Assalamualaikum wr.wb.
Saya mohon penjelasan mengenai penggunaan pengeras suara di mesjid-mesjid.  
Selain digunakan untuk mengumandangkan Adzan, apakah hukumnya boleh, pengeras 
suara di Mesjid (yang biasanya diletakkan di menara mesjid dan suaranya 
dikeraskan) digunakan untuk hal lain, seperti pembacaan Al Qur'an, sholat 
berjama'ah (biasanya sholat Subuh, Maghrib, Isya dan Sholat Jumat), bahkan 
dzikir / doa setelah sholat.
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasan dan sebelumnya saya ucapkan terima 
kasih.
Wassalamulaikum wr.wb.


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke