InPres Tentang Percepatan Penuntasan BLBI
   
  Mencermati uraian bapak Kwik Kian Gie pada acara Komunitas Tionghoa Anti 
Korupsi (KomTAK) tanggal 29 September 2007 tentang Menyorot Persoalan BLBI 
(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), diperoleh riwayat lengkap dana terkait 
dari semula berskala Rp 144T dan kemudian berkembang menjadi terkait dengan 
bilangan2 Rp 430T, Rp 600T bahkan angka Rp 14ribuT serta Rp 60T pertahun sampai 
dengan tahun 2030 yang menjadi beban APBN yang notabene sungguh mendera 
keuangan rakyat. 
  Skala bilangan itu dapat dikatakan luar biasa bilamana dibandingkan dengan 
bilangan USD 59 Milyard milik Bill Gates yang wiraswastawan SoftTech, atau 
dugaan StAR PBB tentang USD 15 – 35 Milyard atas nama peringkat pertama.
  Dari acara itu juga diperoleh penjelasan bahwa wilayah kerja KPK (Komisi 
Pemberantasan Korupsi), per Undang-undang, adalah tidak menyentuh peristiwa 
dugaan Tindak Pidana Korupsi sebelum tahun 1999 atau lazim disebut tidak 
retroaktif. Dan oleh karena itulah porsi penanganan BLBI menjadi ranah lembaga 
Kejaksaan Agung, yang dalam berbagai berita di media justru dikatakan bekerja 
dengan sasaran hanya 3 (tiga) tersangka, mungkin karena memang terbatasnya 
kapasitas terpasang personalia yang dapat diandalkan.
  Bilamana benar bahwa situasi dan kondisi konstelasi penanganan BLBI 
sedemikian minimalis, maka sudah sepantasnya Instruksi Presiden tentang 
Percepatan Penuntasan BLBI adalah strategik untuk menjadi keputusan politik 
kenegaraan, apalagi dari acara itu juga diperoleh informasi bahwa perkara itu 
bisa kadaluwarsa sebelum tahun 2009.
  Oleh karena itulah adalah sangat disarankan agar supaya Bapak Presiden 
Republik Indonesia, yang mantan Ketua I DHN’45 masa bakti tahun 2001 – 2006, 
dapat sesegera mungkin menerbitkan InPres dimaksudkan diatas guna lebih 
memastikan terbangunnya kepastian hukum tentang BLBI yang dikenali berskala 
demikian menyulitkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sampai 
tahun 2030 itu dengan catatan bilamana tidak ada tindak politik kenegaraan yang 
luar biasa. Artinya, situasi dan kondisi ini akan menyumbangkan ketidakpastian 
menggapai Indonesia Emas seperti yang kini diwacanakan berbagai pihak secara 
tendensius.
  Semoga saran ini beserta berbagai pendapat yang berkembang dari berbagai 
kalangan sebagai masyarakat peduli kenegaraan dan kebangsaan khususnya anti 
korupsi dapat mendorong keputusan politik kenegaraan yang tepat manfaat 
mengingat peristiwa BLBI juga diawali oleh keberadaan keputusan politik 
kenegaraan.
  Jakarta, 1 Oktober 2007
  Pandji R. Hadinoto / KaDep PolKum DHN’45 / eMail : [EMAIL PROTECTED] 
  Jl. Menteng Raya 31, Jakarta Pusat 10340

       
---------------------------------
Building a website is a piece of cake. 
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.

Kirim email ke