Bagaimana Hukum Air Laut
itu?<http://attanzil.wordpress.com/2008/10/20/bagaimana-hukum-air-laut-itu/>
*Tanya :*
*Bagaimana Hukum Air Laut itu?*
*Jawab:*
Air Laut itu hukumnya suci dan halal bangkainya, sebagaimana sabda
Rasulullah sholallhu 'alahi wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ { : سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ
إنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ , وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ ,
فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا , أَفَنَتَوَضَّأُ , بِمَاءِ الْبَحْرِ ؟
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ الطَّهُورُ
مَاؤُهُ , الْحِلُّ مَيْتَتُهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ . وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ
: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ }
Dari Abu Hurairah radhiAllahu 'anhu, ia berkata :" Rasulullah sholallahu
'alahi wasallam ditanya oleh seorang lali-laki, ia bertanya : Ya Rasulullah,
sesungguhnya kami berlayar di laut, dan kami membawa sedikit air (tawar)
jika kami berwudhu dengan air itu, kami akan kehausan, apakah kami boleh
berwudhu dengan air laut? Kemudian Rasulullah menjawab :"Laut it suci
airnya, halal bangkainya". {Riwayat Imam yang Lima, dan berkata At Tirmidzi
Hadist ini Hasan Shahih}. [Naiul Authar : Hadist No.
1][i]<?ui=2&view=js&name=js&ver=7rPL228lAkc&am=X_E4pcX3aCGBIj4xZw#_edn1>
Hadist ini menerangkan bahwa Air laut itu suci airnya dan juga bangkainya
halal. Sebagai catatan tentu saja bangkai yang dimaksud adalah bangkai yang
masih segar bukan bangkai yang sudah membusuk, karena dalam syari'at ini
selain kita diperintah untuk memakan yang halal tapi harus disertai dengan
kadar makanan yang baik, sebagaimana Firman Allah Ta'ala:
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ
اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah
kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja
menyembah.
[ii]<?ui=2&view=js&name=js&ver=7rPL228lAkc&am=X_E4pcX3aCGBIj4xZw#_edn2>
Wallahu'alam Bishowab
A Dani Permana
*Footnote:*
------------------------------
[i] <?ui=2&view=js&name=js&ver=7rPL228lAkc&am=X_E4pcX3aCGBIj4xZw#_ednref1>
http://feqh.al-islam.com/Display.asp?Mode=0&MaksamID=3&DocID=92&ParagraphID=6
[ii] <?ui=2&view=js&name=js&ver=7rPL228lAkc&am=X_E4pcX3aCGBIj4xZw#_ednref2>QS
An Nahl : 116
--
www.adanipermana.co.cc
www.space-it.blogspot.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---