Refleksi: Pak Harto sebagai mantan jenderal TNI pasti tidak kurang akal 
bulusnya dan oleh karena itu yang namanya beasiswa adalah hanya sebagai "smoke 
screen" dalam taktik manuver militer.  Pada masa bintangnya masih mengkilat 
diberi gelar "the smiling general". Hanya krocok cebol saja yang percaya bahwa 
buaya berjemuran dengan mulut terbuka di tepi sungai sedang tertawa senyum 
manis bin baik hati.

http://www.antara.co.id/arc/2007/9/24/jaksa-beasiswa-supersemar-mengalir-ke-perusahaan-kroni-soeharto/

24/09/07 21:54

Jaksa: Beasiswa Supersemar Mengalir ke Perusahaan Kroni Soeharto

Jakarta (ANTARA News) - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sidang di 
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, menyatakan dana beasiswa yang 
dihimpun oleh Yayasan Beasiswa Supersemar mengalir ke sejumlah perusahaan milik 
keluarga dan kroni mantan Presiden Soeharto.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan 
Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah, yang kemudian diatur 
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.011/1978, serta Pasal 3 
Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, seharusnya yayasan milik mantan Presiden 
Soeharto menyalurkan uang yang diterima untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa.

Berdasar catatan JPN, Yayasan Beasiswa Supersemar telah berhasil menghimpun 
dana sebesar 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar.

Dana itu digunakan tidak sesuai peruntukkannya, dan mengalir ke sejumlah 
perusahaan, antara lain 125 juta dolar AS ke Bank Duta pada 22 September 1990.

Bank Duta juga menerima aliran berikutnya, yaitu sebesar 19,96 juta dolar AS 
pada 25 September 1990 dan sebesar 275,04 juta dolar AS pada 26 September 1990.

Dana beasiswa Supersemar juga mengalir ke PT Sempati Air sebesar Rp13,17 miliar 
dalam kurun waktu antara 23 September 1989 sampai 17 November 1997.

"Sempati itu milik siapa coba?" tanya Ketua Tim JPN, Dachmer Munthe tentang 
perusahaan penerbangan milik putera bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putera itu.

Kemudian, dana beasiswa sebesar Rp150 miliar ke PT Kiani Lestari dan PT Kiani 
Sakti pada 13 November 1995; Rp12,74 miliar ke PT Kalhold Utama, Essam Timber, 
dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dalam kurun waktu antara Desember 
1982 sampai Mei 1993.

Selain itu, JPN menyatakan Yayasan Beasiswa Supersemar juga mengalirkan dana 
sebesar Rp10 miliar kepada Kelompok Usaha Kosgoro pada 28 Desember 1993.

JPN menilai penyelewengan dana senilai 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar 
telah menghambat kesempatan pelajar dan mahasiswa menerima beasiswa sehingga 
tidak bisa melanjutkan pendidikan. Hal itu dinilai sebagai kerugian imateriil 
sebesar Rp10 triliun.

Dalam perkara gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa 
Supersemar, secara keseluruhan Kejaksaan menuntut pengembalian dana yang telah 
disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar, ditambah ganti 
rugi imateriil Rp10 triliun.

Sebelumnya pada 21 Agustus 2000 Kejaksaan Agung berupaya menyeret mantan 
Presiden Soeharto menjadi pesakitan dalam perkara pidana dugaan korupsi pada 
tujuh yayasan termasuk Yayasan Supersemar, namun upaya itu gagal karena 
Soeharto sakit dan dinyatakan tidak dapat diadili.

Pada 11 Mei 2006, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian 
Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto dan mengalihkan upaya pengembalian keuangan 
negara melalui pengajuan gugatan perdata.(*)

Kirim email ke