HUKUM SYAR’I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM] 
Oleh: Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang 
secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system 
pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan 
demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan 
jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan 
semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang 
dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan 
perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan 
harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena 
dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena 
beberapa sebab berikut ini, yaitu: 
[1] Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan 
produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang 
banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar 
sedikit uang.
[2] Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang 
dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].
[3] Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang 
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level 
Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
[4] Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya 
setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan 
kepada mereka.
[5] Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan 
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada 
level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai 
point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi 
keharamannya, karena beberapa sebab yaitu:
[1] Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota;
[2] Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. 
Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum 
syar’i;
[3] Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim 
meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh 
karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional 
baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum;
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan 
pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan 
nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti 
terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis 
semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.
Kalau ada yang bertanya : ”Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian 
orang”. Jawabnya : ”Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan 
keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.
Artinya : ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada 
hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, 
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah: 219]
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, 
maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk 
memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis 
ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk 
spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]



----- Pesan Asli ----
Dari: ILHAM SYAHPUTRA <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rabu, 18 April, 2007 4:16:55
Topik: [mediamusliminfo] apa hukum bergabung dengan MLM dlm islam??




Assalamualaikum, Wr. Wb 
Saudaraku seiman yang au cintai. saat ini aku tergabung dalam sebuah bisnis 
yang memakai metode Multi Level Marketing ( MLM ). Awalnya aku ragu, apakah 
yang aku jalani ini diridhoi oleh Allah atau nggak. karena sistem dagang yang 
seperti ini tidak pernah diajarkan oleh  nabi ( setahu saya ). Tapi pada 
akhirnya saya ikut juga setelah berkali-kali dibujuk oleh teman saya. Saya 
berpikir, kalau memang saya ikut tergabung, semua pasti atas kehendak Allah 
AWT. Tapi masih ada sedikit keraguan dihati saya, apakah yang saya jalanin ini 
sesuai dengan ajaran agama atau tidak????? 
Saya takut Allah menguji iman saya dengan menawarkan bisnis ini kedepan saya. 
Saudara saudaraku sekalian yang ku cintai. Aku masih dalam kebingungan. mungkin 
ilmu agamaku terlalu dangkal sehingga tidak bisa menemukan jalan bagi 
kebingunganku. Oleh karena itu saya mohon bantuan, penjelasan, saran, dan 
tangapannya. 
  
Wassalamualaikum Wr. Wb


      
________________________________________________________ 
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke