*Senin,1 September 2008* *Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara Resmi
Larang Ahmadiyah*

*PALEMBANG *- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Senin (1/9/2008) resmi
melarang Aktivitas Ahmadiyah. Larangan tersebut tertuang dalam *Keputusan
Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/ 2008*,
tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan atau
anggota Pengurus Jemaat ahmadiyah (JAI) dalam wilayah Sumatra Selatan yang
mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.

 Keputusan ini dikeluarkan selain didasarkan atas keputusan bersama 3
Menteri, juga karena desakan dari berbagai ormas yang terus terjadi di
Palembang dan Sumatra Selatan. Setelah dilakukan dua kali rapat yaitu
tanggal 6 Agustus dan 28 Agustus, akhirnya disepakati Pemerintah Provinsi
melarang aliran Ahmadiyah di Sumatra Selatan.Keputusan ini kemudian
ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Jaksa Agung, Ketua
DPRD Sumsel, Unsur Muspida, Bupati/Walikota se Sum-Sel, sejumlah pimpinan
ormas Islam di Palembang, serta pimpinan JAI Sumsel di Palembang.

 Mahyudin mengatakan dengan pelarangan ini, *"Ahmadiyah harus menghentikan
segala aktivitas mereka dalam wilayah Sumatra selatan yang mengatasanamakan
Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam."*

 *"Kami juga memerintakan kepada Kanwil Depag dan Kesbangpol dan Linmas
Sumsel untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jemaah Ahmadiyah,"
kata Mahyudin dalam konferensi pers tersebut.*

 Dengan keputusan tersebut Sumatra Selatan merupakan daerah pertama yang
secara resmi melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

 Adapun tiga ketetapan pokok yang diatur dalam SK tertanggal 1 September
2008 ini :

 *Pertama,melarang segala bentuk aktivitas penganut, anggota, dan/atau
anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam wilayah Sumsel yang
mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam. *

 *Kedua,menunjuk Kepala Kanwil Departemen Agama (Depag) Sumsel,Kepala
Kesbangpol dan Linmas Sumsel, beserta Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumsel
untuk mengoordinasikan dan melaksanakan pendataan, pengawasan, pembinaan,
dan pemantauan serta tindakan lain yang dianggap perlu. *

 *Ketiga, semua hasil koordinasi dan tugas kepada pihak yang ditunjuk
langsung dilaporkan kepada Gubernur Sumsel melalui Asisten Pemerintahan
Setda Sumsel. *

 *"Keputusan ini sudah sesuai UU dan peraturan yang lebih tinggi. Surat ini
juga ditembuskan kepada pihak terkait beserta Mendagri di Jakarta," *ungkap
Mahyuddin. Dia menjelaskan, setelah mendengar masukan masyarakat dan
berdasarkan hasil rapat bersama organisasi Islam mulai 6–28 Agustus lalu,
disepakati untuk melarang ajaran Ahmadiyah berikut segala aktivitasnya yang
mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.

 Pembacaan SK sendiri dihadiri seluruh unsur muspida, di antaranya Kapolda
Sumsel Irjen Pol Ito Sumardi, Pangdam II Sriwijaya Mayjen M Sochib,Kajati
Armansyah,SH ,Wakil Ketua DPRD Elianuddin HB,Kepala Kanwil Depag Sumsel Mal
An Abdullah. Sementara itu, Kepala Kanwil Depag Sumsel Mal An Abdullah
menilai, sesuai petunjuk dalam SK pelarangan dan SKB Tiga Menteri, pihaknya
akan langsung menjalankan fungsi dengan melakukan pengawasan, koordinasi,
dan pendataan.

 *"Sekarang mereka kami bina dan awasi. Kalau nanti dalam pelaksanaannya SK
Gubernur dan SKB Tiga Menteri dilanggar, akan diajukan pembubaran secara
total.Lihat saja nanti," *ancam Mal An. Hal senada dilontarkan Kepala Kejati
Sumsel Armansyah. Menurut dia, pelarangan yang diatur dan SK Gubernur dan
SKB Tiga Menteri sudah sangat jelas. Segala bentuk aktivitas penganut aliran
atau ajaran Ahmadiyah sangat bertentangan dengan Islam.

 *"Kalau mereka (penganut Ahmadiyah) memang terbukti, misalnya masih
menyebutkan Mirza Ghulam sebagai nabi,hal tersebut dapat diproses lebih
lanjut. Sebab, itu berarti menghina dan menodai agama Islam sesuai Pasal
165a KUHP,"*ujarnya. Namun, Arman menyadari, dalam menyikapi aliran
Ahmadiyah, pemerintah tidak dapat bertindak atau mengambil keputusan secara
gegabah.Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu,pembubaran
ajaran Ahmadiyah harus memiliki dasar hukum yang kuat.

 *"Sekali lagi, jika salah satu dari kalian memiliki bukti,seperti rekaman
suara mereka yang menyebutkan Mirza itu sebagai nabi, dan bukti itu lengkap,
kami limpahkan ke aparat hukum, dalam hal ini kepolisian,"*tandasnya.
Sementara itu, Forum Umat Islam (FUI) Sumsel menuntut SK Gubernur tersebut
dapat diterapkan bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan secara
kontinu.*"Jangan
sampai seperti produk hukum lain, sudah diterbitkan, dibiarkan saja tanpa
ada pengawasan,"*ujar Ketua FUI Sumsel Umar Said di Pemprov Sumsel kemarin.

 SK pelarangan ini sudah cukup mengakomodasi tuntutan umat Islam se-Sumatera
Selatan.

 Habib Muhammad Rizieq Syihab memberikan tanggapan atas sikap Pemprov Sumsel
ini, *"Subhanallah ! Ternyata Gubernur Sumsel lebih berani dari Presiden RI.
Sang Gubernur dengan gagah keluarkan SK PELARANGAN AHMADIYAH se Provinsi
Sumsel sejak 1 September 2008. Kapan Sang Presiden Republik Indonesia punya
nyali keluarkan KEPRES PEMBUBARAN AHMADIYAH ? Ah, nyalinya kecil. Pengecut."
* (reporter fpi.or.id/alwi)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke