afwan .... ukhti....
bagaimana masalah aisyah yang menjadikan murid-muridnya menjadi mahram baginya 
dengan cara menyuruh salah satu bibinya/ saudaranya menyusui mereka...bukankah 
dengan cara menyusuinya bisa menjadikan mahram bagi kita ya....masalah detail 
kisahnya ana sudah agak lupa...terdapat di buku AISYAH pengarangnya ana juga 
lupa.....mohon penjelasannya kembali....sukron...

BUDI UTOMO


--- Pada Rab, 15/10/08, Mina Lestari <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Mina Lestari <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [mediamusliminfo] Re: Bls: [mediamusliminfo] Ajakan donasi yatim piatu
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 15 Oktober, 2008, 5:14 PM

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam masalah mengadopsi anak....

Adopsi dengan makna mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri
dengan menukar nasabnya, dan dipergauli seperti anak sendiri telah
diharamkan oleh Allah dalam surat Al Ahzab ayat 4 dan 5 : Allah
berfirman : 

"Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu (sendiri).
Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah
mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama
bapak mereka, itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika
kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka
sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada
dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Ahzab : 4-5]

Ibnu Katsir dalam tasfirnya mengatakan : 

dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu
(sendiri). Inilah yang dimaksud menafikan (meniadakan), sesungguhnya
ayat ini turun dalam masalah Zaid bin Haritsah -semoga Allah
meridhainya- maula rasulullah, adalah rasulullah telah mengadopsinya
(mengangkatnya) sebagai anaknya sendiri sebelum kenabian, sehingga
dipanggilah zaid itu dengan Zaid bin Muhammad, maka Allah ingin
memutuskan tali nasab ini dengan firman Allah dan Dia tidak menjadikan
anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri).. 
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah Ini adalah
perintah yang menashikh apa yang terjadi pada awal Islam berupa
bolehnya mengadopsi anak, yang mereka itu hanyalah sebagai pangilan
saja, dan Allah memerintahkan untuk mengembalikan nasab mereka kepada
bapak mereka yang sebenarnya. Tindakan seperti ini merupakan sikap yang
lebih adil, dan baik. 


Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia
berkata : Sesungguhnya Zaid bin Haritsah adalah maula rasulullah, kami
tidak pernah memanggilnya dahulu kecuali dengan Zaid bin Muhammad,
sampai turunya Al Quran : Panggillah mereka (anak-anak angkat itu)
dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada
sisi Allah ( Tafsir Ibnu Katsir III/449). 


Sesungguhnya mengadopsi anak ini terdapat beberapa faktor terlarang diantaranya 
: 

1. Menasabkan seseorang bukan kepada bapaknya sendiri. Ada beberapa
hadits yang mengancam orang menasabkan dirinya bukan kepada bapaknya
sendiri diantaranya : 
Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya atau selain
maulanya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah berturut-turut samapai
hari kiamat. H.R Abu Daud. 
Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya, tidak akan
mencium aroma surga, sesunggunya aroma surga itu telah didapatkan dari
jarak lima ratus tahun perjalanan. H.R Baihaqi. Lihat silsilah shohihah
Al Albani nomor 2307. 
Barangsiapa yang menasabkan kepada selian bapaknya sedangkan dia
tahu, maka surgapun diharamkan terhadap dirinya. H.R. Ahmad, Abu Daud
dll. (Lihat ketiga hadits ini di kitab Shohihul Jami' II / 1037 oleh
Syiekh Al Albani). 
2. Menggauli mereka seperti anak sendiri, sehingga ia seakan-akan
mahram bagi anak perempuan kita dan sebaliknya. Mengadopsi tidak
menjadikan ia itu halal untuk berduaan. Akan tetapi dia tetap asing,
sehingga ia tidak boleh berduaa, tidak boleh melihat sebagian aurat
wanita di rumah itu, boleh dinikahi oleh aggota keluarga tersebut dan
lain-lain. Wallahu 'alam. 
 




Pada 15 Oktober 2008 09:54, Fitriya Astutik <[EMAIL PROTECTED]> menulis:



Assalamu'alaikum Wr. Wb.Bismillahirahmanirrahimwahai saudara aku, bilamana saya 
meinginkan mengadopsi satu anak bayi (kalo dizinkan) yang akan saya rawat 
dengan sebaik-baiknya karena itu amanah.
tetapi jika tidak diizinkan juga tidak apa-apa itu saja, saya tunggu balasan 
dari saudara aku. terima kasihAlhamdulillahWassalamu'alaikum Wr. Wb.


        Dapatkan nama yang Anda sukai!  

Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com













      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke