Assamualaikum wr wb Ada seseorang yang bertanya apakah hukum cairan yang agak kental yang keluar dari kemaluaan laki-laki yang di karenakan capek,kedinginan atau (maaf melihat,mendengar, adegan syur) sama hukum nya dengan keluarnya air mani, apakah jika ia ingin solat harus mandi wajib dulu? tolong jelaskan hukum nya ya
Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih Wassalamualaikum wrt wb --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info) Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan email ke [email protected] Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
