ass wr wb ...
  Ana ingin sedikit mengomentari tentang Tema ini.
    Adanya sumber hukum pancasila dan UUD 1945 yang menutupi dan menghambat 
penerapan dan pelaksanaan Islam secara menyeluruh. Selama rakyat di Indonesia 
masih menjadikan pancasila sebagai sumber hukum negara dan UUD 1945 sebagai 
acuan dasar hukum, maka selama itu hasil pembinaan dan pendidikan Islam tidak 
akan memasyarakat apalagi tegaknya hukum Islam dan pemerintahan Islam. Jadi 
hasil pembinaan dan pendidikan Islam di Indonesia adalah manusia-manusia muslim 
yang dipengaruhi oleh pancasila, UUD 1945 dan ideologi-ideologi lainnya.
  
  
 
        Nah, dengan lahirnya manusia-manusia muslim yang telah dipengaruhi oleh 
hukum-hukum yang bersumberkan kepada Pancasila, UUD 1945 dan ideologi-ideologi 
lainnya didalam kelompok, organisasi, partai, masyarakat dan pemerintahan 
inilah yang menjadikan makin sulitnya untuk menegakkan hukum Islam dan 
pemerintahan Islam dengan Undang Undang Madinah sebagaimana yang telah 
dicontohkan Rasulullah saw. Karena dasar idea hukum Islam dan pemerintahan 
Islam dan Undang Undang Madinah sangat jauh berlainan dengan  hukum yang 
bersumberkan kepada pancasila dan yang mengacu kepada dasar hukum UUD 1945.
  
 
  
    Jadi disini kita melihat bahwa manusia-manusia muslim yang telah 
dipengaruhi oleh hukum-hukum yang bersumberkan kepada pancasila dan yang 
mengacu kepada UUD 1945 telah menjadikan semua hukum di RI yang bersumberkan 
kepada pancasila berada diatas hukum-hukum lainnya, termasuk hukum yang 
diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan Rasulullah saw.
  
  
        Nah sekarang, mengapa manusia-manusia muslim yang telah dipengaruhi 
oleh hukum-hukum yang bersumberkan kepada pancasila dan yang mengacu kepada 
dasar hukum UUD 1945 telah menjadikan semua hukum di RI yang bersumberkan 
kepada pancasila berada diatas hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT dan yang 
dicontohkan Rasulullah saw?.
  
  
        Karena mereka menganggap dan percaya bahwa sila pertama yang berbunyi 
”ketuhanan yang maha esa”yang tertuang dalam pancasila adalah tauhid. Dimana 
kata ”ketuhanan” digandengkan dengan tiga kata "yang maha esa" lahir melalui 
pikiran Ki Bagus Hadikusumo setelah mendapat protes dari kelompok pengikut A.A. 
Maramis yang menolak sila "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat 
Islam bagi pemeluknya" yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
  
  
        Kemudian kalau diteliti secara mendalam, yang dimaksud dengan tiga kata 
"yang maha esa" sebagai tauhid yang dinyatakan oleh Ki Bagus Hadikusumo adalah 
bukan tauhid sebagaimana yang tertuang QS Al Baqarah, 2: 163: "wa ilaahukum 
ilahu wa hidun la ilaha illa hua ar rakhmanurrahiim" dan QS Al Ikhlas, 112: 
1-4. Mengapa ?
  
  
Karena, kalau memang benar tiga kata "yang maha esa" yang dilahirkan oleh Ki 
Bagus Hadikusumo adalah tauhid menurut Al Qur'an, maka tauhid tersebut bisa 
dijadikan sebagai acuan dan sumber hukum yang dipakai di RI. Tetapi, 
kenyataannya di RI, tauhid sebagai mana yang tertuang dalam Al Qur'an tidak 
diterapkan dan tidak dijadikan sebagai acuan bagi dasar dan sumber hukum di RI. 
Padahal, yang namanya sumber tauhid yang dimaksud dalam Al Qur'an adalah 
merupakan sumber tauhid yang dijadikan sebagai acuan bagi dasar dan sumber 
hukum yang dipakai dalam negara Islam pertama yang dibangun Rasulullah saw.
  
  
        Nah, karena menurut fakta dan bukti menunjukkan bahwa dasar dan sumber 
hukum di RI adalah bukan sumber hukum yang berisikan tauhid yang diturunkan 
Allah SWT dan yang dicontohkan Rasulullah saw, melainkan tauhid-tauhid-an model 
Ki Bagus Hadikusumo dengan tiga kata "yang maha esa"-nya, maka anggapan sila 
pertama pancasila ”ketuhanan yang maha esa” sebagai tauhid adalah salah fatal.
  
  
        Jadi, karena sila pertama pancasila ”ketuhanan yang maha esa” adalah 
bukan tauhid yang mengacu kepada QS Al Baqarah, 2: 163 dan QS Al Ikhlas, 112: 
1-4, maka hukum-hukum yang bersumberkan kepada pancasila dan yang mengacu 
kepada dasar hukum UUD 1945 yang dipakai di RI adalah hukum-hukum sekuler yang 
tidak dibenarkan dijadikan hukum diatas hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT 
dan yang dicontohkan Rasulullah saw.
  
  
        Kemudian, pertanyaan berikutnya, apa yang harus dilakukan oleh umat 
Islam agar menyadari bahwa kita harus hidup dalam aturan yang berlandaskan 
Al-Quran dan As-Sunnah sedangkan kita masih hidup dalam sistem negara sekuler 
yang memisahkan antara pemerintahan dengan agama?
  
  
           Bagi generasi kaum muslimin yang hidup dalam masa millenium ini, 
yang telah sadar dan sedang berusaha untuk membangun kembali sistem 
pemerintahan dan aturan-aturan didalamnya, tidak ada cara lain selain harus 
mencontoh kepada langkah-langkah Rasulullah saw dalam membangun individu, 
masyarakat, pemerintahan dan negara sebagaimana yang telah berhasil dijalankan 
baik ketika 13 tahun di Mekkah ataupun 10 tahun sesudah berhijrah ke Yatsrib 
atau Madinah.
  
  
        Sekarang yang perlu diingat dalam dalam usaha membangun individu, 
masyarakat, pemerintahan dan negara ini sebagian syarat-syarat yang diperlukan 
telah tersedia, bahkan telah bermunculan di abad ke duapuluh ini negara-negara 
yang mengatasnamakan Islam. Hanya, masalahnya yang masih kurang adalah aqidah 
Islam dan ukhuwah Islam yang belum diterapkan di negara-negara yang 
mengatasnamakan Islam tersebut, padahal yang menjadi dasar atau fondasi utama 
pemerintahan dan negara yang dibangun Rasulullah saw adalah aqidah Islam dan 
ukhuwah Islam, sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Madinah.
  
  
            Nah, kekurangan inilah yang harus kita isi. Salah satu cara untuk 
meningkatkan dan memelihara aqidah Islam dan ukhuwah Islam adalah melalui 
metode dan penerapan aqidah Islam yang dilakukan oleh Rasulullah saw pada 
periode-13-tahun di Mekkah.

bersambung ...
wss wr wb ...

Wiwi Winarti <[EMAIL PROTECTED]> wrote: apapun yang qita lakukan. baik yang di 
meja dpr, di rumah, dijalanan, di mesjid. mudah2an membawa perkembangan 
pergerakan dakwah di Indonesia.amiin


----- Pesan Asli ----
Dari: yoedha pamungkas <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Selasa, 22 Januari, 2008 8:43:21
Topik: [mediamusliminfo] Re: Arogan dan Biadab, Meletakkan Islam di bawah 
Pancasila

salam 
 tanggapan no coment.....gak usah komentar gak usah milih ....kalo pemilu 
...toh ummat islam di indonesia gak mau bersatu dalam satu parpol aja ...trus 
yang merasa beragama islam di DPR/MPR/DPD APA GAK PUNYA NURANI????? 

 
 On 1/22/08, Ahmad Wanto Situmorang (AWS) <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 

                    Arogan dan Biadab, Meletakkan Islam di bawah Pancasila


Sidang Paripurna DPR Kamis, 6 Desember 2007 sepakat menempatkan Islam dan 
agama-agama lain posisinya dibawah Pancasila.  Yang paling 'ngotot'
menghendaki posisi demikian adalah Partai Golkar (PG), PKB Partai
Demokrat dan PDIP.

Sejumlah fraksi meminta rumusan tersebut diubah, tetapi partai yang 
berkonspirasi tersebut tetap ngotot tidak mau mengubahnya.  Sadar ada
kekeliruan fatal dalam rumusan RUU Partai Politik (parpol) dalam hal asas
dan ciri parpol, Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menyampaikan
 keberatan atas bunyi ayat 3 yang berbunyi : Asas dan ciri Parpol
sebagaimana termaktub dalam ketentuan ayat (1) dan (2) merupakan
penjabaran dari Pancasila dan UUD 1945.

Fraksi PPP mengusulkan agar kata merupakan penjabaran diganti dengan 
selaras dan sejalan, tegas Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin.  Jika
bunyinya seperti itu, lanjut Lukman, kalau Partai berasaskan Islam maka
akan timbul pertanyaan Apa Islam merupakan penjabaran dari Pancasila dan 
UUD 1945?

Partai-partai yang mengkultuskan Pancasila seharusnya memiliki perasaan
malu mengusung Pancasila.  Perasaan malu ialah yang membedakan identitas
manusia dan hewan, mayoritas bangsa ini sudah lama kehilangan perasaan 
malu, terutama para pemimpinnya yang tidak mampu merubah keadaan buruk
menjadi baik untuk rakyat yang dipimpinnya, merekalah yang tidak memiliki
perasaan malu.

Dijaman pemerintahan Orde Baru Pancasila dijadikan Asas Tunggal yang 
terbukti gagal total mengangkat martabat Bangsa ini dari Sabang sampai
Merauke.

Interupsi Ketua F-PPP Lukman Hakim Saifuddin mendapat dukungan dari
anggota fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR), Bintang Pelopor Demokrasi 
(BPD), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai keadilan Sejahtera (PKS).

Akhirnya Sidang Paripurna yang dihadiri kurang dari 100 orang anggota DPR
itu mengesahkan RUU Parpol untuk ditetapkan menjadi UUD..  Keberatan 
fraksi PPP, PBR, BPD, PKS dan PAN hanya diakomodasi dengan membuat
catatan adanya keberatan.  Keberatan mereka dalam risalah penyusunan RUU
Parpol, adapun rumusan ayat 3 tetap tidak mengalami perubahan.

Asas Parpol Pasal 9 ayat (3)  tersebut bertentangan dengan ayat (2) yang 
bunyinya, "Partai Politik dapat mencantumkan citra tertentu yang
mencerminkan cita-cita partai yang tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD Negara Republik Indonesia 1945."  Asas Parpol Pasal 9 ayat (3) 
menjegal cita-cita partai Islam dan mayoritas bangsa ini untuk
memberlakukan syariat Islam, inilah salah satu taktik dan strategi
mereka yang berkonspirasi melanggengkan kekuasaan zalim yang ditimpakan
kepada rakyat. 

Pancasila tanpa dipayungi syariat Islam telah gagal total mensejahterakan
bangsa ini.  Mengesahkan dan menetapkan RUU Parpol tanpa dipayungi
syariat Islam menjadi UUD, adalah pembodohan DPR terhadap rakyat yang 
diwakilinya.

Pancasila telah dikultuskan kesaktiannya oleh Golkar dan mereka yang
alergi terhadap Islam, menebar kemusyrikan, mengundang malapetaka tiada
tara untuk bangsa ini.

Umat Islam bersama dengan MUI dan Ormas-ormas Islam perlu menunjukkan 
sikap yang tegas agar  memprotes DPR dan Pemerintah supaya mencabut dan
meninjau kembali UUD Parpol dalam hal asas dan ciri parpol yang sudah
diundangkan dan menukarnya dengan rumusan baru (contohnya antara lain) 
Pasal 9 ayat 3 yang bunyinya, "Asas dan ciri Parpol sebagaimana termaktub
dalam ketentuan ayat (1) dan (2) dapat menggali kreatifitas pengamalan
agama dengan konsekuen yang diyakini partai yang bersangkutan." 

Pengamalan Syariat Islam bukan ditujukan kepada pemeluk agama non Islam,
masing-masing agama mengatur kehidupan pribadi dan masyarakat sesuai
dengan peraturan agama yang diyakini pemeluknya.  Pancasila dan
 Undang-Undang Dasar negara RI 1945 tanpa diarahkan/dibimbing dengan
aturan agama (Syariat Islam) aktifitas kegiatan negara akan melenceng
kepada perbuatan yang diharamkan agama. Ini sudah terbukti suburnya
kebohongan, lenyapnya keadilan, merajalelanya kriminalitas dan 
bangkrutnya aset negara.  Khusus untuk pemeluk agama Islam, tidak
dibenarkan berpaling dari aturan kehidupan yang sudah ditetapkan Allah
dan RasulNya.



Artinya : Hai orang-orang beriman taatlah kepada Allah dan rasulNya dan 
janganlah kamu berpaling dari padaNya, sedang kamu mendengar
"perintah-perintahNya." (QS. 8:20).

Ayat ini untuk  mengarahkan, membimbing Pancasila dan UUD 1945 menjadi
filter kegiatan yang  dilakukan negara tidak bertentangan dengan Syariat 
Islam dan tidak berpaling dari padanya. Inilah jalan yang lurus
menjadikan bangsa ini bermartabat. Bangsa ini penduduk muslimnya terbesar
di dunia.  Para pemimpinnya baik eksekutif maupun legislatif mayoritas
 menganut agama Islam,  tapi mereka berpaling dari ajaran Allah dan
RasulNya.

Disebabkan kesombongan dan kedurhakaan mereka, maka musibah yang
berkepanjangan terus melanda negara ini.  Begitu dahsyatnya musibah susul 
menyusul  namun para pemimpin belum mau bertobat, bahkan mereka masih
tergila-gila melihat fatamorgana dunia yang fana ini.  Mereka menempatkan
Syariat Islam di bawah Pancasila.  Nauzubillah.

Apakah partai-partai yang arogan dan tidak tahu malu, yang sudah 
membutakan mata hatinya untuk mengakui kegagalan mereka, mengantarkan
keadilan dan kemakmuran kepada rakyat yang dipimpinnya,  perlukah  kita
pilih lagi pada Pemilu yang akan digelar tahun 2009 nanti?

Tak usah ye...da...da.... 



Rakyat harus sadar bahwa mereka yang melecehkan syariat Islam dialah
biang kerok yang menyengsarakan rakyat.  Mereka membuat hutang kepada
bank dunia jaminannya negara dari Sabang sampai Merauke.  Para pejabat 
negara berbahagia.  Mantan Presiden yang notabene seorang Kiai sangat
cenderung menjalin hubungan diplomatik dengan Israel yang nyata-nyata
merampas tanah air Palestina.  Umat Islam di Indonesia sangat prihatin
 atas kejahatan-kejahatan Israel yang brutal kepada bangsa Palestina.
Mantan Presiden yang juga anak seorang Proklamator negeri ini punya hobi
menjual aset-aset Negara.  Presiden yang sedang berkuasa sekarang ini
 sangat alergi terhadap Syariat Islam.  Partai yang dipimpin oleh orang no
2 di Negeri ini Pelopor pengusung asas Pancasila.

Masih pantaskah kita memilih tokoh-tokoh tersebut untuk menjadi presiden
republik Indonesia dimasa yang akan datang? 



Sewaktu negara ini memproklamirkan kemerdekaan, negara kita tidak
mempunyai beban hutang kepada negara lain, bahkan negara lain yang sempat
merusak kehidupan bangsa kita, mereka mempunyai hutang pampasan perang 
kepada negara kita.  Pada saat yang sama negara kita dianugrahi Allah
Yang Maha Esa kekayaan alam yang melimpah, yang tak terkira nilainya.

Kini sudah lebih dari 62 tahun Indonesia merdeka kurnia Allah yang maha 
Pemurah yang tak terkira nilainya itu, pada 62 tahun yang lalu masih
perawan.  Sekarang berpindah menjadi milik negara lain. Harta habis
hutangpun tumbuh, beginilah nasib negara yang dikelola dengan hawa nafsu.
 
Sebagian anak bangsa yang berpendidikan sesuai dengan ilmu teknologi
yang dimilikinya, mengabdikan dirinya untuk  kepentingan dan kemajuan
negara lain ditempat ia bekerja, disebabkan pemerintah tidak mampu
menyediakan lapangan kerja, juga pemerintah tidak menghargai para 
ilmuwan anak bangsa yang perprestasi.  Pemimpin yang ikhlas membangun
negara mereka singkirkan..

Pintar atau bodohkah pemerintah yang selama 62 tahun mengatur negara ini
dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mencoret 
piagam Jakarta pada 18 Agustus 1945.  Dekrit Presiden Soekarno tertanggal
5 Juli 1959 didalamnya menyebutkan  bahwa  Piagam Jakarta tertanggal 22
Juni 1945 menjiwai UUD 1945 adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan 
konstitusi tersebut.

Presiden Soekarno rujuk pada piagam Jakarta hanya yang dipakai
kerangkanya saja.  Alhamdulillah Piagam Jakarta tidak jadi mati, sehingga
penegakan Syariat Islam yang menjadi esensi dari piagam Jakarta merupakan 
perintah konstitusional yang harus ditaati oleh Pemerintah Negara
Republik Indonesia.  Yang terpenting ialah kewajiban mengamalkan syariat
Islam dengan konsekuen bagi penganutnya.


Ibrahim Noer
Ketua Forjam Sumbar ( Forum Jama'ah Masjid Sumatra Barat) 

The State of Islamic Media
http://www.arrahmah.com/




 
 






       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers
  
 



Don't Forget Me 

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke