Selamat buat mas enang....
mudah2an mas enang lebih bisa memikir lebih jauh kedamam nya lagi yah...
wassalam



On 6/6/08, enang nugerahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
> ?
>
>  Capppeeee deehhhh…dikit-dikit bid'ah….dikit-dikit nggak nyunnah….
>
> Berbuat nggak pernah…ngasih fatwa melulu…..
>
>
>
>  Yang di atas pernyataan apa sih ?
>
> "
>
> Yang bener yang pernyataan di bawah kan ?
>
>
>
>
>
>
>
> *PENGGREBEKAN DAN PENGHANCURAN TEMPAT MAKSIAT!!!*
>
> Oleh: Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
>
>
>
>
> *Pertanyaan*:
> Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya: Apakah kami diperbolehkan
> merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan
> lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh
> sebagian kaum muslimin di Indonesia ?
>
> *Jawaban*:
> Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah
> kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara).
> Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap
> tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau
> juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini
> merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.
>
> Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan,
> merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah 
> *shallallahu
> 'alaihi wa sallam*.
>
> *"Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan
> tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu,
> maka dengan hatinya."*
>
> Makna kemampuan yang disebutkan dalam hadits ini, bukan seperti yang
> dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau
> membunuh. Kalau demikian yang dimaksudkan, maka kita semua dapat memukul.
> Namun, apakah benar yang dimaksud seperti ini?
>
> Kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan syar'iyah. Yang berhak
> melakukannya ialah orang yang memiliki kemampuan syar'iyah. Yaitu,
> pengingkaran terhadap mereka tidak akan menimbulkan kemungkaran lain. Dengan
> demikian, perbuatan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang, baik
> dengan memukul atau menghancurkan tempat-tempat maksiat yang dilakukan
> seperti pada sekarang ini merupakan pelanggaran.
>
> Orang yang melihat kemungkaran atau melihat pelaku kemungkaran, hendaknya
> melaporkannya kepada polisi, sebagai pihak yang bertanggungjawab, atau para
> ulama atau para da'i, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki
> wewenang. Kemudian akan diselidiki, sehingga dapat diatasi dengan cara yang
> tepat.
>
> [Soal-jawab Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili di Masjid Kampus
> Universitas Gadjah Mada Yogyakarta , 27 Jumadil Akhir 1427H]
>
> ***
>
>
>
>
> ------------------------------
> Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang
> juga.<http://sg.rd.yahoo.com/id/search/toolbar/mail/signature/*http://id.toolbar.yahoo.com/>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke