http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=305726

Jumat, 28 Sept 2007,



PK TIME Asia demi Kebebasan Pers


Oleh Prija Djatmika 

Peringkat kebebasan pers di Indonesia tahun ini dalam catatan organisasi 
wartawan internasional di Paris, Reporter tanpa Perbatasan (Reporters Sans 
Forntieres/RSF), dipastikan akan jauh merosot dibandingkan tahun-tahun 
sebelumnya.

Penyebab utamanya adalah adanya keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang 
memenangkan gugatan mantan Presiden Soeharto kepada majalah TIME Asia dengan 
hukuman denda Rp 1 triliun.

Pada 2002, di era semangat reformasi masih panas-panasnya, kebebasan pers di 
Indonesia dicatat RSF ada di peringkat ke-57 di antara 139 negara yang dipantau.

Seiring berjalannya waktu, ketika pers banyak diperkarakan di pengadilan dengan 
tuduhan pencemaran nama baik, peringkat kebebasan pers di Indonesia terus 
merosot. 

Pada 2003, kebebasan pers Indonesia berada pada peringkat ke-111 di antara 166 
negara yang dipantau. Pada 2004 merosot lebih jauh lagi ke peringkat 117 di 
antara 167 negara yang diamati. Pada 2007 ini, dipastikan dengan adanya 
keputusan MA itu, peringkat kebebasan pers Indonesia akan jauh merosot lagi. 

Pasal Pencemaran Nama Baik

Sesungguhnya, apa yang dilakukan para pengacara Soeharto, yakni dengan 
memperkarakan kasus pencemaran nama baik majalah TIME Asia kepada kliennya 
melalui gugatan perdata, sudah sesuai dengan semangat reformasi yang sejauh 
mungkin menghindarkan wartawan dari penjara.

Namun, jumlah denda yang dijatuhkan MA sungguh di luar kepatutan dan kepantasan 
rasa keadilan publik. Sepengetahuan saya, sebagaimana juga diungkapkan Todung 
Mulya Lubis, pengacara TIME Asia, belum pernah ada media di dunia ini yang 
dihukum denda Rp 1 triliun.

Keputusan pengadilan seperti itu tidak hanya membangkrutkan 
perusahaan-perusahaan pers, tetapi juga mengancam kualitas kebebasan pers di 
negara bersangkutan. Sebagaimana ancaman pidana penjara terhadap kerja 
jurnalistik yang akan membuat para wartawan melakukan swasensor beritanya 
karena bayang-bayang pidana penjara yang mengikutinya selalu.

Jika ditilik lebih jauh, sebagian besar sengketa pemberitaan pers yang berujung 
ke pengadilan senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Bagi pers, itu 
pilihan yang sulit dihindarkan.

Dengan demikian, pemberitaan yang mengandung kontrol sosial semacam itu 
merupakan amanat yang harus diemban pers, seperti ditegaskan dalam pasal 3 UU 
Pers (UU No 40/1999). Yakni, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media 
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Fungsi kontrol sosial itulah yang membuat pers harus bersinggungan dengan 
kepentingan -dan nama baik- tokoh publik. Baik tokoh itu duduk di lembaga 
pemerintahan maupun lembaga bisnis. Pemberitaan pers tersebut kemudian berbuah 
menjadi perkara hukum, jika para tokoh publik itu merasa terusik harga diri dan 
kepentingannya. 

Faktor-faktor itulah yang menjadi modal untuk mengajukan perkara ke pengadilan, 
baik secara perdata maupun pidana, dengan menggunakan pasal pencemaran nama 
baik.

Peninjauan Kembali

Tentu saja keadaan tersebut menghambat terciptanya good governance, terutama 
untuk pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pada saat yang sama, 
konstelasi itu juga akan berimplikasi negatif terhadap pelaksanaan kualitas 
kebebasan pers.

Karena itu, banyak negara yang telah memperbarui hukumnya, yakni dengan cara 
mengubah pasal pencemaran nama baik dari hukum pidana ke perdata dengan sanksi 
denda proporsional yang tidak akan membangkrutkan perusahaan pers bersangkutan.

Di antaranya adalah Republik Afrika Tengah (2004), Togo di Afrika Barat (2004), 
serta Ghana, Uganda, Timor Lorosae, dan Nederland (1992). Selain itu, Amerika 
Serikat, Sri Lanka, Jepang, El Salvador, dan Ukraina.

Sayang, gairah tersebut belum menyentuh semangat para pembuat RUU KUHP kita 
yang masih memasukkan pasal pencemaran nama baik sebagai salah satu delik pers 
(pasal 511). Selain itu, tetap ada dalam wilayah hukum perdata kita (pasal 
1365, 1372 dan 1376 KUH Perdata).

Melihat kenyataan hukum di Indonesia seperti ini, dalam pertemuan sekitar 40 
wakil asosiasi jurnalistik Asia-Pasifik pada 7-10 Juli 2005 di Taipei, 
dihasilkan resolusi tentang Indonesia. Resolusi tersebut berisi tentang desakan 
agar pemerintah Indonesia mengubah pasal pencemaran nama baik dari pidana ke 
perdata sehingga sanksi yang dijatuhkan bukan hukuman penjara, tetapi hukuman 
denda yang proporsional.

Tentu saja hukuman denda ganti rugi sebesar Rp 1 triliun yang dijatuhkan MA 
kepada majalah TIME Asia jauh dari proporsional. Ketentuan perdata memang tidak 
membatasi besarnya ganti rugi yang harus diputuskan hakim, namun harus 
didasarkan pada rasa kepatutan, kepantasan, serta aspirasi keadilan hakim dan 
publik.

Rasa keadilan hakim mestinya menyadari bahwa hukum yang tidak adil bukanlah 
hukum (unjustice law is not law). Apabila keputusan seperti itu dipaksakan, 
yang terjadi adalah pembangkangan terhadap hukum. Dengan demikian, upaya hukum 
peninjauan kembali (PK) mutlak dilakukan agar keputusan itu lebih berkeadilan 
serta menjamin kebebasan pers.

Apalagi saat ini ada penilaian Bank Dunia tentang mantan Presiden Soeharto, 
sebagai pemimpin pengambil aset negara terbesar, yang dapat dijadikan sebagai 
bukti baru (novum) untuk mengubah keputusan MA tersebut.


Prija Djatmika, dosen Tindak Pidana Pers di Fakultas Hukum, Universitas 
Brawijaya, Malang

Kirim email ke