Apakah Najis Kencing Bayi Yang Masih
Menyusui?<http://adanipermana.co.cc/2009/06/03/apakah-najis-kencing-bayi-yang-masih-menyusui/>

Posted by: adanipermana   in Al Masailul
Fiqhiyah<http://adanipermana.co.cc/category/al-masailul-fiqhiyah/>

1 - ( عَنْ أُمِّ قَيْسِ بِنْتِ مِحْصَنٍ { أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا
صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ إلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ
عَلَيْهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ } . رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ )

Dari Ummi Qais binti Muhsan, sesungguhnya ia pernah datang menghadap
Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam dengan membawa seoang anak kecil
yang belum makan (makanan), lalu ia kencing di pakaian Rasulullah
shalallaahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam miminta
air kemudian memercikannya diatas pakaian itu dan tidak mencucinya. (HR
Jama’ah, Nailur Authar  hadist no. 30).

2 - ( وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { *بَوْلُ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ *وَبَوْلُ
*الْجَارِيَةِ *يُغْسَلُ } قَالَ قَتَادَةَ : وَهَذَا مَا لَمْ يُطْعَمَا
فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ
: حَدِيثٌ حَسَنٌ ) .

Dari ‘Ali bin abi Thalib, bahwa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda: kencing anak laki-laki yang masih menyusui, cukup di perciki
(air), dan kencing anak perempuan harus dicuci. Qatadah berkata : Dani ini
selama mereka belum makan (makanan) maka kalau mereka sudah makan, harus
dicuci, baik laki-laki maupun perempuan. (HR ahmad dan at-Tirmidzy, dan
berkata at-Tirmidzy, hadist ini Hasan, Nailur Authar hadist no. 31)

3 - ( وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : { أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ يُحَنِّكُهُ فَبَالَ عَلَيْهِ فَأَتْبَعهُ
الْمَاءَ } رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَكَذَلِكَ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَزَادَ
: وَلَمْ يَغْسِلْهُ . وَلِمُسْلِمٍ { كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ
فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ فَأُتِيَ بِصَبِيٍّ فَبَال عَلَيْهِ ،
فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ } )

Dan dari ‘Aisyah, ia berkata : Telah dibawa kepada Nabi shalallaahu ‘alaihi
wasallam seorang anak kecil yang sedang diberinya makanan, lalu anak itu
mengencingi Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi shalallaahu ‘alaihi
wasallam menyusulinya dengan air (HR Bukhari)

Dan demikian juga bagi Ahmad dan Ibnu Majah serta Ibnu Majah terdapat kata
tambahan “dan Nabi  shalallaahu ‘alaihi wasallam tidak mencucinya”

Dan dalam Shahih Muslim dikatakan, Adalah Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam
dibawa kepadanya anak-anak lalu ia mendo’akan mereka, dan memberi makan
kepada mereka. Lalu dibawanya seorang bayi kemudian mengencinginya, lalu
Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam meminta air, kemudian menuangkannya pada
tempat yang dikecinginya dan tidak mencucinya. (Nailur Authar hadist no. 32)

4 - ( وَعَنْ أَبِي السَّمْحِ خَادِمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : {
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ } .
رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ ) .

Dari Abu Samh, pelayan Rasul shalallaahu ‘alaihi wasallam, ia berkata : Nabi
shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : Kencing anak perempuan harus di cuci
dan kencing anak laki-laki cukup di perciki (air). (HR Abu Dawud, Nasa’I,
dan Ibnu Majah, Nailul Authar hadist no. 33)

5 - ( وَعَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْخُزَاعِيَّةِ قَالَتْ : { أُتِيَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُلَامٍ فَبَالَ عَلَيْهِ فَأَمَرَ بِهِ
فَنُضِحَ ، وَأُتِيَ بِجَارِيَةٍ فَبَالَتْ عَلَيْهِ فَأَمَرَ بِهِ فَغُسِلَ }
. رَوَاهُ أَحْمَدُ ) .

Dari Ummi Kuzin al-Khuza’iyyah, ia berkata: Pernah dibawa kepada Nabi
shalallaahu ‘alaihi wasallam seorang anak-laki-laki lalu mengencinginya
kemudian Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan (mengambil air)
lalu dipercikinya, dan pernah dibawa kepadanya seorang anak perempuan lalu
mengencinginya, kemdian ia memerintahkan (mengambil air) lalu dicucinya. (HR
Ahmad, Nailur Authar hadist no. 34)

*Keterangan:*

   1. Yang di maksud dengan makanan adalah makanan diluar air susu Ibu,
   semisal kurma, madu dan susu formula
   2. Hadist-hadist dalam hal ini dijadikan dalil bahwa kencing anak
   laki-laki hanya cukup di percikan air di tempat yang dikencingi dan bagi
   anak perempuan dengan menuangkan air dan mencucinya.

*Kesimpulan:*

Bahwa air kencing bayi adalah najis baik bayi perempuan maupun laki-laki,
hanya saja berbeda dalam membersihkannya dengan menggunakan air, sebagaimana
keterangan diatas. Wallahu’alam bishowab.
Referensi : 
http://feqh.al-islam.com/<http://feqh.al-islam.com/Display.asp?Mode=0&MaksamID=13&DocID=92&ParagraphID=25&Diacratic=0>

-- 
http://adanipermana.co.cc
http://it-database.blogspot.com

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke