Selamat buat mas enang.... mudah2an mas enang lebih bisa memikir lebih jauh kedamam nya lagi yah... wassalam
On 6/6/08, enang nugerahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > ? > > Capppeeee deehhhh…dikit-dikit bid'ah….dikit-dikit nggak nyunnah…. > > Berbuat nggak pernah…ngasih fatwa melulu….. > > > > Yang di atas pernyataan apa sih ? > > " > > Yang bener yang pernyataan di bawah kan ? > > > > > > > > *PENGGREBEKAN DAN PENGHANCURAN TEMPAT MAKSIAT!!!* > > Oleh: Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili > > > > > *Pertanyaan*: > Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya: Apakah kami diperbolehkan > merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan > lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh > sebagian kaum muslimin di Indonesia ? > > *Jawaban*: > Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah > kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara). > Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap > tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau > juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini > merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan. > > Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan, > merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah > *shallallahu > 'alaihi wa sallam*. > > *"Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan > tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, > maka dengan hatinya."* > > Makna kemampuan yang disebutkan dalam hadits ini, bukan seperti yang > dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau > membunuh. Kalau demikian yang dimaksudkan, maka kita semua dapat memukul. > Namun, apakah benar yang dimaksud seperti ini? > > Kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan syar'iyah. Yang berhak > melakukannya ialah orang yang memiliki kemampuan syar'iyah. Yaitu, > pengingkaran terhadap mereka tidak akan menimbulkan kemungkaran lain. Dengan > demikian, perbuatan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang, baik > dengan memukul atau menghancurkan tempat-tempat maksiat yang dilakukan > seperti pada sekarang ini merupakan pelanggaran. > > Orang yang melihat kemungkaran atau melihat pelaku kemungkaran, hendaknya > melaporkannya kepada polisi, sebagai pihak yang bertanggungjawab, atau para > ulama atau para da'i, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki > wewenang. Kemudian akan diselidiki, sehingga dapat diatasi dengan cara yang > tepat. > > [Soal-jawab Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili di Masjid Kampus > Universitas Gadjah Mada Yogyakarta , 27 Jumadil Akhir 1427H] > > *** > > > > > ------------------------------ > Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang > juga.<http://sg.rd.yahoo.com/id/search/toolbar/mail/signature/*http://id.toolbar.yahoo.com/> > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected] ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
