Kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan POLIGAMI,
  silahkan menghadiri Persidangan yang terbuka untuk umum ini,
  tentang PUTUSAN atas PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL2 YANG MEMBATASI POLIGAMI, 
dalam UU Perkawinan, No. 1 Tahun 1974, terhadap UUD 1945 setelah Amandemen ke-4,
  agar dinyatakan:
  (1)  BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945,
  (2) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGINGAT.
  Permohonan diajukan oleh M. INSA, S.H.
  Ini akan menjadi Sejarah dalam Gerakan Perempuan di Indonesia,
  datang ya.....
   
  Una
  
___________________________________________________________________________________________
   
   
  MAHKAMAH KONSTITUSI
  REPUBLIK INDONESIA
  Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110, Kotak Pos 999, Jakarta 10000
  Telepon (021) 23529000, Fax.(021) 3520936, 
Website:www.mahkamahkonstitusi.go.id
  
___________________________________________________________________________________________
   
  Nomor : 301.12/PAN.MK/IX/2007                                           17 
September 2007
  Perihal : Pemberitahuan Sidang                                            Yth.
                                                                                
                  Ketua Komnas Perempuan
                                                                                
                  Jl. Latuharhari Nomor 4B Menteng
                                                                                
                  Jakarta 10310
   
   
              Kami, Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas 
perintah Hakim dengan ini memberitahukan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik 
Indonesia akan menyelenggarakan persidangan pengucapan putusan perkara Nomor 
12/PUU-V/2007 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 
tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
1945, pada:
   
              hari                  : Rabu
              tanggal            : 3 Oktober 2007
              pukul               : 10.00
              tempat            : Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi 
RI
                                        Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, 
Jakarta
              acara               : Pengucapan Putusan
   
              Sehubungan dengan hal tersebut, sekiranya Ketua Komnas Perempuan 
sebagai pihak terkait, berkehendak untuk mengetahui dan/atu mendengarkan 
pengucapan putusan dimaksud dapat menghadiri dan/atau menugaskan pejabat yang 
ditunjuk untuk hadir dalam persidangan tersebut.
   
              Demikian pemberitahuan ini disampaikan melalui Juru Panggil 
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
   
   
                                                                                
                              Panitera
   
   
                                                                                
                  H. Ahmad Fadlil Sumadi


       
---------------------------------
Don't let your dream ride pass you by.    Make it a reality with Yahoo! Autos. 

Kirim email ke