Jakarta, 5 Oktober 2007

 

Nomor  : 527/DE/WALHI/X/2007

Lamp    : -

Hal       : Surat Protes Penggusuran Tanah Masyarakat 

 

 

Kepada Yth

1.      Bupati Rejang Lebong

2.      Ketua DPRD Rejang Lebong

Di-

     T e m p a t

 

 

 

Salam Adil dan Lestari,

 

Kami telah mendapatkan informasi dan laporan tertulis dari Eksekutif Daerah
WALHI Bengkulu dan jaringan organisasi masyarakat sipil di Bengkulu,
menyangkut adanya gelar operasi penggusuran ratusan keluarga Masyarakat Adat
Lembak Tengah Kepungut dan sekitarnya di Desa Lubuk Mumpo SP IV Kecamatan
Kota Padang, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Propinsi Bengkulu, yang lokasinya untuk kepentingan pembukaan lahan proyek
transmigrasi.

 

Sebagai organisasi lingkungan hidup yang memperjuangkan dan membela
kepentingan masyarakat atas tanah dan sumber-sumber kehidupan, kami
memandang bahwa tindakan yang telah dilakukan jajaran Bapak di Pemerintah
Kabupaten Rejang Lebong, merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar
prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU
No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penggusuran dan penyingkiran paksa
atas petani dan masyarakat adat untuk kepentingan pembangunan adalah
tindakan yang bertentangan dengan  Program Pembaruan Agraria Nasional
(PPAN), yang sedang digagas dan dipimpin oleh Bapak Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. 

 

Karena itu dalam kasus ini kami mengecam keras, jika Bapak dan jajaran tetap
memaksakan diri menjalankan program transmigrasi dengan cara-cara
penggusuran paksa masyarakat. Selain daripada itu kami juga menyampaikan
seruan dan tuntutan:

 

1.             Mendukung penuh tindakan masyarakat Adat Lembak Tengah
Kepungut dan sekitarnya untuk mempertahankan tanah dan sumber-sumber
kehidupannya dari tindakan penggusuran paksa.

2.             Segera hentikan tindakan pembukaan lahan baru untuk proyek
transmigrasi di Desa Lubuk Mumpo SP IV Kecamatan Kota Padang.

3.             Lindungi kepentingan hukum dan HAM masyarakat adat Lembak
Tengah Kepungut dan sekitarnya dari segala bentuk ancaman dan tindakan
kekerasan lainnya.

4.             Segera mengambil tindakan-tindakan dialogis guna
menfasilitasi adanya forum dialog antara Masyarakat Adat Kepungut Tengah dan
sekitarnya di lokasi transmigrasi Desa Lubuk Mumpo SP IV Kecamatan Kota
Padang, dengan para pemangku kepentingan lainnya (stakeholders), agar hak
kelola dan kepemilikan lahan masyarakat dapat dilindungi.   

 

Disamping itu kami juga menegaskan bahwa dalam kasus sengketa agraria
seperti yang terjadi di Rejang Lebong ini, pemerintah seharusnya menjadi
fasilitator penyelesaian konflik dan melindungi masyarakat kecil, bukan
malah menjadi bagian utama dari persoalan itu sendiri.

 

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan tindaklajut dari Bapak kami
sampaikan terima kasih.

 

Hormat kami,

 

Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,

 

 

 

 

 

Chalid Muhammad

Direktur Eksekutif

 

 

Tembusan:

1.       Presiden Republik Indonesia di Jakarta

2.       Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta

3.       Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta

4.       Ketua KOMNAS HAM di Jakarta

5.       Gubernur Bengkulu di Bengkulu

6.       Ketua DPRD Bengkulu di Bengkulu

7.       Direktur WALHI Bengkulu di Bengkulu

8.       Arsip

 

 

-------------------

Contact person:

- Bapak ROZAK-wakil masyarakat korban: 0852-7388 0434

- Chandra-Community Organizer: 0813-736 07715

- M.Erwin Usman-WALHI Eknas: 0815-803 6003  

 

Sekilas background kasus:

http://akarfoundation.wordpress.com/2007/08/04/ratusan-warga-serbu-dprd-reja
ng-lebong/  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim email ke