Hal ini dapat kita buktikan kebenarannya dengan tanya jawab yang dilakukan para
tokoh2 hukum.=================================================================
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ana tertarik dengan apayangdisampaikan Bapak Eggi Sudjana di salah
satu stasiun tv swasta, beliau menyampaikan bahwa dasar hukum negara
indonesia yang benar adalah hukum Allah SWT
Beliau berpijak dari sisi history dan sosiologi bahwa sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 negara indonesia berdasarkan atas Ketuhanan YME, dan
hanya atas berkat rahmat Allah SWT Indonesia dapat merdeka.
Saya yakin kalau hukum yang bersumber dari Allah SWT ini dapat di terapkan,
kita akan bahagia dunia akhirat
Mohon tanggapan Pak Ustadz...!
Terima kasih
WassalamAbu Mufid
[EMAIL PROTECTED]
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Memang cukup mengejutkan juga apa yang disampaikan oleh Dr Eggi
Sudjana SH MSi dalam talkshow di TV swasta malam itu. Beliau
menyebutkan bahwa kalau dicermati, ternyata justru negara Indonesia ini
secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam UUD
45 malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Dan sesuai dengan Preambule atau Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang dimaksud tidak
lain adalah Allah subhanahu wata'ala. Sehingga secara hukum jelas sekali bahwa
dasar negara kita ini adalah Islam atau hukum Allah SWT.
Pernyataan itu muncul saat berdebat dengan Abdul Muqsith yang
mewakili kalangan AKK-BB. Saat itu Abdul Muqsith menyatakan bahwa
Indonesia bukan negara Islam, bukan berdasarkan Al-Quran dan hadits,
tetapi berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Mungkin maunya Abdul Muqsith menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh saja
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, toh negara
kita kan bukan negara Islam, bukan berdasarkan Quran dan Sunnah.
Tetapi tiba-tiba Mas Eggi balik bertanya tentang siapa yang bilang
bahwa dasar negara kita ini Pancasila? Mana dasar hukumnya kita
mengatakan itu?
Abdul Muqsith cukup kaget diserang seperti itu. Rupanya dia tidak
siap ketika diminta untuk menyebutkan dasar ungkapan bahwa negara kita
ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Saat itulah mas Eggi langsung menyebutkan bahwa yang ada justru UUD
45 menyebutkan tentang dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha
Esa, bukan Pancasila. Sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 29
ayat 1.
Kalau dipikir-pikir, ada benarnya juga apa yang dikatakan oleh Eggi
Sujana itu. Iya ya, mana teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar negara
kita ini Pancasila. Kita yang awam ini agak terperangah juga mendengar
seruan itu.
Entahlah apa ada ahli hukum lain yang bisa menjawabnya. Yang jelas
si Abdul Muasith itu hanya bisa diam saja, tanpa bisa menjawab apa yang
ditegaskan leh Eggi Sujana.
Dan rasanya kita memang tidak atau belum menemukan teks resmi yang menyebutkan
bahwa dasar negara kita ini Pancasila.
Diskusi itu menjadi menarik, lantaran kita baru saja tersadar bahwa
dasar negara kita menurut UUD 45 ternyata bukan Pancasila sebagaimana
yang sering kita hafal selama ini sejak SD. Pasal 29 UUD 45 aya 1
memang menyebutkan begini:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Lalu siapakah tuhan yang dimaksud dalam pasal ini, jawabannya
menurut Eggi adalah Allah SWT. Karena di pembukaan UUD 45 memang telah
disebutkan secara tegas tentang kemerdekaan Indonesia yang merupakan
berkat rahmat Allah SWT.
Dalam argumentasi mas Eggi, yang namanya batang tubuh dengan
pembukaan tidak boleh terpisah-pisah atau berlawanan. Kalau di batang
tubuh yaitu pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa negara berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Tuhan itu bukan sekedar Maha Esa, juga
bukan berarti tuhannya semua agama. Tetapi tuhannnya umat Islam, yaitu
Allah SWT.
Hal itu lantaran secara tegas Pembukaan UUD 45 menyebutkan lafadz
Allah SWT. Dan hal itu tidak boleh ditafsirkan menjadi segala macam
tuhan, bukan asal tuhan dan bukan tuhan-tuhan buat agama lain. Tuhan
Yang Maha Esa di pasal 29 ayat 1 itu harus dipahami sebagai Allah SWT,
bukan Yesus, bukan Bunda Maria, bukan Sidharta Gautama, bukan dewa atau
pun tuhan-tuhan yang lain.
Lepas apakah nanti ada ahli hukum tata negara yang bisa menepis
pandangan Eggi Sujana itu, yang pasti Abdul Muqsith tidak bisa
menjawabnya. Dan pandangan bahwa negara kita ini bukan negara Islam
serta tidak berdasarkan Quran dan Sunnah, secara jujur harus kita akui
harus dikoreksi kembali.
Sebab kalau kita lihat latar belakang semangat dan juga sejarah
terbentuknya UUD 45 oleh para pendiri negeri ini, nuansa Islam sangat
kental. Bahkan ada opsi yang cukup lama untuk menjadikan negara
Indonesia ini sebagai negara Islam yang formal.
Bahkan awalnya, sila pertama dari Pancasila itu masih ada tambahan 7 kata,
yaitu: dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.
Namun lewat tipu muslihat dan kebohongan yang nyata, dan tentunya
perdebatan panjang, 7 kata itu harus dihapuskan. Sekedar memperhatikan
kepentingan kalangan Kristen yang merasa keberatan dan main ancam mau
memisahkan diri dari NKRI.
Padahal 7 kata itu sama sekali tidak mengusik kepentingan agama dan
ibadah mereka. Toh Indonesia ini memang mayoritas muslim, tetapi betapa
lucunya, tatkala pihak mayoritas mau menetapkan hukum di dalam
lingkungan mereka sendiri lewat Pancasila, kok bisa-bisanya orang-orang
di luar agama Islam pakai acara protes segala. Padahal apa urusannya
mereka dengan 7 kata itu.
Kalau dipikir-pikir, betapa tidak etisnya kalangan Kristen saat awal
kita mendirikan negara, di mana mereka sudah ikut campur urusan agama
lain, yang mayoritas pula. Sampai mereka berani nekat mau memisahkan
diri sambil berdusta bahwa Indoesia bagian timur akan segera memisahkan
diri kalau 7 kata itu tidak dihapus.
Akhirnya dengan legowo para ulama dan pendiri negara ini menghapus 7
kata itu, demi untuk persatuan dan kesatuan. Tapi apa lacur, air susu
dibalas air tuba. Alih-alih duduk rukun dan akur, kalangan Kristen yang
didukung kalangan sekuler itu tidak pernah berhenti ingin menyingkirkan
Islam dari negara ini.
Dan semangat penyingkiran Islam dari negara semakin menjadi-jadi
dengan adanya penekanan asas tunggal di zaman Soeharto. Semua ormas
apalagi orsospol wajib berasas Pancasila.
Sesuatu yang di dalam UUD 45 tidak pernah disebut-sebut. Malah yang
disebut justru negara ini berdarakan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dan Tuhan yang dimaksud itu adalah Allah SWT sesuai dengan yang
tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Jadi sangat tepat kalau kalangan sekuler harus sibuk membuka-buka
kembali literatur untuk cari-cari argumen yang sekiranya bisa membuat
Islam jauh dari negara ini.
Namanya perjuangan, pasti mereka akan terus mencari dan mencari
argumen-argumen yang sekiranya bisa dijadikan bahan untuk dijadikan
alibi yang menjauhkan Islam dari negara. Sebab mereka memang alergi
dengan Islam. Seolah-olah Islam itu harus dimusuhi, atau merupakan
bahaya laten yang harus diwaspadai.
Kita harus akui bahwa kalangan sekuler anti Islam itu cukup banyak.
Dalam kepala mereka, mungkin lebih baik negara ini menajdi komunis dari
pada jadi negara Islam. Astaghfirullahaladzhim.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc - eramuslim.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---