http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=305391
Rabu, 26 Sept 2007,
MA Ancam Kebebasan Media
Kekalahan Time Asia Gembosi Kejagung
SURABAYA - Advokat senior Todung Mulya Lubis memiliki penilaian
tersendiri terkait putusan kasasi MA yang mengabulkan gugatan Soeharto terhadap
majalah Time Asia.
Menurut Todung, dikabulkannya gugatan Soeharto itu menjadi preseden
buruk bagi masa depan media di Indonesia. Jika media sudah dipersalahkan dalam
pemberitaan, katanya, masa depan kebebasan media akan lebih buruk lagi.
"Tidak tertutup kemungkinan, narasumber dan wartawan turut
digugat," ujarnya seraya menambahkan bahwa pada akhirnya, media menjadi takut
memberitakan sesuatu.
Todung yang juga penasihat hukum Time Asia itu menjelaskan bahwa
sebenarnya putusan kasasi MA banyak yang bisa menjadi yurisprudensi bagi
putusan-putusan kasasi berikutnya untuk melindungi kebebasan media.
Mantan ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) itu memberikan contoh yang terjadi 15 tahun silam. Saat itu, katanya,
putusan kasasi MA terhadap Harian Garuda di Medan sangat progresif. Dalam amar
putusan kasasinya, MA menyebut tidak pernah ada kebenaran absolut dalam
pemberitaan di media. Kebenarannya selalu bersifat ilusif.
Sejauh wartawan melakukan fungsinya, seperti cover both side, tidak
ada kecerobohan, atau niat jahat yang disengaja, dan telah sesuai dengan kaidah
jurnalistik, maka pemberitaan haruslah dianggap benar. Tidak bisa digugat.
"Putusan itu juga menegaskan bahwa tidak pernah ada berita yang sepenuhnya
akurat," katanya.
Menurut Todung, berita adalah fakta jurnalistik yang berbeda dengan
fakta hukum. Sehingga, lanjutnya, ketika wartawan media dituntut membuat berita
yang mengandung kebenaran absolut, maka kebebasan pers akan mati sebelum lahir.
Praktisi hukum itu mengatakan bahwa pemberitaan Time mengenai
Soeharto bukan hal yang baru dan membuat pembaca menganga. Sebab, pada
1999/2000, Soeharto diberitakan habis-habisan. Bahkan, saat itu nyaris tidak
ada berita yang tidak menyebutkan KKN Soeharto.
Itu juga diperkuat oleh munculnya TAP MPR No 11/1999 yang di
dalamnya menyebutkan bahwa kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap dugaan KKN oleh Soeharto, keluarga, dan kroninya.
Berita Time yang digugat itu juga kurang lebih serupa dengan
berita-berita di berbagai media Indonesia. Malah sebelum Time menerbitkan
berita tersebut didahului dengan penelitian selama empat bulan di sebelas
negara. Wartawan Time bisa mendapatkan foto rumah Soeharto di Selandia Baru,
Beverly Hills, dan London. "Mereka juga mengetahui perusahaan milik Tutut dan
Tommy," ujarnya.
Jadi, berita Time itu demi kepentingan umum. "Karena demi
kepentingan umum itulah, maka tidak bisa dipersalahkan. Baik pidana maupun
perdata," jelas pengacara yang biasa tampil dandy itu.
Todung juga menilai putusan kasasi MA menggembosi upaya-upaya
Kejagung yang saat ini sedang giat-giatnya menggugat Soeharto. "Sekarang
Soeharto bisa bilang, berita Time itu tidak betul. Buktinya, kalah di
pengadilan. Jadi, tidak bisa dijadikan rujukan," katanya. (