Kolom IBRAHIM ISA
-----------------------------
Senin, 01 Oktober 2007

                                                                     
                      <2>
MASYARAKAT INDONESIA DI BELANDA MEMPERINGATI 'PERISTIWA PELANGGARAN
HAM TERBESAR 1965' -- 
<Mari ikuti uraian Ketua Umum LPK Ned.  65, MD Kartaprawira> 
Kemarin telah disampaikan kepada pembaca sekilas mengenai Peringatan
yang diadakan oleh LPK-65 Nederland, berkenaan dengan Peristiwa
Pembantaian masal 1965 terhadap warganegera RI yang tidak bersalah,
oleh Jendral Suharto dan klik militernya. Berikut ini pembaca dapat
mengikuti makalah yang diuraikan oleh sahabatku  MD Kartaprawira,
Ketua Umum Lembaga Pembela Korban 1965 - Nederland.  Hematku, -- ini
adalah salah satu uraian terbaik mengenai situasi HAM di Indonesia
dewasa ini.  MD Kartaprawira menggaris bawahi bahwa --  'Tidak
tergantung siapa dalang G30S, dan lepas masalah G30S tuntas atau
belum, pembunuhan massal dan pembuangan serta penahanan ribuan orang
tanpa dibuktikan kesalahannya adalah pelanggaran HAM berat. Maka demi
keadilan yang dijamin dalam UUD 45 masalah pelanggaran HAM berat
tersebut harus diselesaikan.' 

Penekanan ini perlu sekali, mengingat masih agak umum pandangan bahwa
bicara mengenai 'peristiwa 1965', perhatian terlalu dititikberatkan
pada peristiwa 'Gerakan 30 September 1965' itu sendiri, ketika enam
orang jendral AD dan seorang perwira menengah telah dibunuh. Kemudian
dilanjutkan dengan  cerita sekitar propaganda fitnah mengenai
'kekejaman-kekejaman' wanita-wanita Gerwani yang  katanya melakukan
kebiadaban terhadap  para jendral sebelum mereka dibunuh. Selanjutnya,
dikaranglah cerita bahwa mata korban dicongkel dan kemaluan mereka
disayat-sayat. Sudah lama terbukti  tentang  kebohongan sekitar 
'kebiadaban wanita-wanita Gerwani' itu. Ternyata fitnah tsb  adalah 
propaganda kebohongan  belaka yang dilancarkan Jendral Suharto,
sebagai awal dari kampanye pembantaian masal terhadap orang-orang PKI,
Gerwani, Pemuda Rakyat, Sobsi dll organisasi massa yang dianggap
berafiliasi dengan PKI sert terhadap orang-orang Kiri lainnya pembela
Presiden Sukarno.

Mengenai siapa dalang G30S itu adalah kasus yang masih terus
diperdebatkan dan terdapat pelbagai variasi interpretasi. Tetapi suatu
kenyataan ialah bahwa peristiwa ini telah dijadikan pemula dari
pelanggaran HAM terbesar di Indonesia, dengan tujuan menumbangkan
Presiden Sukarno, serta  menaikkan  Jendral Suharto ke  jabatan
tertinggi negara.

Berikut ini uraian Ketua Umum LPK 65  Nederland, MD Kartaprawira:

*   *   *

SEMAKIN GELAP, JALAN  KE KEBENARAN DAN KEADILAN
(Mengenang 42 Tahun Tragedi Nasional 1965 )

Amburadulnya sistim hukum peradilan HAM

Adalah sangat memprihatinkan  bahwa telah berlalu 42 tahun tragedi
nasional 1965 belum juga mendapat perhatian dari penyelenggara negara
untuk menuntaskannya. Bagaimana pun kompleksnya masalah tragedi
tersebut kita perlu memisahkan masalah-masalah lain yang bersinggungan
dengannya.  Pencampur adukan masalah-masalah yang sangat kompleks,
hanya akan menambah ruwet benang yang sudah begitu ruwet untuk
diuraikan. Akibatnya kita akan sukar menampilkan solusi tepat demi
penegakan kebenaran dan keadilan.

Maka dalam menegakkan kebenaran dan keadilan berkaitan dengan
pelanggaran HAM berat 1965 paling tidak ada 3 hal yang perlu ditegaskan:

Pertama, masalah siapa dalang G30S  
Sampai dewasa ini belum tuntas pembuktian siapa dalang G30S. Dari
literature-literatur yang sudah terbit terdapat bermacam-macam versi
tentang dalang G30S: PKI/Aidit, Suharto, CIA-Dinas Intel. Inggris,
Soekarno dll. Menurut pendapat saya siapa saja yang bersalah dalam
peristiwa tersebut harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Kedua, masalah Pelanggaran HAM berat 1965 sendiri
Tidak tergantung siapa dalang G30S, dan lepas masalah G30S tuntas atau
belum, pembunuhan massal dan pembuangan serta penahanan ribuan orang
tanpa dibuktikan kesalahannya adalah pelanggaran HAM berat. Maka demi
keadilan yang dijamin dalam UUD 45 masalah pelanggaran HAM berat
tersebut harus diselesaikan.

Ketiga, masalah TAP MPRS No.XXV/1966 
Adalah kesalahan besar menjadikan TAP MPR XXV/1966 sebagai dasar untuk
menghalalkan pembantaian massal  dan pembuangan/penahanan massal
1965-1967. Sebab TAP tersebut dengan jelas hanya menyatakan pembubaran
PKI serta onderbouwnya dan pelarangan ajaran marxisme-leninisme, yang
tidak dapat diartikan sebagai  perintah pembantaian massal tersebut di
atas. Bahkan kalaupun PKI terbukti bersalah, pembantaian massal dan
semacamnya tetap tidak dapat dibenarkan dan merupakan kejahatan
kemanusiaan.  Watak otoriter rejim Orde Baru berbeda seperti bumi dan
langit dibandingkan dengan kebijakaan Soekarno, di mana ketika Partai
Sosialis Indonesia dan Masyumi dibubarkan karena terbukti tersangkut
dalam pemberontakan PRRI-Permesta, toh tidak terjadi pembunuhan
terhadap anggota-anggota kedua partai tersebut, apalagi pembantaian
massal.

Pelanggaran HAM berat masa lalu (dari kasus pembantaian 1965 sampai
kasus trisakti) adalah suatu fakta yang tak terbantahkan oleh siapa
pun. Namun kasus pelanggaran HAM 1965 perlu digaris-bawahi berhubung
korbannya berjumlah jutaan manusia -- dibunuh, disiksa, dibuang ke
pulau Buru, dijebloskan ke penjara-penjara, dihilangkan tanpa
diketahui di mana rimbanya dan yang di luar negeri dicabuti paspornya
- yang semuanya dilakukan tanpa proses hukum. Tapi kenyataannya
pelanggaran HAM berat masa lalu (1965) tersebut sampai saat ini tidak
mendapat penyelesaian dari penegak hukum negara Indonesia yang
berdasarkan UUD dinyatakan sebagai negara hukum. 

Maka dari itu, seharusnya penyelenggara negara RI , terutama organ
yudikatif, di era "reformasi" merasa malu besar atas
ketidak-mampuannya berbuat sesuatu untuk menyelesaikan masalah
pelanggaran HAM berat tersebut dan atas ketidak mampuannya membuktikan
bahwa Indonesia negara hukum.  Hal itu dibuktikan dengan keberadaan UU
Pengadilan HAM ad Hoc  No.26 Tahun 2002  yang sampai detik ini tidak
diterapkan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat berkaitan
peristiwa 1965. Padahal pasal 43 menyatakan tentang berlakunya prinsip
retroaktif terhadap pelanggaran HAM masa lalu. Tapi mengapa kasus
pelanggaran HAM berat 1965  tidak pernah diajukan ke pengadilan oleh
kejaksaan?

Padahal kejahatan (pelanggaran) HAM berat 1965 bukanlah delik aduan,
sehingga penuntutannya bisa dilakukan kejaksaan tidak tergantung dari
adanya aduan pihak korban. Kenyataannya telah 42 tahun kasus tersebut
diterbengkalaikan oleh penegak hukum, meskipun telah banyak
dilancarkan kritikan di media massa dan tuntutan dari para korban
mengenai kasus tersebut. Penegak hukum tetap membisu dan membuta.
Apakah hal tersebut bukan tragedi hukum dan keadilan? Jawabnya tegas:
Tragedi hukum dan keadilan.  Pantaskah mereka disebut penegak hukum
kalau nyatanya berperi laku mempertahankan impunitas? Jawabnya tegas:
Tidak pantas!.

Penyelesaian di pengadilan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara
fakta telah macet (atau sengaja dimacetkan?). Maka perlu direkayasa
jalan keluar yang indah kedengarannya - Jalan Rekonsiliasi. Dengan
Rekonsiliasi tersebut diharapkan ditemukan keadilan yang
"menguntungkan" kedua belah pihak (pelaku dan korban), di mana pelaku
mendapat amnesti - tidak dihukum, sedang korban mendapatkan
rehabilitasi hak-hak politik-sipil dan kompensasi. Rekonsiliasi yang
demikian intinya adalah suatu  modus win-win - jalan kompromis dua
kepentingan yang direkayasa dengan aroma machiavelistik untuk
menyelamatkan impunity. Dengan dikeluarkannya UU No.27/2004 tentang
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) sesungguhnya usaha
penegakan keadilan sejati  telah gagal. Sebab keadilan yang timbul
adalah keadilan yang tidak utuh, di mana sebagian keadilan  terpaksa
harus dikorbankan untuk kompromi.

 
Berkaitan dengan masalah rekonsiliasi,  timbul teori "transitional
justice" (keadilan transisional), yaitu keadilan yang timbul dalam
masa transisi dari era diktatur-totaliter ke masa demokrasi.

Tapi benarkah keadilan pada masa peralihan dari era diktatur-totaliter
ke masa demokrasi mesti lahir dari rekonsiliasi, dan karenanya
keadilan yang lahir dari rekonsiliasi tersebut suatu keadilan yang
dikehendaki korban?  Dari hal tersebut di atas penulis menolak teori
transitional justice, di mana seakan-akan rekonsiliasi merupakan
satu-satunya cara untuk  mendapatkan keadilan.  Sebab dalam apa yang
dinamakan masa transisi tersebut tidak selalu timbul modus
rekonsiliasi untuk mencapai keadilan. Contoh, pada masa transisi
setelah rejim Nazi Jerman jatuh tidak diperlukan adanya rekonsiliasi.
Tapi keadilan diwujudkan melalui pengadilan Neurenberg terhadap semua
tokoh-tokoh Nazi. Bahkan sampai dewasa ini tokoh-tokoh Nazi yang masih
bersembunyi terus dicari dan dikejar untuk ditangkap dan diadili.
Tidak ada Rekonsiliasi sebagai modus  timbulnya transitional justis.
Begitu juga tidak ada rekonsiliasi terhadap Slobodan Milosovic dan
tokoh-tokoh lainnya, yang masih terus dalam perburuan oleh pengadilan
internasional Yugoslavia.

Memang kita perlu menyadari bahwa peta politik orde baru di Indonesia
secara esensi belum berubah, meskipun Suharto sudah turun panggung. 
Sehingga penyelesaian ala pengadilan Neurenberg dan Pengadilan
Yugoslavia tidak mungkin dilakukan. meskipun sudah dibentuk UU tentang
Pengadilan HAM. Bahkan UU KKR yang demikian wujudnya pun sesungguhnya
tidak diterima dengan lapang dada oleh  "mayoritas"  kekuatan politik.
Hal itu tampak dari pembentukan dan pelaksanaan UU KKR yang
tersendat-sendat , sampai akhirnya dibatalkan oleh Mahkmamah
Konstitusi. Padahal UU KKR tidak sepenuhnya menjamin keadilan bagi
para korban, hanya sebagai celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh
para korban.

Kenyataannya rekonsiliasi yang machiavelistik tersebut hanya sebagai
alat manuver politik orba dalam masa transisi untuk konsolidasi
kekuatan dan memacetkan upaya menegakkan kebenaran dan keadilan. 
Meskipun demikian,  harus diakui bahwa UU KKR sesungguhnya bisa
digunakan oleh para korban sebagai celah-celah  untuk memperjuangkan
keadilan tertentu. 

Memang benarlah pepatah: kalau tidak ada nasi, singkong pun jadi. Para
peduli HAM dan para korban (tidak semuanya) melihat realitas tersebut.
 Pengungkapan Kebenaran dan Penegakan Keadilan (pemberian restitusi,
kompensasi, rehabilitasi hak-hak sipil dan politiknya dll) dijdikan 
kunci menuju rekonsiliasi, sebagai sisi positif. Maka UUKKR tersebut
diterima sebagai salah satu jalan yang relatif bisa memberi keadilan,
lebih dari itu sukar untuk dicapai mengingat peta politik dewasa ini
masih berjiwa orde baru.

Kemenangan yang identik kekalahan total

Seperti kita ketahui di dalam UUKKR yang lalu terdapat pasal-pasal
yang merugikan kepentingan para korban, terutama Pasal 27 UUKKR di
mana restitusi, kompensasi dll. bisa diberikan kepada korban kalau
pelaku mendapat amnesti. 

Seharusnya kalau kebenaran sudah terungkap: pelaku telah mengakui 
melakukan pelanggaran HAM dan minta maaf, maka korban otomatis harus
mendapat restitusi-kompensasi-rehabilitasi, tidak tergantung adanya
amnesti kepada pelaku. Pasal-pasal yang merugikan korban inilah yang 
oleh para LSM  dan para korban diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
untuk dilakukan judicial review.

Tapi di samping itu terdapat kelompok lain yang juga mengajukan
judicial review terhadap Pasal tersebut  kepada MK. Mereka melihat
bahwa Pelaku pun tidak mendapatkan kepastian hukum untuk mendapat
amnesti, meskipun dia telah mengakui melakukan pelanggaran HAM dan
telah meminta maaf atas perbuatannya. Sebab pemberian amnesti adalah
hak presiden (setelah menerima pendapat DPR), yang  mana belum tentu
presiden memutuskan memberikannya. Jadi disimpulkan UUKKR tidak
menjamin adanya kepastian hukum dan hal itu akan berakibat macetnya
UUKKR secara operasional. Maka MK memutuskan UUKKR bertentangan dengan
UUD 45 dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan pembatalan UUKKR keseluruhannya timbul pertanyaan: apakah MK
tidak melakukan keputusan yang di luar apa yang dituntut oleh pemohon
yudicial review?  Jawabannya jelas: MK telah membuat putusan di luar
tuntutan pemohon yudicial review. Putusan tersebut adalah cacat hukum,
harus dianggap tidak sah, sebab melampaui batas apa yang menjadi
tuntutan para pemohon judicial review. MK seharusnya hanya membatalkan
pasal-pasal tertentu sesuai yang dimintakan untuk direview.

Hal tersebut sangat berbahaya sekali dalam  sistem hukum di Indonesia.
Apalagi keputusan MK adalah putusan tingkat pertama dan terakhir,
tidak ada instansi yuridis yang lebih tinggi berhak memeriksa dan
mengontrol atas putusannya. Tidak salah orang mengatakan MK adalah
diktator dalam sistem hukum di Indonesia. 

Masalahnya, pembatalan UUKKR oleh Mahkamah Konstitusi tersebut
menguntungkan atau merugikan korban? 

Ternyata dengan pembatalan UU KKR timbangan menunjukkan siapa yang
diuntungkan oleh  keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut: yaitu para
pelaku pelanggaran HAM, bukannya para korban. Nasib sial telah menimpa
para korban yang sesungguhnya hanya menginginkan supaya pasal-pasal
tertentu yang merugikan kepentingannya saja yang dimintakan judicial
review dan dibatalkan. Tapi Mahkamah Konstitusi justru membatalkan
keseluruhan UUKKR. Pupuslah secercah harapan para korban untuk
mendapatkan Kebenaran dan Keadilan. Dan gagallah hukum di Indonesia
membela keadilan dan  berlanjutlah untuk berapa tahun lagi para korban
harus menanggung derita.  Dengan demikian perjuangan untuk menegakkan
Kebenaran dan Keadilan terpaksa harus dimulai dari NOL lagi. 

Tidak salah kalau dikatakan bahwa keputusan MK tersebut kebablasan
(atau memang ada rekayasa untuk didibablaskan?), meskipun dengan 
dengan alasan pro bono publico  - untuk kepentingan umum, suatu
klausul yang selalu dipakai penguasa dengan akibat kerugian bagi
rakyat. Kalau mengingat peta politik Indonesia dewasa ini, maka dapat
dipastikan bahwa jalan menuju ke Kebenaran dan Keadilan menjadi tambah
lebih gelap dan lebih panjang sekali. Dan bertepuk tangan bahagialah
para pelanggar HAM berat 1965.

Bom waktu Pasal 28(I) UUD 45 (Amandemen)

Tetapi masalah tersebut tidak berhenti di situ saja. Kekalahan total
akibat pembatalan UU KKR tersebut para korban tragedy nasional 1965
masih menghadapi bayang-bayang "kekalahan" berhubung dengan
dicantumkannya azas nonretroaktif dalam pasal 28 (i) UUD 45
(Amandemen). Tepatlah kalau Pasal 28 (i) tersebut dikatakan sebagai
bom-waktu yang meledak pada waktu yang mereka tentukan.

Bahkan ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa pemberlakuan asas
non-retroaktif adalah suatu pelanggaran HAM. Asas non-retroaktif
adalah suatu ketentuan imperatif dalam konstitusi yang tidak dapat
dilanggar. Jadi berdasarkan pasal 28 (i) UUD 45 kasus-kasus
pelanggaran HAM yang timbul sebelum pasal tersebut timbul  (berkaitan
Peristiwa 1965, Tanjung Priok, Jalan Diponegoro, Semanggi dan
lain-lainnya) secara yuridis tidak dapat diadili (Lih. MD Kartaprawira
"Gelapnya Jalan Menuju ke Kebenaraan dan Keadilan".*). 

Banyak orang masih berilusi dan bermimpi bahwa kasus pelanggaran HAM
berat masa lalu bisa diselesaikan melalui Pengadilan HAM ad hoc
berdasarkan Pasal 43 ayat 1 yang memberlakukan asas retroaktif. 
Mereka tidak menyadari(tidak tahu atau tidak mau tahu) bahwa pasal
tersebut bertentangan dengan UUD 45 (Amandemen), yaitu Pasal 28(i).
Jadi kalau sampai kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu diproses di
pengadilan, maka pelaku pelanggaran HAM (cq. advokatnya) tentu akan
melakukan pembelaan berdasarkan asas non-retroaktif dalam pasal 28(i)
UUD 45. Bahkan kalau keputusan pengadilan  memenangkan korban, pelaku
pelanggaran HAM akan mengajukan judicial review ke Mahkamah
Konstitusi. Dan Mahkamah Konstitusi tentunya akan membatalkan UU No.
26 Tahun 2000 Pengadilan HAM ad hoc, setidak-tidaknya Pasal 43 ayat 1,
yang memberlakukan asas retroaktif, sebab jelas bertentangan dengan
UUD 45. Jadi Pasal 28(I) UUD 45 tersebut praktis merupakan bom waktu
yang akan meledak untuk membumi hanguskan tuntutan korban pelanggaran
HAM berat masa lalu baik di pengadilan, maupun di Mahkamah Konstitusi
sebagai putusan judicial review.  Perlu ditekankan, baik pengadilan
biasa maupun pengadilan ad hoc tidak boleh bertentangan dengan UUD 45
-   pasal 28 (i). Jadi apabila Pasal 28(i) tidak dirubah (seperti yang
saya usulkan dalam artikel "Gelapnya jalan menuju ke Kebenaran dan
Keadilan") dengan menambah klausul "kecuali pelanggaran HAM berat yang
diatur selanjutnya dengan UU", maka kasus pelanggaran HAM berat masa
lalu secara yuridis tidak mungkin bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Tapi masalah Pasal 28 (i) UUD 45 tersebut sejak dari Rancangan
Amandemen UUD 45 sampai disahkannya sebagai pasal resmi bagian UUD 45
oleh para peduli HAM dan para pakar hukum tidak (kurang sekali)
dijadikan obyek bahasan serius. Padahal implikasinya terhadap sistem
hukum di Indonesia besar sekali, sehingga impunity tetap tidak
mendapat gangguan sedikitpun, dan pelaku pelanggaran HAM berat terus
tidur nyenyak dan jalan leha-leha ke mana mau. Nah mengapa terjadi
demikian? 

Dalam masalah penuntasan pelanggaran HAM berat 1965 tampaknya
digunakan  skenario sandiwara siluman lihai, di mana korban akan
selalu kalah:

Ada UU Pengadilan HAM, tapi kasus pelanggaran HAM berat 1965 tidak
pernah diproses, sengaja dimacetkan. 
Kalau akhirnya kasus tersebut diproses juga di Pengadilan HAM, maka
akan diruntuhkan dengan memakai Pasal 28 (i) UUD 45 oleh MK atas
permohonan yudisial review oleh pelaku. 
Karena penyelesaian melalui Pengadilan HAM sudah dimacetkan, maka
dibuatkanlah UU KKR yang juga di-setting untuk macet pula, karena
banyak kelemahan. Makanya MK dengan mudahnya membatalkan UU KKR. Nah,
korban terus menerus kalah.  

Yang perlu kita perjuangkan saat ini:

Jangka panjang: 
Dengan ulet dan tegas memperjuangkan perubahan peta politik yang
sampai dewasa ini masih bermental orba - anti HAM dan demokrasi --
menjadi peduli HAM dan demokrasi sesuai nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Dengan demikian Pancasila tidak hanya di bibir saja,
tapi diwujudkan dalam perbuatan konkrit dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat. Inilah yang perlu dengan sadar diperjuangkan seluruh
rakyat Indonesia,  apalagi kita sudah tidak mempunyai Soekarno, sedang
orang-orang seperti Mandela, Chaves, Moralis belum nampak di kancah
perpolitikan di  Indonesia.

Jangka pendek: 
Sebelum UU KKR yang baru terbentuk, maka presiden harus segera
mengeluarkan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
tentang KKR" dengan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi agar
wacana KKR bisa menjadi kenyataan dan  berfungsi menegakkan Kebenaran
dan Keadilan. Inilah celah-celah legal dan jalan singkat yang mungkin
bisa diperjuangkan secara riil. 

Sebab kalau menunggu dibentuknya Undang-undang tentang KKR tentu
membutuhkan waktu panjang bertahun-tahun.
Di samping mengeluarkan PERPU tentang KKR, Presiden sebagai pemegang
hak prerogative tentang  pemberian amnesty, harus juga mengeluarkan
Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti umum kepada para pelaku
yang telah dengan jujur  mengungkap  dan mengakui bersalah melakukan 
perbuatan melanggar HAM dan menyatakan minta maaf kepada korban di
dalam Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dengan demikian proses dalam
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan berjalan baik.

Masyarakat peduli HAM, demokrasi dan keadilan terutama lembaga-lembaga
yang berkecimpung dalam masalah HAM,  harus proaktif mendukung segala
upaya tentang terbentuknya PERPU KKR dan kemudian UU KKR.

 

Dengan pengalaman keputusan MK berisi pembatalan UU KKR kiranya para
korban dan beberapa LSM perlu mawas diri dan berpikir ulang agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. Untuk itu
diperlukan  kecermatan yang mendalam, sehingga tuntutan-tuntutannya
tidak menjadi boomerang terhadap diri sendiri yang merugikan secara
total (contoh: Putusan MK). 

Nederland 30 September 2007, 
*) Ketua Umum Lembaga Pembela Korban '65, Nederland.

*   *    *

 

 


Kirim email ke