPSK.

 

Pendaftaran dapat dilakukan oleh calon sendiri atau diusulkan oleh 
lembaga/organisasi dengan persetujuan calon, dengan persyaratan sebagai berikut:

a.   warga negara Indonesia;

b.   sehat jasmani dan rohani;

c.    tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan

      yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;

d.   berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam 
puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;

e.   berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);

f.    berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 
(sepuluh) tahun;

g.   memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan

h.   memiliki nomor pokok wajib pajak.

 

Pendaftaran calon anggota LPSK diselenggarakan pada hari kerja mulai tanggal 18 
s.d. 28 September 2007 pukul 09.00 s.d. pukul 16.00 Wib.

Pendaftaran calon anggota LPSK dapat diajukan atau dikirimkan kepada Panitia 
Seleksi Pemilihan Calon Anggota LPSK, sesuai dengan alamat di atas.

 

Pendaftaran dibuat di atas kertas bermaterai cukup. Permohonan pendaftaran 
harus telah diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 28 September 
2007 pukul 18:00 WIB, dengan melampirkan:

1.    Daftar Riwayat Hidup;

2.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;

3.   Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi yang bersangkutan;

4.   Pasfoto terbaru berwarna ukuran (4x6) sebanyak 5 (lima) lembar;

5.   Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter pada R.S. Pemerintah;

6.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

7.    Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas 
bermaterai cukup, bahwa:

a.   tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

b.   riwayat pengalaman di bidang Hukum dan HAM paling sedikit 10 tahun.

c.    tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan

      yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.

d.   apabila terpilih menjadi anggota LPSK:

d.1.    bersedia melepaskan jabatan struktural di lingkungan: Pegawai Negeri

         Sipil/TNI/POLRI, partai politik, organisasi profesi, atau organisasi

         kemasyarakatan;

d.2.   bersedia melaporkan harta kekayaannya.

 

Calon Anggota LPSK yang lulus seleksi administrasi diwajibkan membuat makalah.

 

Informasi mengenai kegiatan Seleksi Calon Anggota LPSK dapat dilihat melalui 
Website:

www.lpsk.or.id atau www.legalitas.org serta melalui media cetak dan elektronik.

 

Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

 

                                                                            
Jakarta, 16 September 2007

             Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota LPSK                       
                                                   

                                            Ketua,

 

                                                      PROF. HARKRISTUTI 
HARKRISNOWO, S.H., M.A., Ph. D

       
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. 

Kirim email ke