12 Calon KPU Dinilai Cacat Administrasi Sabtu, 29/09/2007 JAKARTA (SINDO) Sebanyak 12 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai cacat administrasi. Penilaian ini disampaikan Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPS CPP) di Jakarta kemarin.
Koordinator Investigasi Seknas Fitra Ucok Sky Khadaf mengungkapkan, cacat administrasi tersebut di antaranya tidak menyerahkan laporan kesehatan dan satu dari mereka yang tidak memeriksakan kesehatannya di rumah sakit pemerintah sesuai syarat Panitia Seleksi (Pansel) KPU. Menurut JPS CPP, mereka yang bermasalah terkait persyaratan kesehatan adalah Robai Hamid, Andi Nurpati, Elvyani Gaffar, M Jafar, I Gusti Putu, dan Ridwan Max Sijabat. Selain itu, ada juga ketidakjelasan imparsialitas calon terkait keterlibatan dan kedekatan calon dengan partai politik tertentu, tegas Ucok di Jakarta. Satu nama sudah pernah dimasalahkan, jelas dia, yakni Theofilus Waimuri yang pernah menjadi calon legislatif DPR dari Partai Demokrat. Yang bersangkutan telah mengaku dan meminta maaf, meskipun tidak mengundurkan diri dari pencalonan. Kandidat lainnya, A Hafiz Anshary, tercatat pernah dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pada 2005, dan dalam formulir yang diserahkan ke Pansel, tidak tegas menjelaskan kapan mengundurkan diri dari Partai Golkar, katanya. Masalah lain, ujar Ucok, adalah terkait kesediaan mundur dari jabatan struktural. Dari data JPS CPP diketahui calon bernama Laurel Heydir tidak mengumpulkan formulir sedia mundur dari jabatan struktural. Padahal, yang bersangkutan masih menjabat dosen negeri di Universitas Sriwijaya Palembang. Hal yang sama juga dilakukan Zulkifli yang tidak menyatakan bersedia mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Depok, paparnya. Dari 21 nama calon KPU yang sudah diserahkan DPR itu, ujar Ucok, terdapat juga permasalahan terkait kompetensi calon anggota yang sulit dikaitkan dengan tanggung jawabnya terhadap pemilu. Calon itu adalah Abdul Aziz yang diketahui tidak memiliki artikel yang menunjukkan bahwa calon bersangkutan memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Begitu juga dengan Dyah Arum Muninggar, artikel yang dikumpulkan bukan artikel yang pernah dipublikasikan sebelum proses pendaftaran dimulai, tapi artikel baru yang sengaja ditujukan dalam proses seleksi KPU, jelasnya. Senada diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampow. Kita minta DPR tidak memproses mereka lebih lanjut. Kita minta DPR memberi perhatian khusus atas temuan-temuan awal ini, tegasnya. (donatus nador) Uchok Sky Khadafi.B Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran Jln. Duren Tiga Selatan,No.68A, Pancoran Jakarta Selatan Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
