Assamualaikum wr wb

Ada seseorang yang bertanya apakah hukum cairan yang agak kental yang keluar
dari kemaluaan laki-laki yang di karenakan capek,kedinginan atau (maaf
melihat,mendengar, adegan syur) sama hukum nya dengan keluarnya air mani,
apakah jika ia ingin solat harus mandi wajib dulu? tolong jelaskan hukum nya
ya

Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih


Wassalamualaikum wrt wb


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan 
email ke [email protected]

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke