Assalamualaikum wr.wb.
Saya mohon penjelasan mengenai penggunaan pengeras suara di mesjid-mesjid.
Selain digunakan untuk mengumandangkan Adzan, apakah hukumnya boleh, pengeras
suara di Mesjid (yang biasanya diletakkan di menara mesjid dan suaranya
dikeraskan) digunakan untuk hal lain, seperti pembacaan Al Qur'an, sholat
berjama'ah (biasanya sholat Subuh, Maghrib, Isya dan Sholat Jumat), bahkan
dzikir / doa setelah sholat.
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasan dan sebelumnya saya ucapkan terima
kasih.
Wassalamulaikum wr.wb.
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---