Salam kenal buat teman-teman semua,
Saya membutuhkan info terkait dengan lingkungan, yaitu
peraturan tentang tentang jual beli tanah. Seiring
dengan otonomi daerah, apakah setiap pemerintah desa
dengan mudah membebaskan lahan warganya ke pihak
swasta? Apakah keperuntukan lahan tersebut menjadi
point penting untuk dibolehkannya/ dilarangnya jual
beli lahan (misal, bagaimana apabila lahan dibeli
untuk diambil tanah merahnya untuk pengurugan wilayah
lain?)
Biasanya, warga sepakat karena terfokus pada sejumlah
uang, yang meski tak seberapa, tetapi sangat berarti
buat menutup kebutuhan harian. Belum muncul kesadaran
bahwa tanah adalah sumber kehidupan, melepas tanah
sama dengan melepas nyawa masa depan.
Semoga ada kawan yang dapat memberi info, baik tentang
peraturan maupun referensi lain yang dapat mendukung
penggagalan rencana pembebasan lahan pertanian. Terima
kasih sebelumnya.
panca
kidung - keadilan untuk perempuan dan lingkungan
08156807469
__________________________________________________________________
Yahoo! Singapore Answers
Real people. Real questions. Real answers. Share what you know at
http://answers.yahoo.com.sg