Jenderal Hartono Terancam Kasus Suap
"Rumah sudah saya kembalikan." 

Jakarta -- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan penyidik kejaksaan tengah 
mendalami motif pemberian rumah oleh tersangka kasus korupsi dana PT Asabri, 
Henry Leo, kepada mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (Purnawirawan) TNI 
R. Hartono. "Mengapa rumah itu dibeli dari uang Asabri lalu diserahkan ke 
Hartono?" katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat 
RI kemarin. 

Menurut dia, jika rumah itu diberikan karena posisi Hartono sebagai Kepala Staf 
Angkatan Darat, Henry Leo bisa dikenai pasal penyuapan. "Yang menyuap dan yang 
disuap akan ditindak," ujarnya. 

Hartono diketahui menerima hadiah rumah di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, 
Jakarta Pusat, dari Henry Leo pada 1995. Kepada Tempo, Hartono mengakui 
memperoleh rumah itu dari temannya, Direktur PT Dutaraya Kawijaya (mitra PT 
Asabri). Namun, dia mengaku tak mengetahui motif pemberian itu. "Sekarang sudah 
saya kembalikan," katanya. 

Keberadaan rumah itu terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan 
Pembangunan (BPKP) mengaudit Asabri. Audit dilakukan berkaitan dugaan korupsi 
di Asabri senilai Rp 410 miliar pada 1995. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah 
menetapkan dua tersangka, yakni Henry Leo dan Mayor Jenderal (Purn) Subarda 
Midjaja, Direktur Asabri waktu itu. 

Istri Henry Leo, Yul Sulinah, memperkuat temuan BPKP. Selain kepada Hartono, 
menurut Sulinah, suaminya memberikan rumah kepada Letnan Jenderal TNI (Purn) 
T.B. Silalahi, yang saat itu menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. 
Kini Silalahi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. 

Sulinah mengatakan rumah yang terletak di Jalan Pantai Kuta VI, Pademangan, 
Ancol Timur, Jakarta Utara, itu diberikan pada 26 Juni 1996. Pemberian itu, 
kata dia, atas nama Paul Banuara Silalahi, putra T.B. Silalahi. Namun, T.B. 
Silalahi dan Paul Banuara membantahnya. 

Paul Banuara mengatakan rumah di atas tanah 750 meter persegi di Ancol yang 
disebut-sebut pemberian Henry Leo itu adalah hasil jual-beli. Dalam salinan 
akta yang diperoleh Tempo, jual-beli terjadi antara Henry dan Paul pada 31 
Desember 1997, dengan harga Rp 1,018 miliar. "Jadi tidak benar kalau saya 
dibilang diberi. Apalagi mengaitkannya dengan Pak TB. Beliau kan Menpan, nggak 
ada proyeknya." 

Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menegaskan rumah milik T.B. Silalahi murni 
hasil jual-beli. Bukti akta notaris yang diperlihatkan istri Henry Leo, kata 
Hendarman, merupakan bukti formal proses jual-beli. "Kami cross check, 
notarisnya pun menyebutkan jual-beli." 

Anggota Komisi Hukum DPR, Gayus Lumbuun, berpendapat akta notaris memang 
menunjukkan bukti jual-beli. "Namun, tidak mendasarkan bukti sebagai tindak 
pidana, misalkan upaya suap-menyuap. Pembuktian pidana ini harus materiil, 
bukan hitam di atas putih," ujarnya. 

Karena itu, kata Gayus, Komisi Hukum akan menyusun panitia kerja DPR untuk 
membahas dugaan korupsi Asabri. "Panitia kerja nantinya akan membantu menguak 
kasus ini bersama-sama dengan kejaksaan." 

Anggota Komisi Hukum lainnya, Arbab Paproika, mengatakan Kejaksaan Agung 
mestinya tegas menyikapi kemungkinan keterlibatan beberapa petinggi TNI dalam 
kasus Asabri. Dia mengaku memperoleh informasi ada semacam instruksi atau 
perintah dari struktur TNI dalam Asabri. 

Panda Nababan, juga anggota Komisi Hukum, menyarankan agar kejaksaan bekerja 
sama dengan Polisi Militer TNI mengurai kasus ini. "Agar tidak terjadi 
kecanggungan dalam pemeriksaan," katanya. SUDRAJAT | SANDY INDRA PRATAMA | DWI 
RIYANTO AGUSTIAR | FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 25 September 2007


++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke