12 Calon KPU Dinilai Cacat Administrasi  
Sabtu, 29/09/2007  

JAKARTA (SINDO) – Sebanyak 12 calon anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dinilai cacat administrasi.
Penilaian ini disampaikan Jaringan Pemantau Seleksi
Calon Penyelenggara Pemilu (JPS CPP) di Jakarta
kemarin. 

Koordinator Investigasi Seknas Fitra Ucok Sky Khadaf
mengungkapkan, cacat administrasi tersebut di
antaranya tidak menyerahkan laporan kesehatan dan satu
dari mereka yang tidak memeriksakan kesehatannya di
rumah sakit pemerintah sesuai syarat Panitia Seleksi
(Pansel) KPU. 

Menurut JPS CPP, mereka yang bermasalah terkait
persyaratan kesehatan adalah Roba’i Hamid, Andi
Nurpati, Elvyani Gaffar, M Jafar, I Gusti Putu, dan
Ridwan Max Sijabat. 

“Selain itu, ada juga ketidakjelasan imparsialitas
calon terkait keterlibatan dan kedekatan calon dengan
partai politik tertentu,” tegas Ucok di Jakarta. Satu
nama sudah pernah dimasalahkan, jelas dia, yakni
Theofilus Waimuri yang pernah menjadi calon legislatif
DPR dari Partai Demokrat. Yang bersangkutan telah
mengaku dan meminta maaf, meskipun tidak mengundurkan
diri dari pencalonan. 

“Kandidat lainnya, A Hafiz Anshary, tercatat pernah
dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Selatan
pada 2005, dan dalam formulir yang diserahkan ke
Pansel, tidak tegas menjelaskan kapan mengundurkan
diri dari Partai Golkar,” katanya. Masalah lain, ujar
Ucok, adalah terkait kesediaan mundur dari jabatan
struktural. 

Dari data JPS CPP diketahui calon bernama Laurel
Heydir tidak mengumpulkan formulir sedia mundur dari
jabatan struktural. Padahal, yang bersangkutan masih
menjabat dosen negeri di Universitas Sriwijaya
Palembang. “Hal yang sama juga dilakukan Zulkifli yang
tidak menyatakan bersedia mundur dari jabatannya
sebagai Ketua KPU Kota Depok,” paparnya. 

Dari 21 nama calon KPU yang sudah diserahkan DPR itu,
ujar Ucok, terdapat juga permasalahan terkait
kompetensi calon anggota yang sulit dikaitkan dengan
tanggung jawabnya terhadap pemilu. Calon itu adalah
Abdul Aziz yang diketahui tidak memiliki artikel yang
menunjukkan bahwa calon bersangkutan memiliki
pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu, yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. 

“Begitu juga dengan Dyah Arum Muninggar, artikel yang
dikumpulkan bukan artikel yang pernah dipublikasikan
sebelum proses pendaftaran dimulai, tapi artikel baru
yang sengaja ditujukan dalam proses seleksi KPU,”
jelasnya. Senada diungkapkan Koordinator Nasional
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry
Sumampow. “Kita minta DPR tidak memproses mereka lebih
lanjut. Kita minta DPR memberi perhatian khusus atas
temuan-temuan awal ini,” tegasnya. (donatus nador) 
 



Uchok Sky Khadafi.B 

Koordinator Advokasi dan Investigasi 

Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran 

Jln. Duren Tiga Selatan,No.68A, Pancoran 

Jakarta Selatan


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke