Permasalahan tentang Sholat Ghaib (Sholat Jenazah)
 Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf
 Fiqh, 22 Juli 2003, 22:38:03 
  Tanya: Assalamu 'alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh. Beberapa hari yang 
lalu, selepas sholat Jum'at di masjid dekat rumah saya, tiba-tiba diumumkan 
bahwasanya ada salah seorang yang meninggal dunia. Kemudian dilakukan sholat 
Ghoib. Pertanyaannya, apa dan bagaimana sholat Ghoib itu? Apa syarat-syaratnya? 
Bagaimana pula hukumnya? Jazakallahu khoiron katsiron.
 
 Jawab: Wa 'alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh. Sebenarnya tidak ada 
definisi khusus tentang sholat Ghoib, namun agar sudara lebih memahami, maka 
gambaran suatu daerah, sedang jenazahnya tidak hadir di hadapan kita / tidak 
hadir di tempat kita. Kemudian, sholat Ghoib dilakukan sama seperti halnya 
sholat jenazah biasa.
 Asal munculnya istilah sholat Ghoib adalah berdasarkan satu hadits, bahwa Nabi 
SAW mengumumkan kematian raja Najasyi pada harinya kemudian keluar bersama para 
sahabatnya menuju lapangan lalu membuat shaf dan bertakbir empat kali. (HR 
Bukhori Muslim dari sahabat Abu Hurairoh).
 Adapun mengenai hukumnya, para ahli ilmu berselisih hingga tiga pendapat yang 
masyhur. Pertama: bahwa sholat ghoib disyariatkan dan ia adalah sunnah, ini 
pendapatnya Syafi'i dan Ahmad, berdalil dengan hadits di atas. Kedua: hukum ini 
berlakuk khusus bagi jenazahnya raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya, ini 
pendapatnya Malik dan Abu Hanifah dengan dalil bahwa peristiwa sholat Ghoib ini 
tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi. Ketiga: 
mengkompromikan / menjamak antara dalil-dalil, yakni apabila seseorang 
meninggal dunia di suatu daerah / negeri dan belum / tidak ada yang 
mensholatkannya, maka dilakukan sholat Ghoib, seperti yang dilakukan Nabi SAW 
atas raja Najasyi karena ia meninggal di lingkungan / tempat orang-orang kafir 
dan belum disholatkan. Adapun jika telah disholatkan di tempat dia meninggal 
atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat Ghoib karena kewajiban 
untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya.
 Ini pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dirajihkan oleh Al Khattabi, 
serta Abu Dawud membuat bab tentangnya dalam Sunannya, dikuatkan pula oleh Al 
Albany dan Muqbil bin Hadi Al Wadi'i -semoga Allah merahmati semuanya-. Di 
antara pendapat-pendapat ini yang kami lihat lebih kuat dan menurut kami lebih 
dekat kepada kebenaran adalah pendapat yang ketiga. Wal 'ilmu indallah.
  
       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke