* Jakgung Request ke Bank Dunia Soal Soeharto etc Jawapos - Senin, 24 September 2007 JAKARTA - Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji tetap optimistis bisa melacak aset-aset negara yang diduga hasil korupsi mantan Presiden Soeharto di luar negeri. Untuk itu, pemerintah segera mengajukan request ke Bank Dunia untuk menelusuri aset-aset tersebut.
"Secepatnya kita mengajukan request ke Bank Dunia. Ini agar harta negara yang diduga ditransfer mantan Presiden Soeharto ke luar negeri bisa segera dilacak," ujar Hendarman usai berbuka puasa di kediaman Menkes Sabtu (22/9). Menurut dia, pemerintah mengajukan request karena mekanismenya memang harus meminta izin ke Bank Dunia. Hendarman mengatakan, pelacakan aset Soeharto tersebut sangat penting karena daftar yang dirilis The Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative tidak detail. Datanya sebatas asumsi bahwa sejumlah pejabat tinggi dunia, termasuk Soeharto, menggelapkan pajak dan mengumpulkan uang suap. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara (Gempita) Albert Hasibuan mendukung upaya Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan StAR Initiative. Lembaga itu dibentuk PBB dan Bank Dunia terkait aset mantan Presiden Soeharto di sejumlah bank di luar negeri. Sebab, isi dokumen tersebut bisa menjadi petunjuk awal terjadinya penghimpunan uang haram semasa kepemimpinan Soeharto. Menurut Albert, kejaksaan harus menjadikan dokumen Bank Dunia sebagai bahan penyelidikan. Itu terutama untuk memperkuat pembuktian kasus perdata atas berbagai dugaan korupsi Soeharto. "Kasus (pidana) Soeharto memang telah dihentikan. Tetapi, sekarang ada upaya perdata untuk mengembalikan kerugian negara. Nah, dokumen Bank Dunia itu harus dimanfaatkan," kata Albert yang dihubungi koran ini kemarin. Albert mengklaim, sebagian isi dokumen Bank Dunia, termasuk Prakarsa PBB dalam StAR Initiative, merupakan masukan Gempita. Isinya pernah dilaporkan ke kejaksaan di era Jaksa Agung Andi M. Ghalib. "Tetapi, tidak berlanjut dalam proses hukum sampai ada perkembangan program StAR Initiative," ujar Albert. Gempita, menurut Albert, memaklumi kuatnya intervensi politis kala itu sehingga masukannya tidak bergulir di meja hijau. Ditanya tentang isi pengaduan Gempita ke kejaksaan, Albert menjawab, sebagian berisi aset Soeharto di luar negeri. "Ada di Selandia Baru. Yang lain aset properti di London, Inggris," jelasnya. Dari penelusuran koran ini, kantor berita AFP pada 26 April 2000, pernah memberitakan kesediaan Menlu Selandia Baru Phill Goff membantu mengamankan aset keluarga Soeharto yang disimpan di negaranya. Soeharto melalui putranya, Tommy Soeharto, pernah memiliki Hotel Alpine senilai jutaan dolar AS di South Island, Selandia Baru. Pada 2000, keluarga Soeharto menjual properti itu kepada seorang warga Singapura. Di tempat terpisah, mantan Jaksa Agung Andi M. Ghalib menolak mengomentari informasi terkait kasus korupsi Soeharto itu. Termasuk dokumen Bank Dunia berisi aset Soeharto di luar negeri. "Ini masalah sensitif, masalah pemimpin bangsa. Saya tidak bisa bicara asal- asalan. Ini terkait harkat dan martabat bangsa," kata Andi yang dihubungi koran ini tadi malam. Ketua jaksa pengacara negara (JPN) gugatan kasus Soeharto, Dachmer Munthe, mengatakan, kejaksaan siap menindaklanjuti dokumen Bank Dunia sebagai materi pembuktian perdata kasus korupsi Yayasan Supersemar. "Sepanjang ada relevansinya, mengapa tidak? Kalau ada kaitannya, tentu akan ditindaklanjuti di persidangan. Kami justru merasa terbantu dalam proses pembuktian," terang Dachmer kemarin. Meski demikian, Dachmer mengaku belum menerima instruksi jaksa agung untuk menindaklanjuti dokumen Bank Dunia tersebut. Sementara itu, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yoseph Suardi Sabda mengatakan, perlu kajian mendalam terhadap data Bank Dunia sebelum menjadikannya sebagai materi pembuktian di persidangan. "Dalam kajian tersebut, harus diidentifikasi kasus hukumnya terlebih dahulu," jelas Yoseph. Dia menambahkan, jika hanya melansir data dari media massa dan LSM, kejaksaan sulit mengembalikan aset Soeharto. Sebab, data tersebut masih mentah dan belum dapat disebut fakta yuridis. "Bank Dunia dan PBB seharusnya merinci lebih detail jumlah dan di mana harta tersimpan serta mengidentifikasi pelanggaran hukumnya. Dengan demikian, harta kekayaan itu dapat dikembalikan ke negara," ujarnya. Todung M. Lubis, ketua dewan pengurus Tranparency International Indonesia (TII), mengatakan, sebagian dokumen Bank Dunia merupakan hasil temuan kantor pusat Transparency International (TI) di Berlin, Jerman. Namun, Todung yang menjadi pengurus perwakilan di Indonesia mengatakan tidak pernah tahu isi temuan TI tersebut. "Saya belum baca, tetapi idealnya kejaksaan memang harus menindaklanjuti," kata Todung. Kerja Sama Bilateral Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Deplu Eddy Pratomo mengatakan, pemerintah masih harus bekerja keras jika ingin membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Presiden Soeharto. Pasalnya, daftar yang dirilis StAR Initiative hanya sebatas penguatan kapasitas. Itu pun tidak spesifik pada kasus Soeharto. Meski begitu, dia menambahkan, peluang menarik aset negara yang diduga dilarikan mantan Presiden Soeharto ke luar negeri masih terbuka. Caranya, pemerintah harus membuat perjanjian bilateral dengan negara tempat aset tersebut diduga disimpan. "Kita harus membuka kerja sama dan menyepakati MLA (Mutual Legal Assistance) dengan negara tempat diduga aset negara dilarikan," jelas Eddy Pratomo di Jakarta kemarin. "Bentuknya nanti sebatas pelatihan teknis tentang penelusuran dan pengusutan aset negara yang diduga dikorupsi pejabat maupun mantan pejabat negara," ujarnya. Bukan hanya itu. Data tentang dugaan pelarian aset hasil korupsi juga harus dikumpulkan pemerintah setempat. "Tapi, pelatihan itu tetap kita butuhkan karena mungkin mereka (PBB, Red) menganggap aparat penegak hukum kita masih lack of expertise, terutama dalam hal pelacakan aset negara di luar negeri," paparnya. (agm/nue) =================== http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2007/09/24/brk,20070924- 108256,id.html * Sidang Soeharto Diwarnai Intervensi Senin, 24 September 2007 | 14:49 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar dan bekas presiden RI, Soeharto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9). Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ketua Wahjono diwarnai dengan adanya gugatan intervensi dari para penerima beasiswa. Namun, pemerintah yang diwakili oleh tim jaksa pengacara negara menganggap bahwa gugatan intervensi tidak tepat. "Gugatan intervensi salah kaprah," ujar Ketua tim Jaksa Pengacara Negara, Dachamer Munthe, usai persidangan di Jakarta, Senin (24/9). Kejaksaan Agung melayangkan gugatan perdata kepada penguasa orde baru Soeharto sebagai tergugat II dan Yayasan Supersemar tergugat I. Dalam gugatannya, kejaksaan menuntut ganti rugi materil sebesar US$ 425 juta dan Rp 185 Miliar, sedangkan tuntutan imateril yang diajukan kejaksaan senilai Rp 10 Triliun. Saat persidangan berlangsung, Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) membacakan permohonan untuk melakukan gugatan intervensi dalam kasus perdata Yayasan Supersemar dan Soeharto. Muhammad Yuntri, kuasa hukum penerima beasiswa, menyatakan mereka secara emosional yang cukup kuat dengan yayasan supersemar. Sebab, kata dia, KMA-PBS merupakan bagian dari laporan tertulis dari Yayasan Supersemar, baik dari segi keuangan maupun non keuangan. "Kami pasti tertulis dalam laporan yang dijadikan dasar bukti kejaksaan dalam menggugat yayasan Soeharto," ujarnya. Menurut Yuntri, Yayasan Supersemar merupakan lembaga sebagai publik. Sehingga, gugatan intervensi bertujuan agar semua fakta hukum dan putusan pengadilan tidak merugikan para penerima beasiswa. "Kami tidak berpihak pada iapaun, namun kami amati juga keduanya, yang merugikan kami akan menjadi lawan kami," katanya. Yuntri menambahkan, KMA- PBS, diklaim mewakili satu Juta penerima beasiswa. Menanggapi hal itu, Dachamer Munthe mengatakan jika gugatan yang dilayangkan oleh pemerintah tidak akan mengganggu stabilitas pemberian beasiswa. "Hal itu jelas dipikirkan," ujarnya. Dari awal, kata Dachmer, objek gugatan itu adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa orde baru,Soeharto. Pemerintah berencana untuk membersihkan hak penerima beasiswa dari penyimpangan dananya. "Namun terserah mereka dan keputusan hakim nantinya," ujarnya. Sementara itu, pengacara Soeharto, Mohammad Assegaf, menyatakan sah saja jika nanti hakim memutuskan bahwa pihak intervensi bisa masuk dalam struktur gugatan. Bahkan, menurut dia, intervensi menunjukkan betapa Yayasan ini sangat dicintai oleh masyarakat. "Kami akan melihat dulu arah intervensinya," katanya. Sandy Indra Pratama Sidang Soeharto Diwarnai Intervensi ==================== * Kasus BPPC Tak Ditarget Tiga Bulan Kompas - Senin, 24 September 2007 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, pekan lalu, menyatakan, sejumlah perkara dugaan korupsi ditargetkan bisa dilimpahkan ke pengadilan selambat-lambatnya tiga bulan ke depan. Perkara itu adalah dugaan korupsi dalam pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Oso Bali Cemerlang, pengambilalihan aset kredit PT Kiani Kertas oleh Bank Mandiri, dugaan korupsi di proyek Otorita Asahan, penjualan dua kapal tanker raksasa atau very large crude carrier, dan pengucuran kredit CBC Mandiri dalam pembelian kapal. Dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) tak termasuk dalam daftar perkara yang ditargetkan selesai dalam tiga bulan itu. Padahal, dalam dugaan korupsi dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di BPPC itu, Hutomo Mandala Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Komisi III DPR, T Gayus Lumbuun, Sabtu (22/9), berpendapat, mestinya jaksa memberi perhatian besar pada dugaan korupsi dana KLBI Rp 175 miliar oleh pengurus BPPC. "Soal cengkeh itu terkait kepentingan rakyat dan ekonomi nasional. Kejaksaan Agung harus fokus menangani kasus korupsi," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Gayus juga mengingatkan rencana Kejagung memeriksa Nurdin Halid, mantan Direktur Utama Pusat Koperasi Unit Desa Hasanuddin, dalam perkara dugaan korupsi di BPPC itu. (idr) ============================== KOMPAS - Senin, 24 September 2007 Apakah Pengadilan Itu? Satjipto Rahardjo Putusan Mahkamah Agung yang menghukum majalah Time untuk membayar ganti rugi kepada mantan presiden Suharto sebesar Rp 1 triliun menggugah pikiran kita untuk mempertanyakan "apakah sebenarnya pengadilan itu"? Apakah pengadilan itu sebuah gedung yang megah? Apakah pengadilan merupakan tempat berhimpun sejumlah orang arif dan bijaksana? Apakah di pengadilan keadilan diberikan? Apakah pengadilan merupakan bursa putusan? Ataukah pengadilan merupakan tempat jual-beli perkara? Atau apa? Nurani pengadilan Pada 6 Juni 2000 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat putusan yang menolak gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap majalah Time, yang menurut pendapatnya telah mencemarkan nama baik dengan mengumumkan sejumlah besar kekayaannya di dunia. Putusan PN itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, 16 April 2001. Ada sebuah adegan kecil, yang dituturkan Hamid Awaludin, saat Ketua Majelis PN Jakarta Pusat Sihol Sitompul usai membacakan putusannya. Sesudah mengetokkan palu, ia menengok ke salah seorang anggota tim pengacara Soeharto, seraya menggelengkan kepala, berkata, "I am sorry, I cannot help you." (Awaludin, 2001). Putusan itu dielu-elukan masyarakat sebagai tonggak sejarah kebebasan pers di negeri ini. Memang banyak hal luar biasa dilakukan MajelisSihol Sitompul, Endang Soemarsih, dan Endang Sri Murwati yang menolak semua gugatan mantan Presiden Soeharto itu. Tujuh tahun kemudian (31/8/2007) Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Soeharto serta Time harus membayar Rp 1 triliun dan meminta maaf. Berdasarkan pengamatan terhadap berbagai putusan pengadilan itu, saya sulit mengatakan, pengadilan kita benar-benar memiliki nurani (conscience of the court). Saya tidak melihat adanya garis pikiran yang jelas yang dapat disebut nurani pengadilan. Mafia pengadilan Pada hemat saya, reformasi pengadilan tidak hanya berhenti pada usaha memberantas mafia di pengadilan. Seandainya suatu saat mafia dan korupsi di pengadilan bisa ditaklukan, lalu apa? Adakah reformasi selesai sampai di situ? Masih ada agenda besar, antara lain membuat pengadilan menjadi suatu lembaga dan kekuasaan yang benar-benar berwibawa karena memiliki nurani. Ketika Purwoto S Gandasubrata dilantik sebagai Ketua MA tahun 1993, saya berharap agar kita mempunyai pengadilan yang memiliki nurani ("Pengadilan-pengadilan Purwoto", Kompas, 4/1/1993). Saya berharap agar Ketua MA yang baru dapat berperan sebagai pemimpin yang membawa berbagai pengadilan Indonesia menuju pengadilan yang berwibawa dan memiliki nurani. Namun, rupanya jalan masih amat panjang dan sekian puluh tahun kemudian harapan itu belum juga terpenuhi. Amat bagus jika kita mendengarkan kata-kata seorang Hakim Agung Amerika legendaris, Oliver Wendell Holmes (Holmes, 1963). Hukum itu bukan logika, demikian tutur Holmes, tetapi kuyup dengan pengalaman sang hakim dalam berinteraksi dengan masyarakatnya. Pengalaman itu tidak dapat diwadahi dalam skema-skema logika karena ia bukan buku matematika. Seorang hakim hendaknya dapat merasakan berbagai desakan dari suasana keadaan (time) tempat ia berada. Desakan itu dapat datang dari teori moral dan politik yang dominan, institut publik, baik disadari maupun tidak. Sang hakim bahkan dapat berbagi sangkaan (prejudices) bersama-sama dengan masyarakatnya. Sekalian hal itu lebih menentukan dalam pengambilan putusan daripada penggunaan silogisme. Pengalaman Apa yang dikemukakan Holmes itu didasarkan pada pengalamannya selama puluhan tahun menjadi hakim. Pengalaman itu juga dialami para hakim kita. Di sinilah pengambilan putusan oleh hakim menjadi sesuatu yang bersifat universal. Dipadatkan secara bernas, Holmes mengajak kita untuk merenungkan, pengambilan putusan itu tidak hanya menggunakan logika dan rasio, tetapi melibatkan semua rasa-perasaan manusia sang hakim. Hakim yang baik akan memasang telinganya sedemikian rupa sehingga dapat mendengar degup jantung bangsanya yang berbicara tentang penderitaan, cita-cita, serta harapan-harapannya. Hakim diharap dapat menyuarakan hal-hal itu, yang sering disebut sebagai "suara-suara yang tidak terdengar". Inilah yang dimaksud dengan nurani pengadilan. Ia tidak mudah untuk diwadahi dalam kode etik biasa karena sudah menyentuh ranah perasaan yang mendasar. Bagaimanapun, pengadilan di negeri ini adalah milik kita juga. Oleh karena itu, kita semua ikut bertanggung jawab untuk menjadikan pengadilan kita benar-benar sebagai rumah keadilan yang bernurani dan penuh wibawa. Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang ========================== Senin, 24 September 2007 Aset Soeharto Pengumuman PBB Harus Diklarifikasi SOLO, KOMPAS - Meskipun penelusuran aset mantan Presiden Soeharto bukan perkara mudah, pemerintah harus mengklarifikasi pengumuman Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Bank Dunia mengenai aset negara sebesar 15 miliar-35 miliar dollar AS yang diduga dikorupsi Soeharto dan dilarikan ke luar negeri. Info tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mengembalikan aset-aset negara yang telah dikorupsi para koruptor. "Saya berkali-kali menyampaikan bahwa ini momentum yang besar bagi pemerintah untuk membuktikan komitmen memberantas korupsi dan mengembalikan aset-aset negara yang dikorupsi para koruptor. Tapi itu memang harus dibuktikan bahwa memang telah terjadi pencurian sebesar itu," ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid kepada pers, Sabtu (22/9) di sela-sela acara Safari Ramadhan di Kota Solo, Jawa Tengah. Klarifikasi atas pengumuman PBB dan Bank Dunia sangat penting. Menurut Hidayat, rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Presiden Bank Dunia sangat tepat. Dia berharap, bisa diperoleh data yang akurat dari pertemuan itu sehingga bisa dilanjutkan dengan eksekusi. "Tapi kalau ternyata data-datanya tidak akurat, saya kira Indonesia harus membersihkan namanya karena telanjur dikesankan mempunyai mantan pemimpin yang menjadi pencuri kekayaan negara yang terbesar di dunia. Ini tentu sangat jelek bagi (citra) Indonesia," katanya. Hidayat menegaskan, demi kebaikan bangsa Indonesia, baik yang terkait dengan pemberantasan korupsi maupun pencitraan bangsa, pemerintah harus segera melakukan klarifikasi total dengan data yang maksimal. (SON)
