Jenderal Hartono Terancam Kasus Suap "Rumah sudah saya kembalikan."
Jakarta -- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan penyidik kejaksaan tengah mendalami motif pemberian rumah oleh tersangka kasus korupsi dana PT Asabri, Henry Leo, kepada mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (Purnawirawan) TNI R. Hartono. "Mengapa rumah itu dibeli dari uang Asabri lalu diserahkan ke Hartono?" katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI kemarin. Menurut dia, jika rumah itu diberikan karena posisi Hartono sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, Henry Leo bisa dikenai pasal penyuapan. "Yang menyuap dan yang disuap akan ditindak," ujarnya. Hartono diketahui menerima hadiah rumah di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, dari Henry Leo pada 1995. Kepada Tempo, Hartono mengakui memperoleh rumah itu dari temannya, Direktur PT Dutaraya Kawijaya (mitra PT Asabri). Namun, dia mengaku tak mengetahui motif pemberian itu. "Sekarang sudah saya kembalikan," katanya. Keberadaan rumah itu terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit Asabri. Audit dilakukan berkaitan dugaan korupsi di Asabri senilai Rp 410 miliar pada 1995. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, yakni Henry Leo dan Mayor Jenderal (Purn) Subarda Midjaja, Direktur Asabri waktu itu. Istri Henry Leo, Yul Sulinah, memperkuat temuan BPKP. Selain kepada Hartono, menurut Sulinah, suaminya memberikan rumah kepada Letnan Jenderal TNI (Purn) T.B. Silalahi, yang saat itu menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Kini Silalahi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Sulinah mengatakan rumah yang terletak di Jalan Pantai Kuta VI, Pademangan, Ancol Timur, Jakarta Utara, itu diberikan pada 26 Juni 1996. Pemberian itu, kata dia, atas nama Paul Banuara Silalahi, putra T.B. Silalahi. Namun, T.B. Silalahi dan Paul Banuara membantahnya. Paul Banuara mengatakan rumah di atas tanah 750 meter persegi di Ancol yang disebut-sebut pemberian Henry Leo itu adalah hasil jual-beli. Dalam salinan akta yang diperoleh Tempo, jual-beli terjadi antara Henry dan Paul pada 31 Desember 1997, dengan harga Rp 1,018 miliar. "Jadi tidak benar kalau saya dibilang diberi. Apalagi mengaitkannya dengan Pak TB. Beliau kan Menpan, nggak ada proyeknya." Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menegaskan rumah milik T.B. Silalahi murni hasil jual-beli. Bukti akta notaris yang diperlihatkan istri Henry Leo, kata Hendarman, merupakan bukti formal proses jual-beli. "Kami cross check, notarisnya pun menyebutkan jual-beli." Anggota Komisi Hukum DPR, Gayus Lumbuun, berpendapat akta notaris memang menunjukkan bukti jual-beli. "Namun, tidak mendasarkan bukti sebagai tindak pidana, misalkan upaya suap-menyuap. Pembuktian pidana ini harus materiil, bukan hitam di atas putih," ujarnya. Karena itu, kata Gayus, Komisi Hukum akan menyusun panitia kerja DPR untuk membahas dugaan korupsi Asabri. "Panitia kerja nantinya akan membantu menguak kasus ini bersama-sama dengan kejaksaan." Anggota Komisi Hukum lainnya, Arbab Paproika, mengatakan Kejaksaan Agung mestinya tegas menyikapi kemungkinan keterlibatan beberapa petinggi TNI dalam kasus Asabri. Dia mengaku memperoleh informasi ada semacam instruksi atau perintah dari struktur TNI dalam Asabri. Panda Nababan, juga anggota Komisi Hukum, menyarankan agar kejaksaan bekerja sama dengan Polisi Militer TNI mengurai kasus ini. "Agar tidak terjadi kecanggungan dalam pemeriksaan," katanya. SUDRAJAT | SANDY INDRA PRATAMA | DWI RIYANTO AGUSTIAR | FANNY FEBIANA Sumber: Koran Tempo - Selasa, 25 September 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id
