Waa'laikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

Dari Muadz bin Jabal ra. berkata, "Kami bepergian bersama Rasulullah SAW
dalam perang Tabuk. Beliau shalat Dzhuhur dan Ashar dengan dijama'.
Demikian juga Maghrib dan Isya' dengan dijama'. (HR. Muslim)

Dari ‘Aisyah ra. berkata, “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat,
kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan (4 rakaat) bagi
shalat hadhar (tidak safar).” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)

Dari ‘Aisyah ra. berkata, ” Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi
hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti
semula (2 rakaat).” (HR Bukhari)

Imam Ahmad bin Hanbal membolehka jama` karena disebabkan sakit. Begitu
juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah.

Sedangkan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dari mazhab
Al-Hanabilah menuliskan bahwa sakit adalah hal yang membolehkan jama`
shalat. Syeikh Sayyid Sabiq menukil masalah ini dalam Fiqhussunnah-nya.

Sedangkan Al-Imam An-Nawawi dari mazhab Asy-Syafi`iyyah dalam Syarah
An-Nawawi jilid 5 219 menyebutkan,Sebagian imam berpendapat membolehkan
menjama` shalat saat mukim (tidak safar) karena keperluan tapi bukan
menjadi kebiasaan.

Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Ibnu Sirin dan Asyhab dari
kalangan Al-Malikiyah. Begitu juga Al-Khattabi menceritakan dari
Al-Quffal dan Asysyasyi al-kabir dari kalangan Asy-Syafi`iyyah.
Begitu juga dengan ibnul munzir yang menguatkan pendapat dibolehkannya
jama` ini dengan perkataan Ibnu Abbas ra, beliau tidak ingin memberatkan
ummatnya.

Allah SWT berfirman :
"Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan". QS. Al-Hajj : 78
"Dan bagi orang sakit tidak ada kesulitan" QS. Annur : 61

Dari Ibnu Abbas RA. Bahwa Rasulullah SAW shalat di Madinah tujuh atau
delapan ; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`. Ayyub berkata,"Barangkali pada
malam turun hujan". Jabir berkata,"Mungkin". (HR. Bukhari 543 dan Muslim
705).

Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata,"Abdullah bin Umar bila para umaro
menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama`
bersama mereka". (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih).

Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin
Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin
Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian dituliskan
oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha` jilid 3 halaman 40.

Selain itu ada juga hadits yang menerangkan bahwa hujan adalah salah satu
sebab dibolehkannya jama` qashar.

Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib
dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.? HR.
Muslim 705).

Bila seseorang terjebak dengan kondisi dimana dia tidak punya alternatif
lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu
tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas.
Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan diatas.

Allah SWT berfirman : "Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan".
QS. Al-Hajj : 78

Dari Ibnu Abbas ra, "Beliau tidak ingin memberatkan ummatnya".

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib
dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan. (HR.
Muslim 705).

Wallahu A`lam Bish-Showab,








> Ass Wr Wb.
>
> Kepada Ahwan dan Ahwat
> Mohon penjelasan terperinci serta dalil yang mendukung (Al-Qu'qn dan
> Al-Hadist) tentang :
> Mengkhodho dan mengkhosor Sholat Wajib.
> Jika terdapat diliteratur buku, mohon judul dan pengarang serta
> penerbitnya.
> Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
> Semoga Allah SWT membalas kebaikan Ahwan dan Ahwat sekalian.
>
> Wassalam Wr Wb.
>
>
>
> ________________________________________________________
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
> http://id.yahoo.com/
> >
>


-- 
"Hidup dan Mati untuk Hidup"


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke