Masyarakat Bali Minta Amrozy Tetap Dieksekusi
Sabtu, 29 September 2007 | 09:28 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji diminta untuk tetap menjadwalkan dan mempersiapkan eksekusi Amrozy dkk tanpa menunggu pengajuan grasi. Hal itu untuk menjamin adanya kepastian hukum dan mencegah para terpidana mengulur-ulur waktu. "Apalagi mereka sudah berkali-kali menyatakan tidak akan mengajukan grasi," kata Wakil Ketua DPRD Bali IGK Adhiputra, Sabtu (29/9). Dia menegaskan, eksekusi setelah PK ditolak adalah tuntutan UU. "Itu bukan hanya tuntutan kami. Apalagi sudah jelas PK Kedua tidak ada tempatnya di sistim hukum kita," kata dia. Anggota DPD RI asal Bali I Wayan Sudhirta SH menegaskan, penjadwalan dan persiapan eksekusi perlu dilakukan untuk menunjukkan adanya kepastian hukum. Adanya peluang untuk mengajukan grasi, memang harus dihormati. Tapi ia meminta Jaksa Agung bertindak pro-aktif dalam hal ini dengan segera menghubungi para terpidana atau pengacaranya untuk menanyakan, apakah mereka akan mengajukan grasi ataukah tidak. Mereka juga harus diberi tenggang waktu untuk menjawab pertanyaan itu. Menurut dia, hal itu tidak sulit karena ketiga terpidana kini berada dalam penjara. "Kalau tidak, masyarakat Bali akan menganggap Jaksa Agung tidak sensitif. Padahal selain korban langsung sampai saat ini pariwisata Bali masih menjadi korban, " ujarnya. Rofiqi Hasan
