Kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan POLIGAMI,
silahkan menghadiri Persidangan yang terbuka untuk umum ini,
tentang PUTUSAN atas PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL2 YANG MEMBATASI POLIGAMI,
dalam UU Perkawinan, No. 1 Tahun 1974, terhadap UUD 1945 setelah Amandemen ke-4,
agar dinyatakan:
(1) BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945,
(2) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGINGAT.
Permohonan diajukan oleh M. INSA, S.H.
Ini akan menjadi Sejarah dalam Gerakan Perempuan di Indonesia,
datang ya.....
Una
___________________________________________________________________________________________
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110, Kotak Pos 999, Jakarta 10000
Telepon (021) 23529000, Fax.(021) 3520936,
Website:www.mahkamahkonstitusi.go.id
___________________________________________________________________________________________
Nomor : 301.12/PAN.MK/IX/2007 17
September 2007
Perihal : Pemberitahuan Sidang Yth.
Ketua Komnas Perempuan
Jl. Latuharhari Nomor 4B Menteng
Jakarta 10310
Kami, Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas
perintah Hakim dengan ini memberitahukan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia akan menyelenggarakan persidangan pengucapan putusan perkara Nomor
12/PUU-V/2007 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pada:
hari : Rabu
tanggal : 3 Oktober 2007
pukul : 10.00
tempat : Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi
RI
Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6,
Jakarta
acara : Pengucapan Putusan
Sehubungan dengan hal tersebut, sekiranya Ketua Komnas Perempuan
sebagai pihak terkait, berkehendak untuk mengetahui dan/atu mendengarkan
pengucapan putusan dimaksud dapat menghadiri dan/atau menugaskan pejabat yang
ditunjuk untuk hadir dalam persidangan tersebut.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan melalui Juru Panggil
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Panitera
H. Ahmad Fadlil Sumadi
---------------------------------
Don't let your dream ride pass you by. Make it a reality with Yahoo! Autos.