Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil
mursalin, wa ba`du,
Salon Khusus Muslimah
I. Islam Menganjurkan Keindahan
Agama Islam menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu tampak indah dengan
cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam
menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadat, supaya berhias diri
disamping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.
Allah swt. Berfirman:
`... Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki) masjid ...`
(Q.s.Al-A`raaf: 31)
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun
wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan
kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain
sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Salon adalah salah satu bentuk jasa yang tujuannya adalah memperbagus dan
mempercantik penampilan pisik seseorang. Dan bila salon khusus wanita,
tentunya para pekerjanya adalah wanita dan begitu juga dengan konsumennya.
Sehingga tidak ada masalah dalam melihat aurat atau memegang rambut dan
kepala.
Sedangkan yang perlu diperhatikan dalam mengelola salon adalah hal-hal
yang dilarang oleh Rasulullah SAW untuk melakukannya. Karena bila memang
termasuk praktek yang dilarang, maka bentuk usaha itupun juga tidak halal
dan berpengaruh juga pada kehalalan uang yang dihasilkan.
II. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah :
1. Pewarna Rambut (hitam)
Termasuk dalam masalah perhiasan, yaitu menyemir rambut kepala atau
jenggot yang sudah beruban.
Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa
orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan
merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu
dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan
oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun
Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak
mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan
batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
`Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu
berbedalah kamu dengan mereka.` (Riwayat Bukhari)
Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh
para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain tidak
melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.
Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang
lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang
sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya,
tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar
membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah,
sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih
buahnya maupun bunganya.
Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:
`Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.` (Riwayat Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu
tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam.
Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: `Kami menyemir rambut dengan warna
hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut
dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.`
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan
dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash,
Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.
Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna
hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau
mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:
`Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan
katam.` (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman
Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai
dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.
`Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna
ubanmu adalah hinna` dan katam` (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)
Hinna` adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon
Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut
putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam
rinciannya:
a. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat
dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi
berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
b. Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut
dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
`Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna
hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih
berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian` (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
c. Ulama Madzhab Syafi`i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan
warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal
ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW: `Akan ada pada akhir jama
orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka
tidak akan mencium bau surga` (HR. Abu Daud, An-Nasa`I, Ibnu Hibban dan
Al-Hakim)
2. Memakai rambut palsu atau menyambung rambut
Dari riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw. ketika
Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba
mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, `Inilah rambut yang
dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang
dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang
oleh Rasulullah saw. Dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang
Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak
melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi saw. yang
artinya, `Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para
wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus`.` (H.r. Bukhari).
Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan
rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal
sekarang ini dengan nama wig.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma`, Ibnu Mas`ud, Ibnu Umar
dan Abu Hurairah sebagai berikut:
`Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta
disambungkan rambutnya.`
Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang
menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta
disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci)
seperti sekarang ini.
Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk
memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena
sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk
bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu
disambung.
Aisyah meriwayatkan:
`Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga
gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung
rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab
Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta
disambung rambutnya.` (Riwayat Bukhari)
Asma` juga pernah meriwayatkan:
`Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah,
sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya,
dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab
Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta
disambungkan rambutnya.` (Riwayat Bukhari)
Said bin al-Musayib meriwayatkan:
`Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling
akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah
mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat
seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana
Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang
menyambung rambut (adalah dosa).`
Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah:
`Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w.
bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai
ini (cemara).` (Riwayat Bukhari)
Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu
isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya
dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali
terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang
menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah
material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.:
`Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.` (Riwayat Jamaah
sahabat)
Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam
persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan.
Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup
sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di
samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai
dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas`ud yang
mengatakan `... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah.`
Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut
dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi.
Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau
dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam
larangan ini. Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan:
`Tidak mengapa kamu memakai benang.
Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang sutera atau wool yang
biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan
selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai
benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.
3. Merias dengan riasan yang bertentangan dengan batasan Islam.
Seperti bedak tebal dan gincu merah menyala yang membangkitkan syahwat
laki-laki. Begitu juga dengan pakaian yang tidak menutup aurat dan baju
yang ketat mencetak bentuk tubuh.
4. Membuat tahi lalat palsu, memangkur gigi dan memotong alis
Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan Islam, yaitu
mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini
Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis:
`Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau
minta dicukurkan alisnya.` (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan.
Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari)
Sedang dalam Bukhari disebut:
Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.
Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol
bagi perempuan-perempuan cabul.
Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan
mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan
meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal
tersebut termasuk berhias.
Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu
samasekali tidak boleh. Dan dibantahnya dengan membawakan riwayat yang
tersebut dalam Sunan Abu Daud: Bahwa yang disebut namishah (mencukur alis)
sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan
menghilangkan bulu-bulunya.
Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia
pernah ke rumah Aisyah, sedang isteri Abu Ishak adalah waktu itu masih
gadis nan jelita. Kemudian dia bertanya: Bagaimana hukumnya perempuan yang
menghias mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah:
Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.
5. Pakaian Wanita Menyerupai Laki-laki dan Sebaliknya
Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai
pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan.15
Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan
perempuan yang menyerupai laki-laki.16 Termasuk diantaranya, ialah tentang
bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.
Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan
masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang
tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing
mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak
seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini
berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.
Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini
dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang
memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan
dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu
perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul,
tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai
orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani). Justru itu pulalah, maka
Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan
`ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup
pakaian-pakaian wanita di zaman itu).
Ali r.a. mengatakan:
`Rasulullah s. a. w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian
sutera dan pakaian yang dicelup dengan `ashfar` (Hadis Riwayat Thabarani)
Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan:
`Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang
dicelup dengan `ashfar, maka sabda Nabi: `Ini adalah pakaian orang-orang
kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia.``
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
--
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan
email ke [email protected]
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---