Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Agama Islam tidak mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah 
khitbah. Khitbah adalah lamaran di mana seorang wanita yang telah menerima 
khitbah, dia tidak boleh menerima khitbah dari orang lain.

Meski ada banyak kesamaan, namun tetap saja antara keduanya punya perbedaan 
prinsipil. Misalnya, khitbah tidak mengenal istilah cincin khitbah, sementara 
dalam tunangan, lazimnya ada semacam tukar cincin untuk menandakan bahwa 
pasangan itu sudah saling mengikat diri.

Cara Pandang Keliru

Yang perlu kita lebih berhati-hati dalam masalah tunangan adalah persepsi 
keliru. Di manaseringkali kitamemandang kalau sudah bertunangan seolah-olah 
sudah setengah suami isteri.

Lalu sudah menjadi maklum kalau pasangan yang sudah bertunganan boleh 
jalan-jalan berduaan, nonton, berboncengan sepeda motor, naik mobil bareng 
hanya berdua. Seolah-olah orang bilang, "Ah, biarin aja. Toh kalau ada apa-apa 
(baca: berzina sampai hamil), sudah ketahuan yang bertanggung-jawab."

Pola pikir seperti ini tentu saja pola pikir yang sesat dan menyesatkan. Sebab 
pertunangan sama sekali tidak pernah menghalalkan yang haram. Jangankan 
setengah perkawinan, sepersepuluhnya pun belum. Sama sekali tidak ada yang 
halal kalau baru sekedar pertunangan.

Maka setiap langkah yang dilakukan oleh pasangan yang baru sekedar bertunangan, 
apakah itu berduaan tanpa mahram atua sampai kepada zina betulan, semua adalah 
langkah dan perbuatan syaitan. Hukumnya haram sampai selesai akad nikah.

Adapun khitbah (lamaran) adalah sebuah langkah menuju kepada pernikahan yang 
sah. Secara posisi, bila seoang wania telah menerima sebuah khitbah, dia tidak 
boleh menerima khitbah dari orang lain. Akan tetapi, dia tetap berhak untuk 
membatalkan khitbah itu bila ada alasan yang syar'i dan logis.

Adanya khitbah ini juga berperan untuk memberikan jeda waktu bagi kedua belah 
pihak sebelum memutuskan untuk menikah secara sah. Tetapi seorang laki-laki 
yang telah mengkhitbah seorang wanita, tidak lantas diperbolehkan untuk 
berduaan atau jalan bersama tanpa mahram.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc

  ----- Original Message ----- 
  From: bal top 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, September 20, 2007 3:19 PM
  Subject: [mediamusliminfo] Re: Balasan: CINCIN BAGI LAKI LAKI


  saya baru tahu sekarang kalau hukum pertunangan ternyata sunnah
  tolong dong dijelaskan(dituliskan)dari mana asalnya (dasarnya) soal hukum 
pertunangan itu sunah.


  ----- Original Message ----
  From: Dudy Iskandar <[EMAIL PROTECTED]>
  To: [email protected]
  Sent: Thursday, September 20, 2007 1:33:51 PM
  Subject: [mediamusliminfo] Re: Balasan: CINCIN BAGI LAKI LAKI


  Akhi ga semua tuh yang mau menikah pake tukar cincin...contohnya ane sendiri 
  ga pake tukar cincin tapi malah ngasih cincin calon istri aje. Lagian kalo 
  cuma tuker cincin kan ga apa-apa yang penting ga di pake..ya ngga bozz..
  Klo soal tunangan mah itu sunah biar calon pasangan kita yakin n mantep klo 
  kita bener-bener mo nikahin die..setuju ngga..
  ----- Original Message ----- 
  From: "TRI HARTANTO" <[EMAIL PROTECTED]>
  To: <[email protected]>
  Sent: Wednesday, September 19, 2007 12:23 PM
  Subject: [mediamusliminfo] Re: Balasan: CINCIN BAGI LAKI LAKI


  >
  > assallamualaikum warrohmatullahi wabarrakatuh
  >
  > sebelumnya saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa ramadhon 1428 
  > H.
  > saya ingin nanya soal lanjutan cincin emas bagi laki - laki yang haram
  > hukumnya. tetapi mengapa hampir semua pernikahan ( termasuk umat
  > muslim ) melakukan pertukaran cincin emas  ? sama mau tanya apa hukum
  > tunangan dalam islam ?
  >
  > On 9/17/07, yoedha pamungkas <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >> yap!gak usah pake mas ! mending emasnya di pake buat mahar kalo belum 
  >> nikah
  >> kalo uda nikah di jadikan hadiah buat istri semoga istri ridha Allah pun
  >> ridha
  >>
  >> On 9/17/07, teddy septiadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >> >
  >> > Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,...
  >> >
  >> > Berikut ini saya ringkaskan fatwa Syeikh abdul Aziz bin Baz yang
  >> > mengharamkan emas bagi kaum laki-laki:
  >> >
  >> > Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki 
  >> > mukmin
  >> > dan memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas yang
  >> dipakai
  >> > itu berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda Nabi 
  >> > Shallallahu
  >> > 'alaihi wa sallam yang berkenan dengan larangan tentang pemakaiannya 
  >> > bagi
  >> > kaum laki-laki mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi Shallallahu 
  >> > 'alaihi
  >> wa
  >> > sallam bersabda.
  >> >
  >> > Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan 
  >> > umat
  >> > kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya [An-Nasa'i, bab Perhiasan
  >> > 5148, Ahmad 19008-19013]
  >> >
  >> > Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki 
  >> > memakai
  >> > cincin emas .  Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin 
  >> > Azib
  >> > Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
  >> melihat
  >> > seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau 
  >> > memintanya
  >> > supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya
  >> > bersabda.
  >> >
  >> > Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka 
  >> > dan
  >> > meletakkannya di tangannya. [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab 
  >> > Shahihnya,
  >> > bab Pakaian 2090]
  >> >
  >> > Dari 2 hadits di atas jelaslah keharaman emas bagi kaum laki-laki. Dan
  >> > mengenai pujian Nabi Sholallohu'alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar, 
  >> > mohon
  >> > maaf,.... saya belum pernah membaca/mendengar haditsnya.
  >> >
  >> > Dari sini jelaslah bahwa jika selain terbuat dari emas maka boleh bagi
  >> > kaum lelaki memekai cincin.
  >> >
  >> > note: disalin dari kitab: Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid 
  >> > Al-Juraisy,
  >> > Penerbit Darul Haq]
  >> >
  >> >
  >> >
  >> >
  >> >
  >> >
  >> > *syarif fadly <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
  >> >
  >> >  Assalamu;alaikum Wr.Wb.
  >> > langsung jha.....
  >> > sepengetahuan saya, hukum laki2 menggunakan cincin yang terbuat dari 
  >> > emas
  >> > murni itu tidak diperbolehkan, kalo campuran diperbolehkan itupun 
  >> > dengan
  >> > perbandingan lebih banyak campurannya daripada emasnya.
  >> > demikian yang saya ketahui
  >> > Wassalam
  >> > ----- Pesan Asli ----
  >> > Dari: Roby Hidayat <[EMAIL PROTECTED]>
  >> > Kepada: [email protected]
  >> > Terkirim: Jumat, 14 September, 2007 3:52:49
  >> > Topik: [mediamusliminfo] CINCIN BAGI LAKI LAKI
  >> >
  >> >     assalamuaalaikum wr wb..
  >> > aku mau nanya nih..
  >> > laki laki pakai cincin emas boleh g ya..
  >> > soalnya aku pernah dengar kalo emas itu dilarang ketika dibawa perang
  >> > saja..
  >> > rasullullah memuji abubakar ketika menggunakan emas, tapi rasul 
  >> > melarang
  >> > dibawa kemedan perang..
  >> > tolong kasi informasi nya ya..
  >> > soalnya ku dikasi cincin dari orang tua ku,, jadi gak enak kan kalo g
  >> > dipakai apalagi di juall..
  >> > terimakasih
  >> > wassalamualakum wr wb...
  >> > nb...
  >> > selamat menjalan kan ibadah puasa buat selluruh anggota 
  >> > mediamuslininfo..
  >> > semoga amal kita diterima olah ALLAH SWT... amin...
  >> >
  >> >
  >> >
  >> >
  >> >
  >> > ------------------------------
  >> > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di 
  >> > Yahoo!
  >> >
  >> 
Answers<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.answers.yahoo.com/>
  >> >
  >> >
  >> >  ------------------------------
  >> > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di 
  >> > Yahoo!
  >> >
  >> 
Answers<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.answers.yahoo.com/>>
  >> >
  >>
  >>
  >> --
  >> lebih baik nekat ke surga dari pada terencana masuk neraka
  >>
  >> >
  >>
  >
  > > 







------------------------------------------------------------------------------
  Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today! 
  


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke