HUKUM GANTUNG saja orang seperti itu. Orang tidak tahu budi dan membuat malu negara. Biarkan malaysia menegakkan hukum mereka.
On 9/26/07, Rach Leed <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > * > STATEMENT > Aliansi Jurnalis Independen (AJI) > Terhadap Wartawati Indonesia > yang Mendapatkan Kekerasan Seksual di Malaysia* > > * * > > * * > > Aliansi Jurnalis Independen mengecam keras terhadap kekerasan yang > dilakukan terhadap wartawati Indonesia oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di > Malaysia. Seorang wartawati dari salah satu media di Kalimantan (A), > mendapatkan kekerasan seksual pada saat melakukan > liputan investigasi tentang nasib TKI yang hidup di kongsi-kongsi > (bedeng) Malaysia. > > (A) mendapatkan kekerasan seksual di sebuah kongsi atau bedeng TKI di > Liman Kati, > Kuala Kangsar, Negara Bagian Perak, 17 September lalu. > > Selain itu, korban juga dipukuli hingga babak belur. Kepalanya sobek > dihantam asbak yang dilempar pelaku. Pelaku (R) adalah buruh bangunan asal > Sulawesi Selatan yang bekerja di Liman Kati, Kuala Kangsar. Pelaku awalnya > mengaku ingin membantu korban untuk > menemukan narasumber bagi peliputan investigasi. Tetapi teryata malah > melakukan tindakan kekerasan seksual. Polisi menahan (R) yang belakangan > diketahui mengantongi > > tiga tanda pengenal dengan nama berbeda namun foto sama. Keabsahan > dokumen ini masih dalam penyelidikan. > > Berdasarkan informasi yang diperoleh, (A) memasuki wilayah Malaysia pada > Sabtu, 8 September lalu dari Nunukan. Tiba di Tawau, ia berkenalan dengan > warga Indonesia yang memberikan nomor kontak (R). (A) menghubungi (R) dari > Kuala Kangsar, Negara Bagian Barat. Di sinilah terjadi peritiwa kekerasan > seksual disertai penganiayaan itu. > > (A) telah dijemput Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang untuk didampingi > secara hukum dan ditampung. Pada minggu, 23 September lalu, (A) dibawa ke > Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur untuk difasilitasi penyelidikan > selanjutnya. > > Aliansi Jurnalis Independen : > > 1.mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap wartawati yang > sedang melakukan kerja jurnalistik. Tindakan ini merupakan salah satu upaya > menghalang-halangi pekerjaan > jurnalistik seperti dilindungi Undang-Undang Pers. Pelakunya bisa diancam > hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. > > > > 2. Mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mendorong > pengadilan untuk mengadili secara hukum tindakan yang dilakukan oleh pelaku. > > > > 3. AJI juga meminta diberikan pendampingan kepada korban. > > > 4. AJI juga meminta agar semua pihak menghormati setiap wartawan yang > menjalankan tugas jurnalistiknya. > > > Salam, > > > Heru Hendratmoko > Luviana > (Ketua AJI) > (Koord.Divisi Perempuan) > > >
