REFLEKSI: SBY katakan: "Sebaiknya mengusahakan untuk mengembalikan hartanya 
saja. Pak Harto tidak perlu diperkarakan". Kalau usaha pengemablian harta 
curian gagal atau digagalkan,  sebaiknya begitu saja?

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/092007/25/0101.htm


Hanya Tuntut Pengembalian Harta
Pemerintah tak Akan Perkarakan Soeharto 
 NEW YORK, (PR).-
Pemerintah Indonesia tetap berusaha mengembalikan harta mantan Presiden 
Soeharto yang diduga diperoleh secara tidak sah, kepada negara. Akan tetapi, 
pemerintah tidak akan memperkarakan kasus-kasus Soeharto mengingat kesehatannya 
sudah tidak memungkinkan. 

"Sebaiknya mengusahakan untuk mengembalikan hartanya saja. Pak Harto tidak 
perlu diperkarakan. Sudah sakit-sakitan," ujar Juru Bicara Kepresidenan Andi 
Mallarangeng yang mendampingi kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 
yang akan mengikuti Sidang Umum ke-62 PBB di New York AS.

Koresponden "PR" Bambang Indra Kusumawanto dari New York semalam melaporkan, 
PBB dan Bank Dunia mengingatkan, pengembalian aset negara yang dicuri memang 
memakan waktu, memerlukan kredibilitas dan upaya yang berkelanjutan, serta 
keinginan politik yang kuat dari suatu negara. "Harus lewat upaya yang serius 
dan komitmen yang kuat. Tanpa itu, bakal sia-sia," ujar Presiden Bank Dunia 
Robert B. Zoellick, di New York, Senin (24/9).

Menurut dia, Prakarsa Penemuan Kembali Kekayaan yang Dicuri (Stolen Asset 
Recovery--StAR Initiative-red.), dapat membantu memperkuat kemampuan tim dari 
suatu negara untuk mengembalikan harta yang dicuri. 

Dia tidak menjelaskan, apakah Bank Dunia akan meninjau kebijakannya terhadap 
Indonesia, terkait dengan laporan StAR Initiative. 

StAR menempatkan Soeharto di urutan teratas tabel "Perkiraan Dana yang 
Kemungkinan Dicuri dari Sembilan Negara" dengan kekayaan yang diperkirakan 
dicuri mencapai 15 miliar hingga 35 miliar dolar AS.

Konferensi StAR

Sementara itu, perihal Prakarsa StAR oleh PBB dan Bank Dunia dalam membantu 
mengembalikan aset negara yang dilarikan mantan pemimpin negara ke luar negeri, 
akan dibahas pada Konferensi Antikorupsi pada 21 hingga 24 November 2007.

Konferensi bertajuk International Association of Anti Corruption Authorities 
(IAACA) ini, nantinya akan dihadiri jaksa agung sedunia, bertempat di Nusa Dua 
Bali. "Itu juga menindaklanjuti StAR," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di 
sela-sela raker Komisi III dengan Kejagung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 
Senin (24/9).

Menurut Hendarman, dia telah menerima bahan-bahan Prakarsa StAR, yang 
mencantumkan data Transparency International 2004 tentang sepuluh pemimpin dari 
sembilan negara, yang diduga melarikan uang rakyat. 

Menyinggung aset Soeharto seperti yang dilansir PBB dan Bank Dunia, menurut 
dia, total aset Soeharto dalam catatan Kejagung lebih kecil. Namun, Kejagung 
menilai data PBB dan Bank Dunia masih berupa asumsi.

"Kalau kita, mendapat data lebih kecil. Kalau dia (PBB dan Bank Dunia) 
mengatakan asalnya dari tindak pidana, tanya cara menghitungnya bagaimana. Kok 
bisa mendapat nominal seperti itu," katanya.  

Soeharto digugat

Mantan Presiden yang juga Ketua Yayasan Supersemar, Soeharto dituntut 
mengembalikan uang kepada negara senilai 420.002.910,64 dolar AS dan Rp 185,9 
miliar serta ganti rugi imateriil senilai Rp 10 triliun, sebagai 
pertanggungjawaban atas penyelewengan dana yayasan. Selain itu, Gedung Grahadi 
di Jln. H.R. Rasuna Said Kav 8-9 Jakarta Selatan yang dimiliki Yayasan 
Supersemar, diminta oleh jaksa negara selaku penggugat untuk dijadikan sita 
jaminan.

Tuntutan pengembalian dana yayasan kepada negara tersebut, sebagaimana 
dibacakan oleh jaksa penggugat Dachmer Munthe di Pengadilan Negeri Jakarta 
Selatan, Senin (24/9), merupakan subtansi dari gugatan perdata oleh pemerintah 
RI c.q. Presiden RI, yang menggugat secara perdata terhadap pendiri sekaligus 
Ketua Yayasan Supersemar H.M. Soeharto dan (manajemen) Yayasan Supersemar. 

Alasan penggugat menuntut dana yayasan dikembalikan ke negara, karena Soeharto 
melalui manajemen yayasan, telah menyalurkan dana di luar kepentingan beasiswa 
bagi siswa dan mahasiswa, yang menjadi pokok peruntukan dana yayasan. Adapun 
dana dikembalikan ke negara, sebab uang yang dikumpulkan diperoleh dari 
bank-bank milik pemerintah. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 
15/1976 Tanggal 23 April 1976 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
333/KMK.011/1978, yayasan ini memperoleh 50% dari 5% laba bersih bank-bank 
pemerintah.

Dalam pembelanjaan dana yayasan , peruntukannya menyimpang dari ketentuan 
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan Supersemar. AD/ART 
menyebutkan, uang yayasan dipergunakan sebagai beasiswa untuk siswa dan 
mahasiswa yang cukup cakap namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk 
melanjutkan sekolah atau kuliah.

Penyimpangan bisa dibuktikan dengan disalurkannya dana yayasan ke sejumlah 
rekanan. Penyaluran ke PT Bank Duta pada 22 dan 26 September 1990 masing-masing 
senilai 125.000 dolar AS, 19.959.807,19 dolar AS, dan 275.043.103,45 dolar AS. 
Kemudian dana disalurkan ke PT Sempati Air milik Hutomo Mandala Putra (Tommy 
Soeharto) senilai Rp 13,173 miliar antara 23 September 1989-17 November 1997, 
PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti senilai Rp 150 miliar pada 13 November 
1995, PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman 
Industri, senilai Rp 12,744 miliar antara Desember 1982-Mei 1993, dan Kelompok 
Usaha Kosgoro senilai Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993. Tindakan demikian, 
kata penggugat, sebagai tindakan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 
KUHPerdata.

Untuk menjamin dana yang diselewengkan bisa dikembalikan oleh tergugat, dia 
mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik tergugat berupa Gedung 
Grahadi. Sita jaminan ini penting untuk menjamin Soeharto dan Yayasan 
Supersemar tidak memindahkan atau melarikan aset tersebut. 

Tidak melanggar

Kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon menyatakan tidak sependapat dengan 
penggugat bahwa Soeharto dan Yayasan Supersemar telah menyalahgunakan dana 
yayasan. "Ada AD/ART yayasan yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak 
boleh dilakukan oleh yayasan. Semua yang dilakukan oleh yayasan, termasuk 
menyalurkan uang ke para pihak ketiga, telah sesuai dengan AD/ART yayasan," 
katanya. (Dtc/A-84)***

Kirim email ke