*[...]
*

*Sekularisasi Pancasila*

Pengamat Politik LIPI, Dr. Mochtar Pabottinggi, juga mengatakan bahwa
Pancasila bukanlah ideologi negara, melainkan *vision of state* (visi
negara), yang mendahului berdirinya Republik Indonesia. Visi itu kemudian
dituangkan dalam UUD 1945, pasal 29, yang menyatakan bahwa negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, dengan visi itu para pendiri
negara ini justru ingin menegaskan, bahwa negara yang dibangunnya itu
bukanlah negara sekular.

Karena itu, tidak ada satu pun pasal dalam UUD 1945 yang menolak agama untuk
dijadikan sebagai sumber hukum. Bahkan, banyak pakar hukum Indonesia yang
memberikan penegasan, bahwa Islam merupakan salah satu sumber hukum
nasional. Maka, penegasan bahwa Pancasila bukanlah agama, dan agama tidak
boleh memonopoli kebenaran, jelas merupakan upaya untuk menistakan agama,
dan memisahkan Pancasila dari agama. Sebagai *open idea* (ide terbuka) atau
*open value *(nilai terbuka), sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden
SBY, seharusnya kontribusi agama, sebut saja Islam, dalam membimbing visi
yang dicita-citakan itu tidak boleh dibendung. Apalagi dengan membenturkan
keduanya. Justru inilah yang harus segera diakhiri. Karena agama adalah
keyakinan, sementara Pancasila yang *nota bene* bukan agama tidak akan bisa
menggeser posisi agama.

Nah, masalahnya kemudian adalah, apakah kontribusi agama, tepatnya penerapan
syariat Islam akan mengancam keharmonisan? Mari kita jujur melihat fakta.

   1.

   *Pertama*, selain Islam, agama-agama lain tidak memiliki syariat yang
   mengatur urusan ekonomi, politik, pendidikan, sanksi hukum, politik luar
   negeri. Agama-agama itu hanya mengatur urusan ibadat, cara berpakaian,
   makan, minum, kawin dan cerai.
   2.

   *Kedua**,* bagi Islam, urusan ibadat, cara berpakaian, makan, minum,
   kawin dan cerai para pemeluk agama lain diserahkan kepada agama mereka
   masing-masing. Islam justru memberikan kebebasan mereka untuk menjalankan
   syariat agamanya, pada wilayah yang memang menjadi wilayah agama mereka. Di
   sisi lain, mereka juga tidak dipaksa untuk menjalankan syariat agama lain,
   yang diatur oleh syariat agama mereka.
   3.

   *Ketiga*, bagi non-Islam, Islam hanya mengatur urusan ekonomi, politik,
   pendidikan, sanksi hukum dan politik luar negeri, yang nota bene tidak
   diatur oleh syariat mereka. Sementara bagi kaum Muslim, Islam mengatur semua
   aspek kehidupan mereka, mulai dari urusan ibadat, cara berpakaian, makan,
   minum, kawin dan cerai, sampai urusan ekonomi, politik, pendidikan, sanksi
   hukum dan politik luar negeri.

 Dengan demikian, secara normatif tidak akan pernah terjadi benturan atau
disharmoni dalam hubungan antara Muslim dan non-Muslim. Secara historis,
kondisi itu telah dibuktikan oleh sejarah Islam sepanjang 800 tahun, ketika
Spanyol hidup dalam naungan Islam. Tiga agama besar yaitu Islam, Kristen,
dan Yahudi bisa hidup berdampingan. Masing-masing pemeluknya bebas
menjalankan syariat agamanya, dijamin oleh negara. Inilah yang diabadikan
oleh Mc I Dimon, sejarawan Barat, dalam * Spain in the Three Religion*.
Untuk kasus Indonesia, kita tidak mungkin menyingkirkan fakta bahwa:

   1. Islam telah tumbuh dan berkembang di Indonesia lebih dari 500 tahun.
   2. Islam dianut mayoritas, sekitar 87 persen.
   3.

   Hukum Islam hidup di masyarakat Indonesia lebih dari 500 tahun, sehingga
   hukum Islam sudah menjadi * law life* (hukum yang hidup). Wajar kalau
   syariah Islam menjadi sumber hukum peraturan perundangan di Indonesia. Aneh
   kalau ada yang menentangnya.

Di samping itu, secara substansi, ajaran Islam adalah ajaran yang universal,
*rahmatan lil 'alamin*, bukan hanya * rahmatan lil Muslimin*. Kalimat
*rahmatan lil 'alamin
* selalu diucapkan oleh semua pihak, termasuk kalangan pejabat, mulai dari
presiden hingga kepala desa. Bila semua warga negara tanpa pandang bulu
mendapatkan rahmat dari penerapan hukum tersebut, maka harmonisasi pasti
tercipta. Adopsi hukum syariah pasti menjamin rahmat bagi semua? Sebab hukum
syariah dan ajaran Islam sangat jelas bersumber dari Alquran dan Hadits Nabi
SAW yang merupakan wahyu Allah SWT Dzat yang Maha Pengasih dan Penyayang,
Dzat Yang Maha luas rahmat-Nya.[...]


*Uraiannya cukup panjang...
selengkapnya silakan baca di sini
http://www.mui.or.id/mui_in/hikmah.php?id=52
*
-- 
____________________________________________________________
"Sesungguhnya kejujuran itu akan mengantarkan kepada jalan kebaikan"

http://19bee.blogspot.com/
http://pijatterapizona.blogspot.com/
YM: mardee_ok

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke