Merentang Kembali Kekuasaan Soeharto & Tommy X Bulog

            KOMPAS - Senin, 01 Oktober 2007  
            Merentang Kembali Kekuasaan Soeharto 
            SULTANI 

            Reaksi bernada positif terhadap pengumuman Perserikatan 
Bangsa-Bangsa dan Bank Dunia yang menempatkan Soeharto sebagai 
pencuri terbesar aset negara menunjukkan kegeraman masyarakat atas 
buntunya proses pengusutan korupsi mantan Presiden RI tersebut. 
Seharusnya, momentum ini dimanfaatkan pemerintah untuk lebih serius 
dalam menyelesaikan perkara korupsi mantan penguasa tersebut. 

            Peringatan tersebut tidak berlebihan, mengingat semenjak 
Soeharto lengser dari singgasananya, empat presiden penerusnya tidak 
satu pun yang berhasil memejahijaukan mantan Presiden Republik 
Indonesia ke-2 ini. Padahal, jejak kesalahan Soeharto sudah 
ditelisik oleh Kejaksaan Agung tiga bulan setelah ia mundur. 

            Bukti-bukti yang didapat kejaksaan waktu itu 
mengindikasikan, selama kurun waktu 32 tahun, Soeharto mengeruk 
kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, dan kroni-kroninya melalui 
tujuh yayasan yang dipimpinnya. Celakanya, uang yang masuk ke dalam 
kas tujuh yayasan tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan 
swasta dan negara dengan menggunakan keputusan presiden. Kerugian 
negara dari tindakan Soeharto ini diperkirakan 571 juta dollar AS 
(George Junus Aditjondro, Korupsi Kepresidenan, Reproduksi Oligarki 
Berkaki Tiga: Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa, LkiS: Yogyakarta, 
2006). 

            Temuan serupa diungkapkan majalah Time dalam edisi 
khusus dengan judul Soeharto Inc: How Indonesia's Boss Built a 
Family Fortune. Edisi 24 Mei 1999 itu secara gamblang mengungkapkan 
kekayaan Soeharto berikut keluarga dan kroni-kroninya yang 
bertebaran di beberapa belahan dunia. 

            Menurut data Time, tahun 1999 kekayaan Soeharto mencapai 
9 miliar dollar AS. Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto juga 
membangun kerajaan bisnis bersama keluarga dan kolega-koleganya 
melalui praktik monopoli terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat 
Indonesia. Dari praktik bisnis tersebut, Soeharto bisa memupuk harta 
yang diperkirakan mencapai 73,24 miliar dollar AS (Rp 659 triliun). 
Jumlah yang sangat fantastis. 

            Soeharto sendiri pernah membantah bahwa dirinya memiliki 
kekayaan di luar negeri. "Saya tidak punya satu sen pun uang di luar 
negeri," katanya pada 6 September 1998, delapan bulan sebelum Time 
melansir beritanya. Tidak puas dengan pemberitaan Time, Soeharto 
mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap majalah itu. 
Padahal, dalam waktu yang bersamaan Soeharto juga sedang menghadapi 
dakwaan Kejaksaan Agung atas korupsi yang diduga dilakukan melalui 
tujuh yayasannya. 

            Di satu sisi, Soeharto selalu menolak persidangan 
perkara korupsinya. Namun, dia proaktif menggugat majalah Time yang 
dianggap mencemarkan nama baiknya. Meskipun pengadilan negeri maupun 
pengadilan tingkat banding menolak semua gugatan Soeharto atas Time, 
Soeharto tak lantas menyerah. Ia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah 
Agung (MA). 

            Tanggal 28 Agustus lalu MA mengeluarkan keputusan 
memenangkan gugatan Soeharto atas Time. Time harus membayar uang Rp 
1 triliun kepada Soeharto dan meminta maaf melalui media massa. 

            Dalam jajak pendapat kali ini yang secara khusus 
menyoroti pengusutan kekayaan Soeharto, publik menyangsikan 
keseriusan pemerintah menyelesaikan perkara ini. Sebagian besar 
responden mengatakan, Kejaksaan Agung, MA, maupun Polri tidak serius 
menyelesaikan perkara korupsi yang melibatkan bekas orang kuat 
Indonesia itu. 

            Di dalam benak mayoritas responden, Soeharto diyakini 
memiliki kekayaan yang disimpan di luar negeri, sebagaimana yang 
diberitakan Time. 

            Karena itulah, keputusan hukum yang memenangkan Soeharto 
dianggap telah menyalahi prinsip keadilan. Setidaknya, 63,9 persen 
responden merasa keputusan MA dalam perkara Soeharo vs Time baru-
baru ini tak adil. Dua dari tiga responden malah merasa hukuman yang 
diberikan MA kepada Time sebagai tindakan yang berlebihan. 

            Kemenangan Soeharto yang diberikan MA semakin 
menelanjangi kebobrokan aparat penegak hukum dan sistemnya dalam 
proses penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap 
aparat penegak hukum tampaknya tidak akan membaik. Setidaknya, 60 
persen responden tak yakin penegak hukum Indonesia mampu mengusut 
dan mengembalikan kekayaan Soeharto di luar negeri. 

            Komitmen pemerintah untuk menuntaskan perkara Soeharto 
pun diragukan masyarakat. Sebanyak 61,9 persen responden merasa 
pemerintah, terutama Presiden Yudhoyono, tidak akan mampu mengusut 
dan mengembalikan harta Soeharto. 

            Padahal, melalui Prakarsa Pengembalian Aset Curian atau 
Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative yang dilansir PBB dan Bank 
Dunia pada 17 September lalu, kedua lembaga tersebut siap membantu 
negara berkembang memulangkan aset yang dicuri pemimpinnya yang 
korup dan mencegah secara internasional pelarian uang hasil 
kejahatan. "Tidak boleh ada surga yang aman bagi mereka yang mencuri 
dari masyarakat miskin," kata Presiden Bank Dunia Robert B Zoellick. 

            Data yang dilansir dari temuan Transparency 
International (2004) itu menempatkan nama Soeharto di tempat teratas 
dari 10 nama kepala negara yang dianggap sebagai pencuri aset 
negara. Jumlah kekayaan yang dicuri 15-35 miliar dollar AS. 

            Publik Indonesia sudah lama menanti adanya terobosan 
lain dalam penyelesaian perkara korupsi Soeharto. Tidak mengherankan 
kalau 62,4 persen responden menyambut positif dan setuju terhadap 
pengumuman PBB tersebut. Mereka juga berpikir cukup rasional dengan 
menempatkan pengusutan korupsi sebagai hal yang lebih utama daripada 
menonjolkan jasa-jasa Soeharto pada masa lalu. 

            Meskipun demikian, keterlibatan asing dalam pengusutan 
kasus ini cukup menimbulkan kontroversi. Sekitar 45,5 persen 
responden setuju dengan pelibatan pihak asing dalam kasus ini, 
sementara 48,8 persen responden lainnya justru menolak keterlibatan 
asing. 
            (Litbang Kompas)
===========================================================
      KOMPAS - Senin, 01 Oktober 2007  

      Tebal/Tipis Argumen Moral 
      BUDIARTO DANUJAYA 

      Urutan wahid Soeharto dalam daftar mantan pemimpin negara yang 
korup dari StAR Initiative menimbulkan wayuh rasa. Ada yang 
mensyukuri sebagai momentum baru membongkar kejahatan sublim ini 
lewat terbukanya akses jejaring keuangan internasional. Ada yang 
merutukinya sebagai ikut campur urusan rumah tangga orang lain, 
bahkan menyinggung "harga diri bangsa". 

      Persoalannya, masih perlukah dalam kedewasaan peradaban 
humanisme-demokratis dewasa ini kita bersikukuh mengambil posisi 
ekstrem dalam dikotomi diametral antara politik internasional versus 
nasional, budaya global versus lokal, atau nilai-nilai universal 
versus partikular. 

      Nasionalisme politik dengan limit kedaulatannya dan humanisme 
moralitas dengan universalisme nilainya bukan pilihan dikotomis 
saling meniadakan bak zero sum game. Kompleksitas demokrasi 
humanistik lebih menempatkan keduanya sebagai komplementaritas 
sebuah paradoks. 

      Nasionalisme memberi pijakan lewat sebuah kedaulatan agar 
utopia universalisme pada humanisme tak mengawang-awang. Adapun 
humanisme memberi transendensi agar lokalitas kedaulatan pada 
nasionalisme tidak menjadi tribalisme. 

      Ketegangan dimensional 

      Ketegangan "internasionalisasi" perkara keadilan, pun perkara 
berdimensi moral lain seperti kemanusiaan, bukan kabar baru. Belum 
lekang keberangan Soeharto atas Belanda yang "sok mengajari kita 
perkara kemanusiaan", bak lupa pernah menjajah kita. Peristiwa ini 
berbuntut pada pembubaran Inter-Governmental Group on Indonesia 
(IGGI). 

      Michael Walzer dalam Thick and Thin: Moral Argument at Home 
and Abroad (1994) menyebutnya sebagai ketegangan antara "tebal" 
dan "tipis" dalam moralitas. Maksudnya, antara maksimalisme moral 
dan minimalisme moral. 

      Dimensi lokal moralitas bersifat maksimal. Kesamaan orientasi 
(sejarah, budaya, agama, dan politik) memudahkan "persamaan" 
perasaan moral. Kesamaan idiomatiknya mengandaikan baku appropriasi 
konseptual lebih meruang dan mewaktu sehingga lebih mendalam. 
Ketebalan titik singgung ini lebih memudahkan—dalam jargon Harmoko—
"sambung rasa" antarpengembannya. 

      Sementara itu, dimensi global moralitas cenderung minimal. 
Betapapun gradual dan berbeda-beda, terjadi diskursivitas relatif 
orientasi sosiohistoris antarpengemban. Keragaman proses appropriasi 
dalam menghirup partikel-partikel sosiohistoris moralitas 
mengakibatkan titik singgungnya tipis, yakni pada konteks krisis 
personal, sosial atau politik "tertentu" saja. 

      Utopia Esperanto 

      Dari konteks praksis politik global, kegelisahan nasionalistik 
itu lebih mudah dipahami. Bersama berlalunya perang dingin dan 
demoralisasi sosialisme, tertib politik ekonomi dunia hanya 
menyisakan rel tunggal neoliberal. Para aktor utamanya, seperti AS, 
IMF, dan Bank Dunia, tidak cuma melakukan hegemoni makna, tetapi 
juga kerap berbuat seenak sendiri, seperti kita saksikan di Irak. 

      Maka, kegelisahan ini bisa dipahami sebagai ekspresi tak rela 
atas ketakberdayaan sebuah "politik perbedaan" berhadapan dengan 
sebuah ideologi yang hampir-hampir menjadi "universal". 

      Kalangan yang percaya perkara seperti ini bisa dilihat clear 
and distinct dalam kacamata "kebenaran" tunggal, seperti tercermin 
lewat jargon global justice, perlu mengingat betapa moralitas adalah 
perkara sosiohistoris juga. Keterlekatan (embeded) sosiokultural dan 
keterpaduan historisnya menyenantiasakan kontekstualitas sehingga 
tak pernah obyektif dan bebas artikulasi. Termasuk tiap bentuk 
minimalisme moral, karena keterikatannya pada moralitas maksimal 
tertentu sejak kelahirannya. 

      Dalam konteks inilah pengakuan akan generasi ketiga HAM, yakni 
atas hak-hak komunitas, atas multikulturalitas sebagai perwujudan 
politik perbedaan, harus dipahami. Sebuah kesadaran akan limit dari 
globalisme. 

      Sebutan "masyarakat manusia" menjelaskan ketegangan 
dimensional ini. Sebagai masyarakat kita partikular, sebagai manusia 
kita universal. Adalah utopia coba membuat kata sifat yang universal 
itu (manusia) menjadi dominan mengungguli kata benda (masyarakat). 
Bagi Walzer, bak utopia Esperanto—penciptaan bahasa persatuan bagi 
segenap manusia—upaya babilis ini akan gagal. Belum lagi biaya 
koersifnya. 

      Pengerucutan tribalistik 

      Sejak awal, moralitas cenderung tebal, terintegrasi secara 
sosiokultural, mengandaikan gema sosiohistoris sebuah masyarakat. 
Betapapun, dalam perspektif ini, kesadaran dimensional perlu 
dipelihara agar tak terperosok menjadi tribalisme. 

      Penolakan serba bukan nasional mudah memerosokkan pada 
lokalisme sempit. Penyangatnya bisa mengkhawatirkan. Terlepas skala 
demografisnya, dikotomi global versus nasional sejajar dengan 
nasional versus lokal/domestik. Inilah ketegangan derivatif di balik 
persoalan perda syariat atau penolakan Undang-Undang Kekerasan dalam 
Rumah Tangga. Politik perbedaan menyangat eksesif menjadi politik 
identitas, atas nama kedaulatan identitas, lokalitas, domestik. 

      Penerimaan atas moralitas minimal, misalnya deklarasi HAM, 
amat penting. Tidak saja atas nama solidaritas sesama manusia, 
tetapi juga atas nama kritisisme. 

      Moralitas minimal, seperti kemanusiaan dan keadilan, masih 
butuh kontekstualisasi sebuah kedaulatan agar, misalnya, menjadi 
kerangka kerja konsep kesetaraan yang operasional. Namun, utopia 
aksiologis semacam itu tetap dibutuhkan sebagai orientasi nilai 
tempat praksis artikulasi mengacu, karena setiap bentuk kedaulatan 
berkecenderungan eksklusif. Berkecenderungan menyingkirkan para 
pihak lain kalau kita tidak waspada. 

      Jadi, menjaga ketegangan dimensional tebal/tipis dalam argumen 
moral merupakan prinsip kehati-hatian dalam menimbang perkara 
semacam ini. Tanpa kesadaran akan kompleksitas ketegangan 
dimensional ini, jangan-jangan perkara tebal/tipis kita dalam 
persoalan hukum dan moral tetap sekadar: tebal muka, tipis kuping. 

      BUDIARTO DANUJAYA Pengajar Filsafat Politik, Departemen 
Filsafat FIB-UI
=============================
*  Bulog-Goro, Buka Peluang Damai: Tommy X Jagung  ETC
Kompas - Senin, 01 Oktober 2007

Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan
Perusahaan Umum Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala
Putra, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang kembali digelar hari Senin
(1/10) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, sidang
sempat dibuka pada 17 September lalu, namun ditunda karena pihak PT
Goro Batara Sakti tak hadir.

Elza Syarief, pengacara Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, 
yang dihubungi hari Minggu, menyatakan siap hadir di persidangan 
hari Senin ini. Begitu pula Yoseph Suardi Sabda, ketua tim jaksa 
pengacara negara yang memperoleh kuasa dari Perum Bulog.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua perkara perdata yang diajukan 
ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan
melalui perdamaian dengan bantuan mediator.

Disinggung mengenai mediasi atau perdamaian, Elza Syarief mengatakan,
perdamaian dapat saja disetujui selama tidak merugikan kliennya.
"Sekarang ini baru kami pikirkan, karena aturan perkara perdata kan
seperti itu. Kalau kami fight, tapi tidak ada gunanya bagi kami,
bagaimana?" ujar Elza yang dihubungi melalui telepon di Jakarta.

Yoseph Suardi Sabda yang juga Direktur Perdata pada Bagian Perdata 
dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjelaskan, Perum Bulog 
sebagai pemberi kuasa juga membuka peluang tercapainya perdamaian. 
Namun, dengan batasan tertentu yang tidak merugikan.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, penggugat meminta
ganti rugi materiil Rp 211,2 miliar, ganti rugi imateriil Rp 100
miliar, dan bunga atas ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp
186,72 miliar. Penggugat juga memohon sita jaminan, di antaranya
terhadap uang milik Garnet Investment Ltd, perusahaan milik Tommy
Soeharto. (idr)
-------------------------------------------------
 * Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Intervensi Soeharto
Senin, 01 Oktober 2007 | 11:56 WIB

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/10/01/brk,20071001-
108692,id.html

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dalam gugatan perdata
Soeharto dan Yayasan Supersemar meminta majelis hakim menolak gugatan
intervensi yang diajukan penerima beasiswa Supersemar.

"Kami minta majelis hakim menyatakan permohonan intervensi tidak 
dapat diterima," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung 
Dachamer Munthe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/10).

Alasannya, jelas Dachamer, permohonan intervensi yang diajukan
Pengurus Pusat Keluarga dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar
(KMA-PBS) terlalu dini. "Permohonan ini terlalu prematur," kata
Dacmer.

Dia menambahkan jika gugatan perdata ini dikabulkan dan eksekusi
terhadap yayasan mengganggu kepentingan penerima beasiswa, maka 
mereka bisa mengajukan gugatan.

Lagipula, jelas dia, pemerintah tidak mempermasalahkan penggunaan 
dana untuk beasiswa seperti yang dilakukan yayasan selama ini. Yang
dipermasalahkan penggugat saat ini, kata Dachamer, adalah dana 
yayasan yang disalahgunakan gunakan untuk membiayai sejumlah 
perusahaan.

"Oleh karenanya kepentingan intervensi tidak perlu ikut serta dalam
masalah ini," kata Dachamer.

Selain itu, hubungan emosional antara penerima beasiswa dengan 
yayasan yang dinyatakan pemohon intervensi, menurut dia, tidak 
berdasar. "Gugatan intervensi tidak bisa didasarkan pada hubungan 
emosional, melainkan hubungan hukum apa yang terjadi antara penerima 
dengan yayasan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dan Yayasan
Supersemar, Wimboyono Senoadji mengatakan para penerima beasiswa 
jelas memiliki hubungan dengan yayasan baik secara emosional maupun 
hukum. "Selama ini yayasan telah memberikan bantuan, arahan dan 
bimbingan kepada para penerima beasiswa," kata Wimboyono.

Para penerima beasiswa, jelas dia, juga memiliki kepentingan dalam
gugatan perdata ini karena menyangkut keberlangsungan bantuan
pendidikan yang mereka terima. "Maka pemohon intervensi berhak 
menjadi pihak dalam perkara ini," ujarnya.

Jika gugatan perdata ini dikabulkan dan yayasan harus membayar ganti
rugi dan asetnya disita, lanjut Wimboyono, maka penerima beasiswa 
akan terkena dampaknya karena tidak dapat menerima beasiswa lagi.

Rini Kustiani
=============================
 * World Bank Sends Team to Indonesia
Thursday, 27 September, 2007 | 16:35 WIB

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/09/27/brk,20070927-
108527,uk.html

TEMPO Interactive, Jakarta: President Susilo Bambang Yudhoyono has
accepted the World Bank's cooperation offer to trace stolen state's
assets.

The was made during a meeting between President Yudhoyono and the
World Bank's President Robert B. Zoellick at the United Nations'
General Assembly's S 62nd Session in New York, on Tuesday local time.

"The President accepted the cooperation because our country 
cooperates with everyone. For example extradition with China and 
other countries," Dino Patti Djalal, presidential spokesperson, told 
Tempo yesterday (26/9).

However, Dino could not yet explain the concrete form of the
cooperation offered by the World Bank.

"The World Bank will later send a team to Indonesia to find out what
Indonesia needs," said Dino.

However, he was not able to confirm when the World Bank's team will
come to Indonesia.

"In the near future," he said.

The government, said Dino, will sit down together with the World Bank
to determine the concrete form of this cooperation program.

According to Dino, the core programs offered by World Bank under the
Stolen Asset Recovery (StAR) initiative are capacity building and
training.


The presidential website (presidensby.info) yesterday reported that
President Yudhoyono and World Bank President, Robert B. Zoellick,
called on developed countries to join in preventing world's financial
centers from becoming places to deposit assets resulting from
corruption in developing countries.

The cal was a part of the discussion to follow up the StAR 
initiative.

"The StAR initiative is an innovative and unique program," said the
two leaders in a joint announcement after meeting in New York.

The need for the government to respond to StAR was voiced by several
sides, including Taufik Basar, Director of Legal Aid and Advocacy of
the Foundation of the Indonesian Legal Aid Institute (YLBHI).

"If Indonesia doesn't respond, it will be ashamed," said Taufik two
days ago (25/9).

According to him, not responding it means the Indonesian government 
is not willing to recover the state's assets.

FANNY FEBIANA | DIAN YULIASTUTI | BAYU PAMUNGKAS
============================



Kirim email ke