----- Original Message ----- 
  From: bambang muryanto 
  To: media jogja 
  Sent: Friday, October 05, 2007 7:19 PM
  Subject: [media-jogja] pernyataan AJI Yogya atas penghentian acara Kongkow 
bareng Gus Dur di Jogja TV



  Nomor surat     : 406/AJI-Y/X/2007
  Hal                     : Press release


  Kepada Yth : 
  Redaksi Media Massa
  Di Yogyakarta         



  Press Release
  AJI Yogyakarta Menyesalkan Tekanan FPI Yogyakarta Terhadap Jogja TV untuk 
Hentikan Acara "Kongkow Bareng Gus Dur"


  Kami mendengar ada sekelompok masyarakat yang mendesak stasiun televisi lokal 
Jogja TV untuk menghentikan penayangan acara berjudul "Kongkow Bareng Gus Dur". 
Bentuk acara yang diproduksi oleh KBR68H bersama School for Broadcast Media ini 
adalah ngobrol santai bersama Kiai Haji Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tentang 
berbagai persoalan keislaman.

  Dari informasi yang kami kumpulkan, kelompok masyarakat itu menggunakan 
telepon dalam menekan pihak Jogja TV. Dalam pesannya mereka merasa keberatan 
dengan acara itu dan minta untuk segera dihentikan.

  Pernyataan resmi yang kami terima dari Direktur Utama KBR68H, Santoso 
mengatakan kelompok masyarakat yang melakukan tekanan agar acara "Kongkow 
Bareng Gus Dur" itu dihentikan adalah Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta.

  Akibat tekanan ini maka pihak Jogja TV secara resmi menghentikan penayangan 
acara itu mulai 3 Oktober 2007. Berdasarkan persoalan di atas maka kami Aliansi 
Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyatakan:

    1.. Menyesalkan pihak manapun yang telah meminta Jogja TV menghentikan 
penayangan acara "Kongkow Bareng Gus Dur". Hal ini merupakan pelanggaran 
terhadap kebebasan pers yang dilindungi dengan UU No.40/1999 tentang Pers. 
    2.. Mendesak kepada aparat yang berwenang untuk mengusut kasus secara 
tuntas karena mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kebebasan 
pers, berdasarkan UU No.40/1999 tentang Pers, pasal 18 dapat dikenakan hukuman 
pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 





    3.. Mendesak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan 
pers sebab hanya pers yang hidup dalam kebebasan (freedom from) dapat 
menjalakan fungsinya secara benar sebagai kekuatan kontrol sosial.
    4.. Mendesak kepada semua elemen masyarakat untuk menghormati berbagai 
perbedaan pendapat sebab dalam sistem politik yang demokratis, perbedaan adalah 
sesuatu yang wajar dan tidak perlu diseragamkan.
    5.. Mendesak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta untuk 
turut menyelesaikan persoalan ini, sebab berdasarkan UU No. 32/2002 tentang 
Penyiaran, pasal 8, ayat 3 : KPI mempunyai tugas dan kewajiban menjamin 
masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak 
asasi manusia. 
    6.. Mendukung pihak Jogja TV untuk terus menayangkan acara tersebut, 
sepanjang belum ada penilaian resmi dari KPID Yogyakarta, apakah acara "Kongkow 
Bareng Gus Dur" merugikan bagi kepentingan masyarakat. 

  Demikian, atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih



  Yogyakarta, 5 Oktober 2007

  Hormat kami


  Bambang MBK                                                                
&nsp;     Bambang Tiong
  Ketua AJI-Y                                                                   
        Divisi Advokasi


------------------------------------------------------------------------------
  Yahoo! Answers - Get better answers from someone who knows. Try it now.

   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.488 / Virus Database: 269.14.1/1050 - Release Date: 04/10/2007 
17:03

Kirim email ke