Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa bad.
Mengirim Pahala Buat Orang Yang Meninggaly
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdo'a dan menghadiahkan pahala
ibadah kepada orang yang telah meninggal dunia. Masalah ini seringkali
menjadi titik perbedaan antara berbagai kelompok masyarakat. Dan tidak
jarang menjadi bahan perseteruan yang berujung kepada terurainya benang
persaudaraan.
Seandainya umat Islam ini mau duduk bersama mengkaji semua dalil yang ada,
seharusnya perbedaan itu bisa disikapi dengan lebih dewasa dan elegan.
Kita akan mempelajari tiga pendapat yang terkait dengan masalah ini
lengkap dengan dalil yang mereka pakai. Baik yang cenderung mengatakan
tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah wafat, atau yang mengatakan
sampai atau yang memilah antara keduanya. Sedangkan pilihan anda mau yang
mana, semua kembali kepada anda masing-masing.
1. Pahala Tidak Bisa Sampai
Orang mati tidak bisa menerima pahala ibadah orang yang masih hidup. Dalil
atau hujjah yang digunakan adalah berdasarkan dalil:
`Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain
dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya` (QS. An-Najm:38-39)
`Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu
tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan` (QS.
Yaasiin:54)
`Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa
(dari kejahatan) yang dikerjakannya`. (QS. Al Baqaraah 286)
Ayat-ayat diatas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai
maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan
pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits:
`Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga
hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo'akannya atau ilmu yang
bermanfaat sesudahnya` (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa'i dan
Ahmad).
Bila Anda menemukan orang yang berpendapat bahwa orang yang sudah wafat
tidak bisa menerima pahala ibadah dari orang yang masih hidup, maka dasar
pendapatnya antara lain adalah dalil-dalil di atas.
Tentu saja tidak semua orang sepakat dengan pendapat ini, karena memang
ada juga dalil lainnya yang menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan
sampainya pahala ibadah yang dikirmkan / dihadiahkan kepada orang yang
sudah mati.
2. Ibadah Maliyah Sampai Dan Ibadah Badaniyah Tidak Sampai
Pendapat ini membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala
ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji, bila diniatkan untuk
dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepada mayyit.
Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur'an tidak
sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi'i
dan pendapat Madzhab Malik.
Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah
yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang
tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal
ini sesuai dengan sabda Rasul SAW:
`Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan
seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain,
tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum` (HR
An-Nasa'i).
Namun bila ibadah itu menggunakan harta benda seperti ibadah haji yang
memerlukan pengeluaran dana yang tidak sedikit, maka pahalanya bisa
dihadiahkan kepada orang lain termasuk kepada orang yang sudah mati.
Karena bila seseorang memiliki harta benda, maka dia berhak untuk
memberikan kepada siapa pun yang dia inginkan. Begitu juga bila harta itu
disedekahkan tapi niatnya untuk orang lain, hal itu bisa saja terjadi dan
diterima pahalanya untuk orang lain. Termasuk kepada orang yang sudah
mati.
Ada hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sedekah dan haji yang dilakukan
oleh seorang hamba bisa diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah
meninggal. Misalnya dua hadits berikut ini :
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia
ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk
bertanya:` Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang
saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat
baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:` saksikanlah bahwa kebunku
yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya` (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi
SAW dan bertanya:` Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum
terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya ?
rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang,
apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih
berhak untuk dibayar (HR Bukhari)
3. Semua Jenis Ibadah Bisa Sampai
Do'a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit
berdasarkan dalil berikut ini:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka
berdo'a :` Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang
telah beriman lebih dahulu dari kami` (QS Al Hasyr: 10)
Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka
memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini
menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar
orang yang masih hidup.
a. Shalat Jenazah.
Tentang do'a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda:
`Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW -
setelah selesai shalat jenazah-bersabda:` Ya Allah ampunilah dosanya,
sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat
tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air
embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih
dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari
tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan
yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan
siksa neraka` (HR Muslim).
b. Doa Kepada Mayyit Saat Dikuburkan
Tentang do'a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda:
Dari Ustman bin 'Affan ra berkata:` Adalah Nabi SAW apabila selesai
menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda:` mohonkan ampun untuk
saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang
ditanya` (HR Abu Dawud)
c. Doa Saat Ziarah Kubur
Sedangkan tentang do'a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh 'Aisyah
ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW:
`Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur ? Rasul
SAW menjawab, `Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli
kubur baik mu'min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada
generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya -insya Allah-
kami pasti menyusul) (HR Muslim).
d. Sampainya Pahala Sedekah Untuk Mayit
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia
ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk
bertanya:` Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang
saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat
baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:` saksikanlah bahwa kebunku
yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya` (HR Bukhari).
e. Sampainya Pahala Saum Untuk Mayit
Dari 'Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:` Barang siapa yang
meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya
berpuasa untuknya` (HR Bukhari dan Muslim)
f. Sampainya Pahala Haji Badal Untuk Mayit
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi
SAW dan bertanya:` Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum
terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya ?
rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang,
apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih
berhak untuk dibayar (HR Bukhari)
g. Membayarkan Hutang Mayit
Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan
keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin
untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah
membayarnya nabi SAW bersabda:
Artinya:` Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya` (HR Ahmad)
h. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada
saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak
dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan
membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan
sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alqur'an dan lainnya
diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari
yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada
mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur'an yang
berupa perbuatan dan niat.
Menurut pendapat ketiga ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan
benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia
berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya
termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. Dan nampaknya, dengan
dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri kita tetap
mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya buat orang tua
atau kerabat dan saudra mereka yang telah wafat.
Tentu saja masing-masing pendapat akan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang
paling benar dan hujjah mereka yang paling kuat. Namun sebagai muslim yang
baik, sikap kita atas perbedaan itu tidak dengan menjelekkan atau
melecehkan pendapat yang kiranya tidak sama dengan pendapat yang telah
kita pegang selama ini. Karena bila hal itu yang diupayakan, hanya akan
menghasilkan perpecahan dan kerusakan persaudaraan Islam.
Sudah waktunya bagi kita untuk bisa berbagi dengan sesama muslim dan
berlapang dada atas perbedaan / khilafiyah dalam masalah agama. Apalagi
bila perbedaan itu didasarkan pada dalil-dalil yang memang mengarah kepada
perbedaan pendapat. Dan fenomena ini sering terjadi dalam banyak furu`
(cabang) dalam agama ini. Tentu sangat tidak layak untuk menafikan
pendapat orang lain hanya karena ta`asshub atas pendapat kelompok dan
golongan saja.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
--
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''
--
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan
email ke [email protected]
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---