Penulis: Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani
Syaikh Al-Albani ditanya:
Apa yang harus kita lakukan untuk dapat menafsirkan Al-Qur'an ?
Jawaban:
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menurunkan Al-Qur'an ke dalam hati Nabi
Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam agar beliau mengeluarkan manusia dari
kekufuran dan kejahilan yang penuh dengan kegelapan menuju cahaya Islam. Allah
Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an surat Ibrahim ayat 1 :
الَر كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى
النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ
yang artinya : "Alif, laam raa.(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu
supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang
benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha
Perkasa lagi Maha Terpuji. "
Allah Ta'ala juga menjadikan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam sebagai
orang yang berhak menjelaskan, menerangkan dan menafsirkan isi Al-Qur'an.
Firman Allah Ta'ala di dalam surat An-Nahl ayat 44:
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ
لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
artinya : "keterangan-keterangan (mu'jizat) dan kitab-kitab.Dan Kami turunkan
kepadamu al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan..."
Sunnah berfungsi sebagai penafsir dan penjelas isi Al-Qur'an, dan sunnah ini
juga merupakan wahyu karena yang diucapkan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi
wa sallam adalah bukan hasil pemikiran Rasulullah tetapi semuanya dari wahyu
Allah Ta'ala. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam Al-Qur'an surat An-Najm
ayat 3 dan 4: وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
"dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)"
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya aku
diberi Al-Qur'an dan sesuatu yang hampir sama dengan Al-Qur'an. Ketahuilah,
akan ada seorang lelaki kaya raya yang duduk di atas tempat duduk yang mewah
dan dia berkata: "Berpeganglah kalian kepada Al-Qur'an. Apapun yang dikatakan
halal di dalam Al-Qur'an, maka halalkanlah, sebaliknya apapun yang dikatakan
haram di dalam Al-Qur'an, maka haramkanlah. Sesungguhnya apapun yang diharamkan
oleh Rasulullah, Allah juga mengharamkannya."
Untuk itu cara menafsirkan Al-Qur'an adalah:
Cara Pertama adalah dengan sunnah. Sunnah ini berupa: ucapan-ucapan,
perbuatan-perbuatan, dan diamnya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.
Cara Kedua adalah dengan penafsirannya para sahabat. Dalam hal ini pelopor
mereka adalah Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas Radliyallahu 'anhum. Ibnu Mas'ud
termasuk sahabat yang menemani Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam sejak
dari awal dan dia selalu memperhatikan dan bertanya tentang Al-Qur'an serta
cara menafsirkannya, sedangkan mengani Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud pernah berkata:
"Dia adalah penterjemah Al-Qur'an." Oleh karena itu tafsir yang berasal dari
seorang sahabat harus kita terima dengan lapang dada, dengan syarat tafsir
tersebut tidak bertentangan dengan tafsiran sahabat yang lain.
Cara Ketiga yaitu apabila suatu ayat tidak kita temukan tafsirnya dari
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat, maka kita cari
tafsirannya dari para tabi'in yang merupakan murid-murid para sahabat, terutama
murid Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas seperti : Sa'ad bin Jubair, Thawus, Mujahid
dan lain-lain.
Sangat disayangkan, sampai hari ini banyak sekali ayat-ayat Al-Qur'an yang
tidak ditafsirkan dengan ketiga cara di atas, tetapi hanya ditafsirkan dengan
ra'yu (pendapat/akal) atau ditafsirkan berdasarkan madzhab yang tidak ada
keterangannya dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam secara langsung. Ini
adalah masalah yang sangat mengkhawatirkan apabila ayat-ayat Al-Qur'an
ditafsirkan hanya untuk memperkuat dan membela suatu madzhab, yang hasil
tafsirnya bertentangan dengan tafsiran para ulama tafsir.
Untuk menjelaskan betapa bahayanya tafsir yang hanya berdasarkan madzhab, akan
kami kemukakan satu contoh sebagai bahan renungan yaitu tafsir Al-Qur'an surat
Al-Muzammil: 20 :
فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
artinya : "Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."
Berdasarkan ayat ini, sebagian penganut madzhab berpendapat bahwa yang wajib
dibaca oleh seseorang yang berdiri sholat adalah ayat-ayat Al-Qur'an mana saja.
Boleh ayat-ayat yang sangat panjang atau boleh hanya tiga ayat pendek saja.
Yang penting membaca ayat Al-Qur'an (tidak harus membaca Al-Fatihah).
Betapa anehnya mereka berpendapat seperti ini, padahal Rasulullah Shalallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca
pembuka Al-Kitab (Surat Al-Fatihah)."
Dan di hadits lain Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang sholat tidak membaca Surat Al-Fatihah, maka sholatnya kurang,
sholatnya kurang, sholatnya kurang, tidak sempurna."
Berdasarkan tafsir di atas, berarti mereka telah menolak dua hadits shahih
tersebut, karena menurut mereka tidak boleh menafsirkan Al-Qur'an kecuali
dengan hadits yang mutawatir. Dengan kata lain mereka mengatakan, "Tidak boleh
menafsirkan yang mutawatit kecuali dengan yang mutawatir pula." Akhirnya mereka
menolak dua hadits tersebut karena sudah terlanjur mempercayai tafsiran mereka
yang berdasarkan ra'yu (akal-akalan) dan madzhab (kelompok/golongan).
Padahal semua ulama ahli tafsir, baik ulama yang mutaqaddimin (terdahulu) atau
ulama yang mutaakhirin (sekarang), semuanya berpendapat bahwa maksud "bacalah"
dalam ayat di atas adalah "sholatlah". Jadi ayat tersebut maksudnya adalah:
"Maka sholatlah qiyamul lail (sholat malam) dengan bilangan raka'at yang kalian
sanggupi."
Tafsir ini akan lebih jelas apabila kita perhatikan seluruh ayat tersebut,
yaitu: "Sesungguhnya Rabbmu mengetahui bahwasannya kamu berdiri (sholat) kurang
dari dua pertiga malam atau perdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula)
segolongan orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah yang mudah (bagimu) dari Al-Qir'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari bagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di
jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan dirikanlah
sholat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang
baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah
sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah
ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat tersebut jelas tidak ada hubungannya dengan apa yang wajib dibaca di dalam
sholat. Ayat tersebut mengandung maksud bahwa Allah Ta'ala telah memberi
kemudahan kepada kaum muslimin untuk sholat malam dengan jumlah rakaat kurang
dari yang dilakukan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yaitu sebelas
rakaat. Inilah maksud sebenarnya dari ayat tersebut.
Hal ini dapat diketahui oleh orang-orang yang mengetahui uslub (gaya/kaidah
bahasa) dalam bahasa Arab. Dalam uslub bahasa Arab ada gaya bahasa yang
sifatnya "menyebut sebagian" tetapi yang dimaksud adalah "keseluruhan."
Sebagaimana kita tahu bahwa membaca Al-Qur'an adalah bagian dari sholat. Allah
sering menyebut kata "bacaan/membaca" padahal yang dimaksud adalah sholat. Ini
untuk menunjukkan bahwa membaca Al-Qur'an itu merupakan bagian penting dari
sholat. Contohnya adalah dalam surat Al-Isra' ayat 78: أَقِمِ الصَّلاَةَ
لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ
الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا artinya : "Dirikanlah sholat dari tergelincir
matahari (tengah hari) sampai gelap malam (Dzuhur sampai Isya). Dan dirikan
pada bacaan fajar. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). "
Dalam ayat ini Allah Ta'ala menyebut "bacaan fajar" tetapi yang dimaksud adalah
sholat fajar (sholat Shubuh). Demikianlah salah satu uslub dalam bahasa Arab.
Dengan tafsiran yang sudah disepakati oleh para ulama ini (baik ulama salaf
maupun ulama khalaf), maka batallah pendapat sebagaian penganut madzhab yang
menolak dua hadits shahih di atas yang mewajibkan membaca Al-Fatihah dalam
sholat. Dan batal juga pendapat mereka yang mengatakan hadits ahad tidak boleh
dipakai untuk menafsirkan Al-Qur'an. Kedua pendapat tersebut tertolak karena
dua hal yaitu :
1.Tafsiran ayat di atas (QS. Al-Muzammil : 20) datang dari para ulama ahli
tafsir yang semuanya faham dan menguasai kaidah bahasa Al-Qur'an
2. Tidak mungkin perkataan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bertentangan
dengan Al-Qur'an. Justru perkataan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam itu
menafsirkan dan menjelaskan isi Al-Qur'an.
Jadi sekali lagi, ayat di atas bukan merupakan ayat yang menerangkan apa yang
wajib dibaca oleh seorang muslim di dalam sholatnya. Sama sekali tidak. Baik
sholat fardlu ataupun sholat sunat. Adapun dua hadits di atas kedudukannya
sangat jelas, yaitu menjelaskan bahwa tidak sah sholat kecuali dengan membaca
Al-Fatihah. Sekarang hal ini sudah jelas bagi kita.
Oleh karena itu seharusnya hati kita merasa tentram dan yakin ketika kita
menerima hadits-hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan dlam
kitab-kitab sunnah atau kitab-kitab hadits yang sana-sanadnya shahih.
Jangan sekali-kali kita bimbang dan ragu untuk menerima hadits-hadits shahih
karena omongan sebagian orang yang hidup pada hari ini, dimana mereka berkata,
"Kita tidak menolak hadits-hadits ahad selama hadits-hadits tersebut hanya
berisi tentang hukum-hukum dan bukan tentang aqidah. Adapun masalah aqidah
tidak bisa hanya mengambil berdasarkan hadits-hadits ahad saja."
Demikianlah sangkaan mereka, padahal kita tahu bahwa Rasulullah Shalallahu
'alaihi wa sallam pernah mengutus Mu'adz bin Jabal untuk berdakwah, mengajak
orang-orang ahli kitab untuk berpegang kepada aqidah tauhid , padahal Mu'adz
ketika itu diutus hanya seorang diri (berarti yang disampaikan oleh Mu'adz
adalah hadits ahad, padahal yang disampaikannya adalah menyangkut masalah
aqidah).
[Dinukil dari : Kaifa yajibu 'alaina annufasirral qur'anil karim, edisi bahasa
Indonesia: Tanya Jawab dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Syaikh Al AlBani]
Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan
Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---