Hukum Membaca Al-Qur'an secara Bersama-sama
http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=490&Itemid=13

Alloh Subhanahu wa Ta'ala menurunkan kitab-Nya yang mulia sebagai
petunjuk bagi manusia, obat bagi kaum mukminin, membimbing kepada yang
lebih lurus, menjelaskan jalan petunjuk. Namun demikian, saat ini
banyak menusia yang meninggalkan kitab yang agung ini, tidak
mengenalnya kecuali hanya pada saat tertentu saja, seperti: di antara
mereka ada yang hanya membacanya pada saat bulan Ramadhanataupun yang
hanya mengenalnya saat ada kematian, dan sejenisnya.

Kemudian telah berkembang pula perbuatan-perbuatan yang tidak ada
tuntunannya dalam Syariat Islam ketika membaca Al-Qur'an, di
antaranya: membaca bersama-sama denga satu suara dalam masjid atau di
rumah, menuliskan ayat-ayat Al-Qur'an di atas kertas kemudian
dimasukan ke dalam air untuk diminum, membaca Al-Qur'an di atas
kuburan dll.

Pada dasarnya membaca Al-Qur'an haruslah dengan tatacara sebagaimana
Rasulullah ShallAllohu 'alaihi wa sallam mencontohkannya bersama para
shahabat beliau ShallAllohu 'alaihi wa sallam. Tidak ada satupun
riwayat dari beliau dan para sahabatnya bahwa mereka membacanya dengan
cara bersama-sama dengan satu suara. Akan tetapi mereka membacanya
sendiri-sendiri atau salah seorang membaca dan orang lain yang hadir
mendengarkannya.

Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah ShallAllohu 'alaihi wa sallam
bersabda yang artinya: "Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunahku
dan sunnah para Al-Khulafa'ur Rasyidun setelahku" [1]

Sabda beliau lainnya, yang artinya: "Barangsiapa mengada-adakan dalam
perkara kami ini (perkara agama) yang tidak berasal darinya, maka dia
itu tertolak" [2]

Dalam riwayat lain disebutkan, yang artinya: "Barangsiapa melaksanakan
suatu amalan yang tidak ada perintah kami maka amalan tersebut
tertolak" [3]

Diriwayatkan pula dari Nabi ShallAllohu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
memerintahkan kepada Abdullah bin Mas'ud RadhiyAllohu 'anhu untuk
membacakan kepadanya Al-Qur'an. Ia berkata kepada beliau. "Wahai
Rasululloh ShallAllohu 'alaihi wa sallam, apakah aku akan membacakan
Al-Qur'an di hadapanmu sedangkan Al-Qur'an ini diturunkan kepadamu?"
Beliau ShallAllohu 'alaihi wa sallam menjawab, yang artinya: "Saya
senang mendengarkannya dari orang lain" [4]

BERKUMPUL DI MASJID ATAU DI RUMAH UNTUK MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-
SAMA.
Jika yang dimaksud adalah bahwasanya mereka membacanya dengan satu
suara dengan 'waqaf' dan berhenti yang sama, maka ini tidak
disyariatkan. Paling tidak hukumnya makruh, karena tidak ada riwayat
dari Rasululloh ShallAllohu 'alaihi wa sallam maupun para shahabat
beliau ShallAllohu 'alaihi wa sallam. Namun apabila bertujuan untuk
kegiatan belajar dan mengajar, maka  kita berharap hal tersebut tidak
apa-apa.

Adapun apabila yang dimaksudkan adalah mereka berkumpul untuk membaca
Al-Qur'an dengan tujuan untuk menghafalnya, atau mempelajarinya, dan
salah seorang membaca dan yang lainnya mendengarkannya, atau mereka
masing-masing membaca sendiri-sendiri dengan tidak menyamai suara
orang lain, maka ini disyari'atkan, berdasarkan riwayat dari Nabi
ShallAllohu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, yang
artinya: "Apabila suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Alloh
(masjid) sambil membaca Al-Qur'an dan saling bertadarus bersama-sama,
niscaya akan turun ketenangan atas mereka, rahmat Alloh akan meliputi
mereka, para malaikat akan melindungi mereka dan Alloh menyebut mereka
kepada makhluk-makhluk yang ada di sisi-Nya" [5]

MEMBAGI BACAAN AL-QUR'AN UNTUK ORANG-ORANG YANG HADIR

Membagi juz-juz Al-Qur'an untuk orang-orang yang hadir dalam
perkumpulan, agar masing-masing membacanya sendiri-sendiri satu hizb
atau beberapa hizb dari Al-Qur'an, tidaklah dianggap secara otomatis
sebagai mengkhatamkan Al-Qur'an bagi masing-masing yang membacanya.
Adapun tujuan mereka dalam membaca Al-Qur'an untuk mendapatkan
berkahnya saja, tidaklah cukup. Sebab Al-Qur'an itu dibaca hendaknya
dengan tujuan ibadah mendekatkan diri kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala
dan untuk menghafalnya, memikirkan dan mempelajari hukum-hukumnya,
mengambil pelajaran darinya, untuk mendapatkan pahala dari membacanya,
melatih lisan dalam membacanya dan berbagai macam faedah-faedah
lainnya.[6]

Catatan Kaki:
[1] Diriwayatkan oleh Abu Daud no 407 dalam kitab Sunnah, bab Fii
Luzuumis Sunnah ; Ibnu Majah no 42 dalam Al-Muqaddimah, bab Ittiba'ul
Khulafa'ir Rasyidinal Mahdiyyin, dari hadits Al-Irbadh RadhiyAllohu
anhu. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2676 dalam Al-Ilmu bab 'Maa
Jaa'al Fil Akhdzi bis Sunnati Wajtinabil Bida', ia mengatakan: 'Hadits
ini hasan shahih. Al-Arna'uth berkata: 'Sanadnya hasan. Lihat Syarhus
Sunnah, 1/205 hadits no.102.
[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no, 2697 dalam Al-Shulh bab 'Idza
Isththalahu 'ala Shulhin Juur Fash Shulh Mardud' dan Muslim no 1718
dalam kitab Al-Uqdhiyah bab 'Naqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu
Muhdatsatil Umur' dari hadits Aisyah RadhiyAllohu 'anha.
[3] Diriwayatkan oleh Muslim no. 1718 jilid 18, dalam kitab Al-
Uqdhiyah bab Maqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu Muhdatsatil Umu' dari
hadits Aisyah RadhiyAllohu 'anha.
[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5050, dalam Fadhailul Qur'an, bab
'Barangsiapa mendengarkan Al-Qur'an dari orang selainnya' dari hadits
Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, 'Rasululloh berkata kepada saya,
bacakan Al-Qur'an untukku. Saya berkata, Wahai Rasululloh, apakah saya
akan membacakannya sedangkan Al-Qur'an ini diturunkan kepadamu? Beliau
menjawab, 'Ya' Maka sayapun membacakan surat An-Nisa hingga pada ayat,
yang artinya: "Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti),
apabila kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat
dan kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu
(sebagai umatmu)". (QS: An-Nisa: 41). Beliau berkata, "Cukup". Saya
menoleh kepada beliau, ternyata kedua matanya sedang berlinang air
mata." [Lihat Fatwa Lajnah Da'imah no. 4394]
[5] Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim no. 2699 dalam
kitab Dzikir dan Do'a, bab 'Fadhlul Ijtima 'Ala Tilawatil Qur'an wa
'Aladz Dzikir dari hadits Abu Hurairah RadhiyAllohu 'anhu.[Lihat juga
Fatawa Lajnah Da'imah no. 3302]
[6] Lihat Fatwa Lajnah Da'imah no. 3861

(Sumber Rujukan: Penyimpangan Terhadap Al-Qur'an; Fatwa Lajnah
Da'imah)
http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=490&Itemid=13


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke