HUKUM GANTUNG saja orang seperti itu.
Orang tidak tahu budi dan membuat malu negara. Biarkan malaysia menegakkan
hukum mereka.



On 9/26/07, Rach Leed <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  *
>                     STATEMENT
>           Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
>             Terhadap Wartawati Indonesia
>     yang Mendapatkan Kekerasan Seksual di Malaysia*
>
> * *
>
> * *
>
> Aliansi Jurnalis Independen mengecam keras terhadap kekerasan yang
> dilakukan terhadap wartawati Indonesia oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di
> Malaysia. Seorang wartawati dari salah satu media di Kalimantan (A),
> mendapatkan kekerasan seksual pada saat melakukan
>  liputan investigasi tentang nasib TKI yang hidup di kongsi-kongsi
> (bedeng) Malaysia.
>
> (A) mendapatkan kekerasan seksual di sebuah kongsi atau bedeng TKI di
> Liman Kati,
>  Kuala Kangsar, Negara Bagian Perak, 17 September lalu.
>
>  Selain itu, korban juga dipukuli hingga babak belur. Kepalanya sobek
> dihantam asbak yang dilempar pelaku. Pelaku (R) adalah buruh bangunan asal
> Sulawesi Selatan yang bekerja di Liman Kati, Kuala Kangsar. Pelaku awalnya
> mengaku ingin membantu korban untuk
>  menemukan narasumber bagi peliputan investigasi. Tetapi teryata malah
> melakukan tindakan kekerasan seksual. Polisi menahan (R) yang belakangan
> diketahui mengantongi
>
>  tiga tanda pengenal dengan nama berbeda namun foto sama. Keabsahan
> dokumen ini masih dalam penyelidikan.
>
>  Berdasarkan informasi yang diperoleh, (A) memasuki wilayah Malaysia pada
> Sabtu, 8 September lalu dari Nunukan. Tiba di Tawau, ia berkenalan dengan
> warga Indonesia yang memberikan nomor kontak (R). (A) menghubungi (R) dari
> Kuala Kangsar, Negara Bagian Barat. Di sinilah terjadi peritiwa kekerasan
> seksual disertai penganiayaan itu.
>
>  (A) telah dijemput Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang untuk didampingi
> secara hukum dan ditampung. Pada minggu, 23 September lalu, (A) dibawa ke
> Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur untuk difasilitasi penyelidikan
> selanjutnya.
>
>  Aliansi Jurnalis Independen :
>
> 1.mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap  wartawati yang
> sedang melakukan kerja jurnalistik. Tindakan ini merupakan salah satu upaya
> menghalang-halangi pekerjaan
>  jurnalistik seperti dilindungi Undang-Undang Pers. Pelakunya bisa diancam
> hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
>
>
>
> 2. Mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mendorong
> pengadilan untuk mengadili secara hukum tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
>
>
>
> 3. AJI juga meminta diberikan pendampingan kepada korban.
>
>
> 4. AJI juga meminta agar semua pihak menghormati setiap wartawan yang
> menjalankan tugas jurnalistiknya.
>
>
> Salam,
>
>
> Heru Hendratmoko
> Luviana
> (Ketua AJI)
> (Koord.Divisi Perempuan)
>
>
>

Kirim email ke