Jakarta, 5 Oktober 2007
Nomor : 527/DE/WALHI/X/2007 Lamp : - Hal : Surat Protes Penggusuran Tanah Masyarakat Kepada Yth 1. Bupati Rejang Lebong 2. Ketua DPRD Rejang Lebong Di- T e m p a t Salam Adil dan Lestari, Kami telah mendapatkan informasi dan laporan tertulis dari Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu dan jaringan organisasi masyarakat sipil di Bengkulu, menyangkut adanya gelar operasi penggusuran ratusan keluarga Masyarakat Adat Lembak Tengah Kepungut dan sekitarnya di Desa Lubuk Mumpo SP IV Kecamatan Kota Padang, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu, yang lokasinya untuk kepentingan pembukaan lahan proyek transmigrasi. Sebagai organisasi lingkungan hidup yang memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat atas tanah dan sumber-sumber kehidupan, kami memandang bahwa tindakan yang telah dilakukan jajaran Bapak di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penggusuran dan penyingkiran paksa atas petani dan masyarakat adat untuk kepentingan pembangunan adalah tindakan yang bertentangan dengan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), yang sedang digagas dan dipimpin oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena itu dalam kasus ini kami mengecam keras, jika Bapak dan jajaran tetap memaksakan diri menjalankan program transmigrasi dengan cara-cara penggusuran paksa masyarakat. Selain daripada itu kami juga menyampaikan seruan dan tuntutan: 1. Mendukung penuh tindakan masyarakat Adat Lembak Tengah Kepungut dan sekitarnya untuk mempertahankan tanah dan sumber-sumber kehidupannya dari tindakan penggusuran paksa. 2. Segera hentikan tindakan pembukaan lahan baru untuk proyek transmigrasi di Desa Lubuk Mumpo SP IV Kecamatan Kota Padang. 3. Lindungi kepentingan hukum dan HAM masyarakat adat Lembak Tengah Kepungut dan sekitarnya dari segala bentuk ancaman dan tindakan kekerasan lainnya. 4. Segera mengambil tindakan-tindakan dialogis guna menfasilitasi adanya forum dialog antara Masyarakat Adat Kepungut Tengah dan sekitarnya di lokasi transmigrasi Desa Lubuk Mumpo SP IV Kecamatan Kota Padang, dengan para pemangku kepentingan lainnya (stakeholders), agar hak kelola dan kepemilikan lahan masyarakat dapat dilindungi. Disamping itu kami juga menegaskan bahwa dalam kasus sengketa agraria seperti yang terjadi di Rejang Lebong ini, pemerintah seharusnya menjadi fasilitator penyelesaian konflik dan melindungi masyarakat kecil, bukan malah menjadi bagian utama dari persoalan itu sendiri. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan tindaklajut dari Bapak kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Chalid Muhammad Direktur Eksekutif Tembusan: 1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta 3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta 4. Ketua KOMNAS HAM di Jakarta 5. Gubernur Bengkulu di Bengkulu 6. Ketua DPRD Bengkulu di Bengkulu 7. Direktur WALHI Bengkulu di Bengkulu 8. Arsip ------------------- Contact person: - Bapak ROZAK-wakil masyarakat korban: 0852-7388 0434 - Chandra-Community Organizer: 0813-736 07715 - M.Erwin Usman-WALHI Eknas: 0815-803 6003 Sekilas background kasus: http://akarfoundation.wordpress.com/2007/08/04/ratusan-warga-serbu-dprd-reja ng-lebong/