* Jakgung Request ke Bank Dunia Soal Soeharto etc
Jawapos - Senin, 24 September 2007
 
JAKARTA - Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji tetap optimistis 
bisa melacak aset-aset negara yang diduga hasil korupsi mantan 
Presiden Soeharto di luar negeri. Untuk itu, pemerintah segera 
mengajukan request ke Bank Dunia untuk menelusuri aset-aset tersebut.

"Secepatnya kita mengajukan request ke Bank Dunia. Ini agar harta 
negara yang diduga ditransfer mantan Presiden Soeharto ke luar 
negeri bisa segera dilacak," ujar Hendarman usai berbuka puasa di 
kediaman Menkes Sabtu (22/9). Menurut dia, pemerintah mengajukan 
request karena mekanismenya memang harus meminta izin ke Bank Dunia. 

Hendarman mengatakan, pelacakan aset Soeharto tersebut sangat 
penting karena daftar yang dirilis The Stolen Asset Recovery (StAR) 
Initiative tidak detail. Datanya sebatas asumsi bahwa sejumlah 
pejabat tinggi dunia, termasuk Soeharto, menggelapkan pajak dan 
mengumpulkan uang suap. 

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara (Gempita) Albert 
Hasibuan mendukung upaya Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan 
StAR Initiative. Lembaga itu dibentuk PBB dan Bank Dunia terkait 
aset mantan Presiden Soeharto di sejumlah bank di luar negeri. 
Sebab, isi dokumen tersebut bisa menjadi petunjuk awal terjadinya 
penghimpunan uang haram semasa kepemimpinan Soeharto.

Menurut Albert, kejaksaan harus menjadikan dokumen Bank Dunia 
sebagai bahan penyelidikan. Itu terutama untuk memperkuat pembuktian 
kasus perdata atas berbagai dugaan korupsi Soeharto.

"Kasus (pidana) Soeharto memang telah dihentikan. Tetapi, sekarang 
ada upaya perdata untuk mengembalikan kerugian negara. Nah, dokumen 
Bank Dunia itu harus dimanfaatkan," kata Albert yang dihubungi koran 
ini kemarin.

Albert mengklaim, sebagian isi dokumen Bank Dunia, termasuk Prakarsa 
PBB dalam StAR Initiative, merupakan masukan Gempita. Isinya pernah 
dilaporkan ke kejaksaan di era Jaksa Agung Andi M. Ghalib. "Tetapi, 
tidak berlanjut dalam proses hukum sampai ada perkembangan program 
StAR Initiative," ujar Albert. Gempita, menurut Albert, memaklumi 
kuatnya intervensi politis kala itu sehingga masukannya tidak 
bergulir di meja hijau.

Ditanya tentang isi pengaduan Gempita ke kejaksaan, Albert menjawab, 
sebagian berisi aset Soeharto di luar negeri. "Ada di Selandia Baru. 
Yang lain aset properti di London, Inggris," jelasnya.

Dari penelusuran koran ini, kantor berita AFP pada 26 April 2000, 
pernah memberitakan kesediaan Menlu Selandia Baru Phill Goff 
membantu mengamankan aset keluarga Soeharto yang disimpan di 
negaranya. Soeharto melalui putranya, Tommy Soeharto, pernah 
memiliki Hotel Alpine senilai jutaan dolar AS di South Island, 
Selandia Baru. Pada 2000, keluarga Soeharto menjual properti itu 
kepada seorang warga Singapura.

Di tempat terpisah, mantan Jaksa Agung Andi M. Ghalib menolak 
mengomentari informasi terkait kasus korupsi Soeharto itu. Termasuk 
dokumen Bank Dunia berisi aset Soeharto di luar negeri. "Ini masalah 
sensitif, masalah pemimpin bangsa. Saya tidak bisa bicara asal-
asalan. Ini terkait harkat dan martabat bangsa," kata Andi yang 
dihubungi koran ini tadi malam.

Ketua jaksa pengacara negara (JPN) gugatan kasus Soeharto, Dachmer 
Munthe, mengatakan, kejaksaan siap menindaklanjuti dokumen Bank 
Dunia sebagai materi pembuktian perdata kasus korupsi Yayasan 
Supersemar. "Sepanjang ada relevansinya, mengapa tidak? Kalau ada 
kaitannya, tentu akan ditindaklanjuti di persidangan. Kami justru 
merasa terbantu dalam proses pembuktian," terang Dachmer kemarin. 
Meski demikian, Dachmer mengaku belum menerima instruksi jaksa agung 
untuk menindaklanjuti dokumen Bank Dunia tersebut.

Sementara itu, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan 
Tata Usaha Negara (Datun) Yoseph Suardi Sabda mengatakan, perlu 
kajian mendalam terhadap data Bank Dunia sebelum menjadikannya 
sebagai materi pembuktian di persidangan. "Dalam kajian tersebut, 
harus diidentifikasi kasus hukumnya terlebih dahulu," jelas Yoseph. 

Dia menambahkan, jika hanya melansir data dari media massa dan LSM, 
kejaksaan sulit mengembalikan aset Soeharto. Sebab, data tersebut 
masih mentah dan belum dapat disebut fakta yuridis. "Bank Dunia dan 
PBB seharusnya merinci lebih detail jumlah dan di mana harta 
tersimpan serta mengidentifikasi pelanggaran hukumnya. Dengan 
demikian, harta kekayaan itu dapat dikembalikan ke negara," ujarnya.

Todung M. Lubis, ketua dewan pengurus Tranparency International 
Indonesia (TII), mengatakan, sebagian dokumen Bank Dunia merupakan 
hasil temuan kantor pusat Transparency International (TI) di Berlin, 
Jerman. Namun, Todung yang menjadi pengurus perwakilan di Indonesia 
mengatakan tidak pernah tahu isi temuan TI tersebut. "Saya belum 
baca, tetapi idealnya kejaksaan memang harus menindaklanjuti," kata 
Todung.

Kerja Sama Bilateral

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Deplu Eddy Pratomo 
mengatakan, pemerintah masih harus bekerja keras jika ingin 
membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Presiden 
Soeharto. Pasalnya, daftar yang dirilis StAR Initiative hanya 
sebatas penguatan kapasitas. Itu pun tidak spesifik pada kasus 
Soeharto. 

Meski begitu, dia menambahkan, peluang menarik aset negara yang 
diduga dilarikan mantan Presiden Soeharto ke luar negeri masih 
terbuka. Caranya, pemerintah harus membuat perjanjian bilateral 
dengan negara tempat aset tersebut diduga disimpan. 

"Kita harus membuka kerja sama dan menyepakati MLA (Mutual Legal 
Assistance) dengan negara tempat diduga aset negara dilarikan," 
jelas Eddy Pratomo di Jakarta kemarin. 

"Bentuknya nanti sebatas pelatihan teknis tentang penelusuran dan 
pengusutan aset negara yang diduga dikorupsi pejabat maupun mantan 
pejabat negara," ujarnya.

Bukan hanya itu. Data tentang dugaan pelarian aset hasil korupsi 
juga harus dikumpulkan pemerintah setempat. 

"Tapi, pelatihan itu tetap kita butuhkan karena mungkin mereka (PBB, 
Red) menganggap aparat penegak hukum kita masih lack of expertise, 
terutama dalam hal pelacakan aset negara di luar negeri," paparnya. 
(agm/nue)
===================
http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2007/09/24/brk,20070924-
108256,id.html

* Sidang Soeharto Diwarnai Intervensi
 Senin, 24 September 2007 | 14:49 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan perdata pemerintah terhadap 
Yayasan Supersemar dan bekas presiden RI, Soeharto digelar di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9). 

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ketua Wahjono diwarnai dengan 
adanya gugatan intervensi dari para penerima beasiswa. Namun, 
pemerintah yang diwakili oleh tim jaksa pengacara negara menganggap 
bahwa gugatan intervensi tidak tepat.

"Gugatan intervensi salah kaprah," ujar Ketua tim Jaksa Pengacara 
Negara, Dachamer Munthe, usai persidangan di Jakarta, Senin (24/9).

Kejaksaan Agung melayangkan gugatan perdata kepada penguasa orde 
baru Soeharto sebagai tergugat II dan Yayasan Supersemar tergugat I. 
Dalam gugatannya, kejaksaan menuntut ganti rugi materil sebesar US$ 
425 juta dan Rp 185 Miliar, sedangkan tuntutan imateril yang 
diajukan kejaksaan senilai Rp 10 Triliun. 

Saat persidangan berlangsung, Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima 
Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) membacakan permohonan untuk melakukan 
gugatan intervensi dalam kasus perdata Yayasan Supersemar dan 
Soeharto. 

Muhammad Yuntri, kuasa hukum penerima beasiswa, menyatakan mereka 
secara emosional yang cukup kuat dengan yayasan supersemar. Sebab, 
kata dia, KMA-PBS merupakan bagian dari laporan tertulis dari 
Yayasan Supersemar, baik dari segi keuangan maupun non keuangan.

"Kami pasti tertulis dalam laporan yang dijadikan dasar bukti 
kejaksaan dalam menggugat yayasan Soeharto," ujarnya.

Menurut Yuntri, Yayasan Supersemar merupakan lembaga sebagai publik. 
Sehingga, gugatan intervensi bertujuan agar semua fakta hukum dan 
putusan pengadilan tidak merugikan para penerima beasiswa. 

"Kami tidak berpihak pada iapaun, namun kami amati juga keduanya, 
yang merugikan kami akan menjadi lawan kami," katanya. Yuntri 
menambahkan, KMA- PBS, diklaim mewakili satu Juta penerima beasiswa.

Menanggapi hal itu, Dachamer Munthe mengatakan jika gugatan yang 
dilayangkan oleh pemerintah tidak akan mengganggu stabilitas 
pemberian beasiswa. "Hal itu jelas dipikirkan," ujarnya.

Dari awal, kata Dachmer, objek gugatan itu adalah pelanggaran hukum 
yang dilakukan oleh penguasa orde baru,Soeharto. Pemerintah 
berencana untuk membersihkan hak penerima beasiswa dari penyimpangan 
dananya. "Namun terserah mereka dan keputusan hakim nantinya," 
ujarnya.

Sementara itu, pengacara Soeharto, Mohammad Assegaf, menyatakan sah 
saja jika nanti hakim memutuskan bahwa pihak intervensi bisa masuk 
dalam struktur gugatan. Bahkan, menurut dia, intervensi menunjukkan 
betapa Yayasan ini sangat dicintai oleh masyarakat. "Kami akan 
melihat dulu arah intervensinya," katanya.

Sandy Indra Pratama 

• Sidang Soeharto Diwarnai Intervensi 
====================
* Kasus BPPC Tak Ditarget Tiga Bulan
Kompas - Senin, 24 September 2007 
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, pekan 
lalu, menyatakan, sejumlah perkara dugaan korupsi ditargetkan bisa 
dilimpahkan ke pengadilan selambat-lambatnya tiga bulan ke depan. 
Perkara itu adalah dugaan korupsi dalam pemberian kredit Bank 
Mandiri kepada PT Oso Bali Cemerlang, pengambilalihan aset kredit PT 
Kiani Kertas oleh Bank Mandiri, dugaan korupsi di proyek Otorita 
Asahan, penjualan dua kapal tanker raksasa atau very large crude 
carrier, dan pengucuran kredit CBC Mandiri dalam pembelian kapal. 

Dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) tak 
termasuk dalam daftar perkara yang ditargetkan selesai dalam tiga 
bulan itu. Padahal, dalam dugaan korupsi dana Kredit Likuiditas Bank 
Indonesia (KLBI) di BPPC itu, Hutomo Mandala Putra sudah ditetapkan 
sebagai tersangka. 

Anggota Komisi III DPR, T Gayus Lumbuun, Sabtu (22/9), berpendapat, 
mestinya jaksa memberi perhatian besar pada dugaan korupsi dana KLBI 
Rp 175 miliar oleh pengurus BPPC. "Soal cengkeh itu terkait 
kepentingan rakyat dan ekonomi nasional. Kejaksaan Agung harus fokus 
menangani kasus korupsi," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi 
Indonesia Perjuangan itu. 

Gayus juga mengingatkan rencana Kejagung memeriksa Nurdin Halid, 
mantan Direktur Utama Pusat Koperasi Unit Desa Hasanuddin, dalam 
perkara dugaan korupsi di BPPC itu. (idr) 
==============================
      KOMPAS - Senin, 24 September 2007  

      Apakah Pengadilan Itu? 
      Satjipto Rahardjo 

      Putusan Mahkamah Agung yang menghukum majalah Time untuk 
membayar ganti rugi kepada mantan presiden Suharto sebesar Rp 1 
triliun menggugah pikiran kita untuk mempertanyakan "apakah 
sebenarnya pengadilan itu"? 

      Apakah pengadilan itu sebuah gedung yang megah? Apakah 
pengadilan merupakan tempat berhimpun sejumlah orang arif dan 
bijaksana? Apakah di pengadilan keadilan diberikan? Apakah 
pengadilan merupakan bursa putusan? Ataukah pengadilan merupakan 
tempat jual-beli perkara? Atau apa? 

      Nurani pengadilan 

      Pada 6 Juni 2000 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat 
putusan yang menolak gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap 
majalah Time, yang menurut pendapatnya telah mencemarkan nama baik 
dengan mengumumkan sejumlah besar kekayaannya di dunia. Putusan PN 
itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, 16 
April 2001. 

      Ada sebuah adegan kecil, yang dituturkan Hamid Awaludin, saat 
Ketua Majelis PN Jakarta Pusat Sihol Sitompul usai membacakan 
putusannya. Sesudah mengetokkan palu, ia menengok ke salah seorang 
anggota tim pengacara Soeharto, seraya menggelengkan kepala, 
berkata, "I am sorry, I cannot help you." (Awaludin, 2001). 

      Putusan itu dielu-elukan masyarakat sebagai tonggak sejarah 
kebebasan pers di negeri ini. Memang banyak hal luar biasa dilakukan 
Majelis—Sihol Sitompul, Endang Soemarsih, dan Endang Sri Murwati—
yang menolak semua gugatan mantan Presiden Soeharto itu. 

      Tujuh tahun kemudian (31/8/2007) Mahkamah Agung mengabulkan 
kasasi yang diajukan Soeharto serta Time harus membayar Rp 1 triliun 
dan meminta maaf. 

      Berdasarkan pengamatan terhadap berbagai putusan pengadilan 
itu, saya sulit mengatakan, pengadilan kita benar-benar memiliki 
nurani (conscience of the court). Saya tidak melihat adanya garis 
pikiran yang jelas yang dapat disebut nurani pengadilan. 

      Mafia pengadilan 

      Pada hemat saya, reformasi pengadilan tidak hanya berhenti 
pada usaha memberantas mafia di pengadilan. Seandainya suatu saat 
mafia dan korupsi di pengadilan bisa ditaklukan, lalu apa? Adakah 
reformasi selesai sampai di situ? Masih ada agenda besar, antara 
lain membuat pengadilan menjadi suatu lembaga dan kekuasaan yang 
benar-benar berwibawa karena memiliki nurani. 

      Ketika Purwoto S Gandasubrata dilantik sebagai Ketua MA tahun 
1993, saya berharap agar kita mempunyai pengadilan yang memiliki 
nurani ("Pengadilan-pengadilan Purwoto", Kompas, 4/1/1993). Saya 
berharap agar Ketua MA yang baru dapat berperan sebagai pemimpin 
yang membawa berbagai pengadilan Indonesia menuju pengadilan yang 
berwibawa dan memiliki nurani. Namun, rupanya jalan masih amat 
panjang dan sekian puluh tahun kemudian harapan itu belum juga 
terpenuhi. 

      Amat bagus jika kita mendengarkan kata-kata seorang Hakim 
Agung Amerika legendaris, Oliver Wendell Holmes (Holmes, 1963). 
Hukum itu bukan logika, demikian tutur Holmes, tetapi kuyup dengan 
pengalaman sang hakim dalam berinteraksi dengan masyarakatnya. 

      Pengalaman itu tidak dapat diwadahi dalam skema-skema logika 
karena ia bukan buku matematika. Seorang hakim hendaknya dapat 
merasakan berbagai desakan dari suasana keadaan (time) tempat ia 
berada. Desakan itu dapat datang dari teori moral dan politik yang 
dominan, institut publik, baik disadari maupun tidak. Sang hakim 
bahkan dapat berbagi sangkaan (prejudices) bersama-sama dengan 
masyarakatnya. Sekalian hal itu lebih menentukan dalam pengambilan 
putusan daripada penggunaan silogisme. 

      Pengalaman 

      Apa yang dikemukakan Holmes itu didasarkan pada pengalamannya 
selama puluhan tahun menjadi hakim. Pengalaman itu juga dialami para 
hakim kita. Di sinilah pengambilan putusan oleh hakim menjadi 
sesuatu yang bersifat universal. Dipadatkan secara bernas, Holmes 
mengajak kita untuk merenungkan, pengambilan putusan itu tidak hanya 
menggunakan logika dan rasio, tetapi melibatkan semua rasa-perasaan 
manusia sang hakim. 

      Hakim yang baik akan memasang telinganya sedemikian rupa 
sehingga dapat mendengar degup jantung bangsanya yang berbicara 
tentang penderitaan, cita-cita, serta harapan-harapannya. Hakim 
diharap dapat menyuarakan hal-hal itu, yang sering disebut 
sebagai "suara-suara yang tidak terdengar". Inilah yang dimaksud 
dengan nurani pengadilan. Ia tidak mudah untuk diwadahi dalam kode 
etik biasa karena sudah menyentuh ranah perasaan yang mendasar. 

      Bagaimanapun, pengadilan di negeri ini adalah milik kita juga. 
Oleh karena itu, kita semua ikut bertanggung jawab untuk menjadikan 
pengadilan kita benar-benar sebagai rumah keadilan yang bernurani 
dan penuh wibawa. 

      Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum 
Universitas Diponegoro, Semarang
==========================

      Senin, 24 September 2007  

      Aset Soeharto
      Pengumuman PBB Harus Diklarifikasi 

      SOLO, KOMPAS - Meskipun penelusuran aset mantan Presiden 
Soeharto bukan perkara mudah, pemerintah harus mengklarifikasi 
pengumuman Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Bank Dunia mengenai aset 
negara sebesar 15 miliar-35 miliar dollar AS yang diduga dikorupsi 
Soeharto dan dilarikan ke luar negeri. 

      Info tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah untuk 
mengembalikan aset-aset negara yang telah dikorupsi para koruptor. 

      "Saya berkali-kali menyampaikan bahwa ini momentum yang besar 
bagi pemerintah untuk membuktikan komitmen memberantas korupsi dan 
mengembalikan aset-aset negara yang dikorupsi para koruptor. Tapi 
itu memang harus dibuktikan bahwa memang telah terjadi pencurian 
sebesar itu," ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Hidayat Nur Wahid kepada pers, Sabtu (22/9) di sela-sela acara 
Safari Ramadhan di Kota Solo, Jawa Tengah. 

      Klarifikasi atas pengumuman PBB dan Bank Dunia sangat penting. 
Menurut Hidayat, rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu 
Presiden Bank Dunia sangat tepat. Dia berharap, bisa diperoleh data 
yang akurat dari pertemuan itu sehingga bisa dilanjutkan dengan 
eksekusi. 

      "Tapi kalau ternyata data-datanya tidak akurat, saya kira 
Indonesia harus membersihkan namanya karena telanjur dikesankan 
mempunyai mantan pemimpin yang menjadi pencuri kekayaan negara yang 
terbesar di dunia. Ini tentu sangat jelek bagi (citra) Indonesia," 
katanya. 

      Hidayat menegaskan, demi kebaikan bangsa Indonesia, baik yang 
terkait dengan pemberantasan korupsi maupun pencitraan bangsa, 
pemerintah harus segera melakukan klarifikasi total dengan data yang 
maksimal. (SON)


Kirim email ke