Hukum menerangi dan beribadah di makam para wali Allah
www.mediamuslim.info

Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan bernadzar di sana ?

Menerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si
penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah
diharamkan.
Terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi Salallahu 'alaihi wa
sallam bahwa beliau melaknat pelakunya, karenanya menyinari
kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya dilaknat melalui
lisan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam sendiri.

Jadi, berdasarkan hal ini pula, bila seseorang bernadzar untuk
menerangi kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab
Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Barang siapa
yang bernadzar untuk mena'ati Allah maka ta'atilah Dia dan barang
siapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat terhadap-Nya, maka janganlah
dia melakukan hal itu (berbuat maksiat terhadap-Nya)." ( Shahih Al-
Bukhari, kitab Al-Imam wa an- Nudzur, no. 6696)

Dia tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib
membayar kafarat (tebusan)nya dengan kafarat pelanggaran sumpah karena
tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib ?

Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para 'ulama.pendapat
yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kaffarat
pelanggaran sumpah karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu
a'lam.

(Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, kumpulan fatwa tentang aqidah
dari Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 28. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy
Syari'iyyah fi Al Masa'il Al 'Ashriyyah min Fatawa Ulama' Al
Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy)


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu "Media 
Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan 
email ke [email protected]

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke