http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=305726
Jumat, 28 Sept 2007, PK TIME Asia demi Kebebasan Pers Oleh Prija Djatmika Peringkat kebebasan pers di Indonesia tahun ini dalam catatan organisasi wartawan internasional di Paris, Reporter tanpa Perbatasan (Reporters Sans Forntieres/RSF), dipastikan akan jauh merosot dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penyebab utamanya adalah adanya keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan mantan Presiden Soeharto kepada majalah TIME Asia dengan hukuman denda Rp 1 triliun. Pada 2002, di era semangat reformasi masih panas-panasnya, kebebasan pers di Indonesia dicatat RSF ada di peringkat ke-57 di antara 139 negara yang dipantau. Seiring berjalannya waktu, ketika pers banyak diperkarakan di pengadilan dengan tuduhan pencemaran nama baik, peringkat kebebasan pers di Indonesia terus merosot. Pada 2003, kebebasan pers Indonesia berada pada peringkat ke-111 di antara 166 negara yang dipantau. Pada 2004 merosot lebih jauh lagi ke peringkat 117 di antara 167 negara yang diamati. Pada 2007 ini, dipastikan dengan adanya keputusan MA itu, peringkat kebebasan pers Indonesia akan jauh merosot lagi. Pasal Pencemaran Nama Baik Sesungguhnya, apa yang dilakukan para pengacara Soeharto, yakni dengan memperkarakan kasus pencemaran nama baik majalah TIME Asia kepada kliennya melalui gugatan perdata, sudah sesuai dengan semangat reformasi yang sejauh mungkin menghindarkan wartawan dari penjara. Namun, jumlah denda yang dijatuhkan MA sungguh di luar kepatutan dan kepantasan rasa keadilan publik. Sepengetahuan saya, sebagaimana juga diungkapkan Todung Mulya Lubis, pengacara TIME Asia, belum pernah ada media di dunia ini yang dihukum denda Rp 1 triliun. Keputusan pengadilan seperti itu tidak hanya membangkrutkan perusahaan-perusahaan pers, tetapi juga mengancam kualitas kebebasan pers di negara bersangkutan. Sebagaimana ancaman pidana penjara terhadap kerja jurnalistik yang akan membuat para wartawan melakukan swasensor beritanya karena bayang-bayang pidana penjara yang mengikutinya selalu. Jika ditilik lebih jauh, sebagian besar sengketa pemberitaan pers yang berujung ke pengadilan senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Bagi pers, itu pilihan yang sulit dihindarkan. Dengan demikian, pemberitaan yang mengandung kontrol sosial semacam itu merupakan amanat yang harus diemban pers, seperti ditegaskan dalam pasal 3 UU Pers (UU No 40/1999). Yakni, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial itulah yang membuat pers harus bersinggungan dengan kepentingan -dan nama baik- tokoh publik. Baik tokoh itu duduk di lembaga pemerintahan maupun lembaga bisnis. Pemberitaan pers tersebut kemudian berbuah menjadi perkara hukum, jika para tokoh publik itu merasa terusik harga diri dan kepentingannya. Faktor-faktor itulah yang menjadi modal untuk mengajukan perkara ke pengadilan, baik secara perdata maupun pidana, dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik. Peninjauan Kembali Tentu saja keadaan tersebut menghambat terciptanya good governance, terutama untuk pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pada saat yang sama, konstelasi itu juga akan berimplikasi negatif terhadap pelaksanaan kualitas kebebasan pers. Karena itu, banyak negara yang telah memperbarui hukumnya, yakni dengan cara mengubah pasal pencemaran nama baik dari hukum pidana ke perdata dengan sanksi denda proporsional yang tidak akan membangkrutkan perusahaan pers bersangkutan. Di antaranya adalah Republik Afrika Tengah (2004), Togo di Afrika Barat (2004), serta Ghana, Uganda, Timor Lorosae, dan Nederland (1992). Selain itu, Amerika Serikat, Sri Lanka, Jepang, El Salvador, dan Ukraina. Sayang, gairah tersebut belum menyentuh semangat para pembuat RUU KUHP kita yang masih memasukkan pasal pencemaran nama baik sebagai salah satu delik pers (pasal 511). Selain itu, tetap ada dalam wilayah hukum perdata kita (pasal 1365, 1372 dan 1376 KUH Perdata). Melihat kenyataan hukum di Indonesia seperti ini, dalam pertemuan sekitar 40 wakil asosiasi jurnalistik Asia-Pasifik pada 7-10 Juli 2005 di Taipei, dihasilkan resolusi tentang Indonesia. Resolusi tersebut berisi tentang desakan agar pemerintah Indonesia mengubah pasal pencemaran nama baik dari pidana ke perdata sehingga sanksi yang dijatuhkan bukan hukuman penjara, tetapi hukuman denda yang proporsional. Tentu saja hukuman denda ganti rugi sebesar Rp 1 triliun yang dijatuhkan MA kepada majalah TIME Asia jauh dari proporsional. Ketentuan perdata memang tidak membatasi besarnya ganti rugi yang harus diputuskan hakim, namun harus didasarkan pada rasa kepatutan, kepantasan, serta aspirasi keadilan hakim dan publik. Rasa keadilan hakim mestinya menyadari bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum (unjustice law is not law). Apabila keputusan seperti itu dipaksakan, yang terjadi adalah pembangkangan terhadap hukum. Dengan demikian, upaya hukum peninjauan kembali (PK) mutlak dilakukan agar keputusan itu lebih berkeadilan serta menjamin kebebasan pers. Apalagi saat ini ada penilaian Bank Dunia tentang mantan Presiden Soeharto, sebagai pemimpin pengambil aset negara terbesar, yang dapat dijadikan sebagai bukti baru (novum) untuk mengubah keputusan MA tersebut. Prija Djatmika, dosen Tindak Pidana Pers di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang
