Jeritan Anak Muda
Ahad, 02-Maret-2008, Penulis: Buletin Jum'at Al-Atsariyyah



Siang datang bukan untuk mengejar malam, malam tiba bukan untuk mengejar
siang. Siang dan malam datang silih berganti dan takkan pernah kembali lagi.
Menanti adalah hal yang paling membosankan, apalagi jika menanti sesuatu
yang tidak pasti. Sementara waktu berjalan terus dan usia semakin bertambah,
namun satu pertanyaan yang selalu mengganggu *"Kapan aku menikah??".*



Resah dan gelisah kian menghantui hari-harinya. Manakala usia telah melewati
kepala tiga, sementara jodoh tak kunjung datang. Apalagi jika melihat
disekitarnya, semua teman-teman seusianya, bahkan yang lebih mudah darinya
telah naik ke pelaminan atau sudah memiliki keturunan. Baginya, ini suatu
kenyataan yang menyakitkan sekaligus membingungkan. *Menyakitkan* tatkala
masyarakat memberinya gelar sebagai *"bujang lapuk"* atau*"perawan
tua"* , *"tidak
laku".Membingungkan* tatkala tidak ada yang mau peduli dan ambil pusing
dengan masalah yang tengah dihadapinya.



Apalagi anggapan yang berkembang di kalangan wanita, bahwa semakin tua usia
akan semakin sulit mendapatkan jodoh. Sehingga menambah keresahan dan
mengikis rasa percaya diri. Sebagian wanita yang masih sendiri terkadang
memilih mengurung diri dan hari-harinya dihabiskan dengan berandai-andai.



Ini adalah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri sebab hal ini bisa saja
terjadi pada saudari kita, keponakan, sepupu atau keluarga kita. Salah satu
faktor yang menyebabkan hal ini, *tingginya batas mahar dan uang nikah yang
ditetapkan*. Hal ini banyak terjadi dinegeri kita -khususnya di daerah
sulawesi-. Telah banyak kisah para pemuda yang sudah ingin sekali menikah,
mundur dari lamarannya hanya karena tidak mampu menghadapi mahar yang
ditetapkan. Setan pun mendapatkan celah untuk menggelincirkan anak-anak Adam
sehingga melakukan perkara-perkara terlarang mulai dari *kawin lari* sampai
pada perbuatan-perbuatan yang hina (zina), bahkan *sampai menghamili sebagai
solusi dari semua ini. *Padahal agama yang mulia ini telah menjelaskan bahwa
jangankan zina, mendekati saja diharamkan,



*"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.". *(QS. *Al-Israa'*:32 )



*Al-Allamah Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy**-rahimahullah-* berkata, *"Di
dalam larangan dari mendekati zina dengan cara melakukan
pengantar-pengantarnya terdapat larangan dari zina –secara utama-, karena
sarana menuju sesuatu, jika ia haram, maka tujuan tentunya haram menurut
konteks hadits".*[Lihat *Fathul Qodir* (3/319)]



*Pembaca yang budiman,* sesungguhnya islam adalah agama yang mudah; Allah I
telah anugerahkan kepada manusia sebagai rahmat bagi mereka. Hal ini nampak
jelas dari syari'at-syari'at dan aturan yang ada di dalamnya, dipenuhi
dengan rahmat, kemurahan dan kemudahan. Allah I telah menegaskan di dalam
kitab-Nya yang mulia,



*"Thaahaa. Kami tidak menurunkan Al Quran Ini kepadamu agar kamu menjadi
susah; Tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)".*(QS.
*Thohaa* :1-3)

Allah berfirman

"*Allah tidak menghendaki menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan
kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, supaya kalian
bersyukur.*"(QS.
:* Al-Maidah*: 6)

Namun sangat disayangkan kalau kemudahan ini, justru ditinggalkan. Malah
mencari-cari sesuatu yang sukar dan susah sehingga memberikan dampak negatif
dalam menghalangi kebanyakan orang untuk menikah, baik dari kalangan lelaki,
maupun para wanita, dengan *meninggikan harga uang pernikahan* dan maharnya
yang tak mampu dijangkau oleh orang yang datang melamar. Akhirnya seorang
pria membujang selama bertahun-tahun lamanya, sebelum ia mendapatkan mahar
yang dibebankan. Sehingga banyak menimbulkan berbagai macam kerusakan dan
kejelekan, seperti menempuh jalan berpacaran. Padahal pacaran itu haram,
karena ia adalah sarana menuju zina. Bahkan ada yang menempuh jalan yang
lebih berbahaya, yaitu jalan zina !!

Di sisi yang lain, hal tersebut akan menjadikan pihak keluarga wanita
menjadi *kelompok materealistis* dengan melihat sedikit banyaknya mahar atau
uang nikah yang diberikan. Apabila maharnya melimpah ruah, maka merekapun
menikahkannya dan mereka tidak melihat kepada akibatnya; orangnya jelek atau
tidak yang penting mahar banyak !! Jika maharnya sedikit, merekapun menolak
pernikahan, *walaupun yang datang adalah seorang pria yang diridhoi
agamanyadan akhlaknya serta memiliki kemampuan menghidupi istri dan
anak-anaknya kelak*. Padahal Rasulullah *-Shollallahu 'alaihi wasallam-*telah
mamperingatkan,

*"Jika datang seorang lelaki yang melamar anak gadismu, yang engkau ridhoi
agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi
fitnah (musibah) dan kerusakan yang merata dimuka bumi* "[HR.At-Tirmidziydalam
*Kitab An-Nikah*(1084 & 1085), dan Ibnu Majah dalam *Kitab An-Nikah*(1967).
Di-*hasan*-kan oleh Al-Albaniy dalam *Ash-Shohihah* (1022)]



Jadi, yang terpenting dalam agama kita adalah ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya, bukan sekedar kekayaan dan kemewahan. Sebuah rumah yang
berhiaskan ketaqwaan dan kesholehan dari sepasang suami istri adalah modal
surgawi, yang akan melahirkan kebahagian, kedamaian, kemuliaan, dan
ketentraman. Namun sangat disayangkan sekali, realita yang terjadi di
masyarakat kita, jauh dari apa yang dituntunkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Hanya karena perasaan *"malu"* dan *"gengsi" *hingga rela mengorbankan
ketaatan kepada Allah; tidak merasa cukup dengan sesuatu yang telah Allah
tetapkan dalam syari'at-Nya. Mereka melonjakkan biaya nikah, dan mahar yang
tidak dianjurkan di dalam agama yang mudah ini. *Akhirnya pernikahan seakan
menjadi komoditi yang mahal*, sehingga menjadi penghalang bagi para pemuda
untuk menyambut seruan Nabi *-Shollallahu 'alaihi wasallam-*

*"Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang telah mampu, maka
menikahlah, karena demikian (nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan
menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena
puasa akan menjadi perisai baginya".* [HR. Al-Bukhoriy (4778), dan Muslim
(1400), Abu Dawud (2046), An-Nasa'iy (2246)]



Rasulullah *-Shollallahu 'alaihi wasallam- *telah menganjurkan umatnya untuk
mempermudah dan jangan mempersulit dalam menerima lamaran dengan sabdanya,

*"Diantara berkahnya seorang wanita, memudahkan urusan (nikah)nya, dan
sedikit maharnya".* [HR. Ahmad dalam *Al-Musnad* (24651), Al-Hakim
dalam *Al-Mustadrok
*(2739), Al-Baihaqiy dalam *Al-Kubro *(14135), Ibnu Hibban dalam *Shohih*-nya
(4095), Al-Bazzar dalam *Al-Musnad* (3/158), Ath-Thobroniy dalam *
Ash-Shoghir* (469). Di-*hasan*-kan Al-Albaniy dalam *Shohih Al-Jami' *(2231)]




Oleh karena itu, pernah seseorang datang kepada Nabi *-Shollallahu 'alaihi
wasallam-* seraya berkata,*"Sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita."
*Beliau bersabda*, "Engkau menikahinya dengan mahar berapa?"* orang ini
berkata*:"empat awaq (yaitu seratus enam puluh dirham)"*. Maka Nabi
*-Shollallahu
'alaihi wasallam-* bersabda:



*"Dengan empat awaq (160 dirham)? Seakan-akan engkau telah menggali perak
dari sebagian gunung ini. Tidak ada pada kami sesuatu yang bisa kami berikan
kepadamu. Tapi mudah-mudahan kami dapat mengutusmu dalam suatu utusan
(penarik zakat) ; engkau bisa mendapatkan (empat awaq tersebut)".* [HR,
Muslim(1424)].



*Al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syarof An-Nawawiy**-rahimahullah-* berkata
tentang sabda Nabi *-Shallallahu 'alaihi wa sallam-* yang kami huruf
tebalkan,* "Makna ucapan ini, dibencinya memperbanyak mahar hubungannya
dengan kondisi calon suami".*[Lihat *Syarh Shohih Muslim* (6/214)]

Perkara meninggikan mahar, dan mempersulit pemuda yang mau menikah, ini
telah diingkari oleh Umar *-radhiyallahu 'anhu-. *Umar -*radhiyallahu 'anhu*-
berkata,

*"Ingatlah, jangan kalian berlebih-lebihan dalam memberikan mahar kepada
wanita karena sesungguhnya jika hal itu adalah suatu kemuliaan di dunia dan
ketaqwaan di akhirat, maka Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- adalah orang
yang palimg berhak dari kalian. Tidak pernah Nabi -Shollallahu 'alaihi
wasallam- memberikan mahar kepada seorang wanitapun dari istri-istri beliau
dan tidak pula diberi mahar seorang wanitapun dari putri-putri beliau lebih
dari dua belas uqiyah (satu uqiyah sama dengan 40 dirham)"* .[HR.Abu Dawud
(2106), At-Tirmidzi(1114),Ibnu Majah(1887), Ahmad(I/40&48/no.285&340). Di-*
shohih*-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam *Takhrij Al-Misykah* (3204)]



Pembaca yang budiman, pernikahan memang memerlukan materi, namun itu
bukanlah segala-galanya, karena agungnya pernikahan tidak bisa dibandingkan
dengan materi. Janganlah hanya karena materi, menjadi penghalang bagi
saudara kita untuk meraih kebaikan dengan menikah. *Yang jelas ia adalah
seorang calon suami yang taat beragama, dan mampu menghidupi keluarganyanya
kelak*. Sebab pernikahan bertujuan menyelamatkan manusia dari perilaku yang
keji (zina), dan mengembangkan keturunan yang menegakkan tauhid di atas muka
bumi ini.



Oleh karena itu, Rasulullah *-Shollallahu 'alaihi wasallam-* pernah
bersabda,

*"Ada tiga orang yang wajib bagi Allah untuk menolongnya: Orang yang
berperang di jalan Allah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang
menikah yang ingin menjaga kesucian diri".* [HR. At-Tirmidziy (1655),
An-Nasa'iy (3120 & 1655), Ibnu Majah (2518). Di-*hasan*-kan oleh Al-Albaniy
dalam *Takhrij Al-Misykah* (3089)]



Orang tua yang bijaksana tidak akan tentram hatinya sebelum ia menikahkan
anaknya yang telah cukup usia. Karena itu adalah tanggung-jawab orang tua
demi menyelamatkan masa depan anaknya. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran
orang tua semua untuk saling tolong-menolong dalam hal kebaikan. Ingatlah
sabda Nabi *-Shollallahu 'alaihi wasallam-*





*"Agama adalah mudah dan tidak seorangpun yang mempersulit dalam agama ini,
kecuali ia akan terkalahkan".* [HR. Al-Bukhary (39), dan An-Nasa'iy(5034)]



Rasulullah *-Shollallahu 'alaihi wasallam-* memerintahkan umatnya untuk
menerapkan prinsip islam yang mulia ini dalam kehidupan mereka sebagaimana
dalam sabda Beliau,

*"permudahlah dan jangan kalian mempersulit, berilah kabar gembira dan
jangan kalian membuat orang lari".* [HR.Al-Bukhary(69& 6125), dan
Muslim(1734)]

*Syaikh Al-Utsaimin**-rahimahullah-* berkata, *"Kalau sekiranya manusia
mencukupkan dengan mahar yang kecil, mereka saling tolong menolong dalam hal
mahar(yakni tidak mempersulit) dan masing-masing orang melaksanakan masalah
ini, niscaya masyarakat akan mendapatkan kebaikan yang banyak, kemudahan
yang lapang, serta penjagaan yang besar, baik kaum lelaki maupun wanitanya".
*[Lihat *Az-Zawaaj*]



*Sumber : **Buletin Jum'at Al-Atsariyyah edisi 54 Tahun I. Penerbit :
Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te'ne No.
58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n
Ust. Abu Fa'izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa'izah
Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma'had Tanwirus Sunnah –
Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa'izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout :
Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary
(085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp) *

 www.darussalaf.or.id

http://almakassari.com/?p=234

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke