Penulis : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi


Jihad di dalam Islam merupakan salah satu amalan mulia, bahkan memiliki 
kedudukan paling tinggi. Sebab, dengan amalan ini seorang muslim harus rela 
mengorbankan segala yang dimiliki berupa harta, jiwa, tenaga, waktu, dan segala 
kesenangan dunia untuk menggapai keridhaan Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana 
yang telah difirmankan Allah Ta'ala:

"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta 
mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Meraka berperang di jalan Allah. 
Lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari 
Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati 
janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang 
telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar." (At-Taubah:111)

Karena amalan jihad merupakan salah satu jenis ibadah yang disyariatkan oleh 
Allah Azza wa Jalla, maka di dalam mengamalkannya pun harus pula memenuhi 
kriteria diterimanya suatu amalan. Yaitu ikhlas dalam beramal dan sesuai dengan 
tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika salah satu dari kedua 
syarat tersebut tidak terpenuhi, maka amalan tersebut tertolak. Hal ini telah 
disebutkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam 
hadits Abu Musa Al-Asy'ari radhyialllahu 'anhu:

Ada seorang Badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu 
bertanya: Ada seseorang yang berperang karena mengharapkan ghanimah (harta 
rampasan perang, red), ada seseorang yang berperang agar namanya disebut-sebut, 
dan ada seseorang yang berperang agar mendapatkan sanjungan, manakah yang 
disebut fisabilillah? Maka jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله

"Barangsiapa yang berperang agar kalimat Allah itulah yang tinggi, maka itulah 
fisabilillah." (Muttafaqun alaihi)

Telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Dzabyan, 
ia berkata: Aku telah mendengar Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu bercerita:

Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutus kami (memerangi 
kaum musyrikin) ke daerah Huraqah. Lalu kami pun memerangi mereka di pagi hari 
secara tiba-tiba. Akhirnya, kami dapat mengalahkan mereka. Kemudian aku bersama 
seseorang dari kalangan Anshar mengejar salah seorang dari mereka. Ketika kami 
mendapatkan dan hendak membunuhnya, dia berkata: Laa ilaaha illallah. Maka 
Anshari tersebut menahan pedangnya, namun aku (tetap) membunuhnya dengan 
tombakku hingga mati. Maka ketika kami kembali, sampailah (berita ini) kepada 
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau berkata: "Wahai Usamah, apakah 
engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallah?" Aku menjawab: 
"Dia hanya menjadikannya sebagai perlindungan (bukan dari hatinya)." Maka 
beliau terus menerus mengulangi ucapannya sehingga aku berkeinginan bahwa aku 
tidak masuk Islam kecuali hari itu (karena beliau merasa besar kesalahan yang 
dilakukannya sehingga dengan masuk Islam
 bisa menghapuskan kesalahan yang terdahulu).

Riwayat ini menunjukkan bahwa di dalam mengamalkan agama Allah Subhanahu wa 
ta'ala, tidak cukup hanya dengan semangat belaka, namun juga harus dibarengi 
dengan ilmu agar di dalam mengamalkan suatu amalan dilakukan di atas bashirah 
(ilmu).

Bunuh Diri adalah Haram Secara Mutlak
Riwayat-riwayat yang datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam 
menjelaskan bahwa membunuh diri sendiri dengan menggunakan alat apapun 
merupakan salah satu dosa yang sangat besar di sisi Allah Azza wa Jalla.

Berikut ini hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan tersebut:

- Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (5778) dan Muslim (158) 
dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Bersabda Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wasallam:

(( من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا 
فيها أبدا ومن شرب سما فقتل تفسه فهو يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا 
ومن تردى من جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ))

"Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan) menikam 
perutnya di dalam neraka jahannam yang kekal (nantinya), (dan) dikekalkan di 
dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun lalu bunuh diri 
dengannya, maka dia (akan) meminumnya perlahan-lahan di dalam neraka jahannam 
yang kekal, (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang 
bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam 
neraka jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya."

- Diriwayatkan pula oleh Bukhari dan Muslim dari Tsabit bin Dhahhak 
radhyiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

(( ومن قتل نفسه بشيئ في الدنيا عذب به يوم القيامة ))

"Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka dia disiksa 
dengan (alat tersebut) pada hari kiamat."

- Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia 
berkata:

Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Khaibar. 
Kemudian beliau berkata pada seseorang yang mengaku dirinya muslim: "Orang ini 
dari penduduk neraka." Ketika terjadi pertempuran, orang tersebut bertempur 
dengan sengitnya lalu terluka. Dikatakan kepada beliau: "Wahai Rasulullah, yang 
engkau katakan bahwa dia dari penduduk neraka, sesungguhnya pada hari ini dia 
ikut bertempur dengan sengitnya, dan dia telah mati." Jawab Rasulullah 
shallallajhu 'alaihi wasallam: "(Ia) masuk neraka." Hampir saja sebagian 
manusia ragu (dengan ucapan tersebut). Ketika mereka dalam keadaan demikian, 
lalu mereka dikabari bahwa dia belum mati akan tetapi terluka dengan luka yang 
sangat parah. Ketika malam hari dia tidak sabar lagi dan bunuh diri. Lalu 
dikabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut, lalu 
beliau berkata: "Allahu Akbar, aku bersaksi bahwa sesungguhnya aku adalah hamba 
Allah dan Rasul-Nya." Beliau memerintahkan Bilal
 untuk berteriak di hadapan manusia:

(( إنه لا يدخل الجنة إلا نفس مسلمة وإن الله ليؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر ))

"Sesungguhnya tidaklah ada yang masuk surga kecuali jiwa yang muslim, dan 
sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan laki-laki yang fajir (berbuat 
dosa )."

Dalil-dali di atas sangat jelas mengharamkan bunuh diri dengan segala macam 
jenisnya dan dengan cara apapun. Inilah yang difahami oleh para ulama 
rahimahullah. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu:

"Intihar adalah bunuh diri secara sengaja dengan sebab apapun, dan ini 
diharamkan dan termasuk dosa yang paling besar." (Fatawa Islamiyyah, 4/519).

Fatma Ulama Tentang Bom Bunuh Diri
Para aktivis pergerakan dari kalangan hizbiyyun yang melakukan amalan hanya 
bermodal semangat dan tidak berusaha memecahkan suatu permasalahan secara 
ilmiah berdasarkan pandangan yang shahih dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah 
shallallahu alaihi wasallam serta tidak menjadikan ulama rabbani sebagai 
rujukan, menyebabkan mereka melakukan pembelaan terhadap amalan yang batil ini.

Kalangan "ulama" mereka pun berusaha mendukung dengan cara menempatkan dalil 
namun tidak pada tempatnya. Bahkan tidak sedikit dari mereka merendahkan fatwa 
ulama yang melarang amalan ini dengan menyatakan: "Mereka adalah ulama yang 
tidak mengerti waqi' (kondisi)." "Mereka hanya pantas mengurusi masalah haid 
dan nifas saja. Adapun masalah jihad, maka ada ulama tersendiri." Masya Allah!

Ternyata yang mereka anggap sebagai ulama adalah para "ulama gadungan" yang 
memiliki pemikiran Khawarij, Quthbiyah, dan Ikhwani seperti Salman Al-Audah, 
Sulaiman Al-Ulwan, Ibrahim Ad-Duwaisy, Sa'id bin Musfir, Yusuf Al-Qardhawi, dan 
yang semisal mereka. Bahkan di antara mereka ada yang menukilkan ijma' para 
ulama tentang bolehnya hal tersebut.

Bukankah ini penukilan yang aneh? Bagaimana mungkin terjadi ijma' dalam keadaan 
para ulama besar mengingkari perbuatan ini, seperti Al-Allamah Muhammad 
Nashiruddin Al-Albani, Abdul Azis Alus Syaikh, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 
dan yang lainnya rahimahumullah ta'ala.
(Lihat Tahrirul Maqaal Fi Annahu Intihar Wa Laisa Isytisyhaad, Abu Muhammad 
Nashir As-Salafi, 17)

Berikut ini adalah fatwa dari Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 
rahimahullah ta'ala:
"Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (melakukan bom bunuh 
diri) dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan orang-orang kafir, 
kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini 
termasuk bunuh diri, wal 'iyadzu billah. Barangsiapa yang membunuh dirinya, 
maka dia kekal dan dikekalkan dalam neraka Jahannam selamanya sebagaimana yang 
terdapat dalam hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sebab, bunuh diri 
tidak memberi kemaslahatan bagi Islam karena ketika dia bunuh diri dan membunuh 
sepuluh atau seratus atau dua ratus (orang kafir), tidaklah memberi manfaat 
kepada Islam dengan perbuatan tersebut di mana manusia tidak masuk ke dalam 
Islam. Berbeda dengan kisah anak muda tersebut (maksudnya adalah kisah Ashabul 
Ukhdud yang panjang, lihat haditsnya dalam Riyadhus Shalihin hadits no. 30 bab: 
Sabar, pen).

Dan boleh jadi, yang terjadi musuh justru akan semakin keras perlawanannya dan 
menjadikan darah mereka mendidih. Sehingga semakin banyaklah kaum muslimin yang 
terbunuh sebagaimana yang ditemukan dari perlakuan Yahudi terhadap penduduk 
Palestina. Jika mati salah seorang dari mereka dengan sebab peledakan ini dan 
terbunuh enam, tujuh, maka mereka mengambil dari kaum muslimin –dengan sebab 
itu- enam puluh orang atau lebih sehingga tidak mendatangkan manfaat bagi kaum 
muslimin dan tidak bermanfaat pula bagi yang diledakkan di barisan-barisan 
mereka.

Oleh karena itu, kami melihat, apa yang dilakukan oleh sebagian manusia berupa 
tindakan bunuh diri, kami anggap bahwa hal itu adalah membunuh jiwa tanpa hak 
dan menyebabkan masuknya ke dalam neraka, wal iyadzu billah. Dan pelakunya 
bukanlah syahid. Namun jika seseorang melakukan itu dengan anggapan bahwa hal 
tersebut boleh, maka kami berharap agar dia selamat dari dosa. Adapun bila 
dianggap syahid, maka tidak demikian. Sebab, dia tidak menempuh cara untuk mati 
syahid. Dan barangsiapa yang berijtihad dan dia salah, maka baginya satu 
pahala." (Syarah Riyadhus Shalihin 1/165. Lihat pula: Tahrir Al-Maqaal: 23-24).

Hukum Menerobos Sarang Musuh
Banyak terjadi kesalahpahaman tentang riwayat-riwayat yang terdapat dalam 
hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya berkenaan tentang 
masalah ini, disebabkan ketidaktepatan mereka dalam menempatkan nash-nash 
tersebut pada posisi yang semestinya yang menyebabkan mereka tidak bisa 
membedakan antara hukum bom bunuh diri dengan menyerang ke barisan musuh 
(sarang musuh) sampai mati. Dalam masalah ini telah terjadi tiga kubu:

- Pertama adalah kubu yang membawa nash-nash tentang menyerang ke barisan musuh 
kepada bolehnya melakukan bom bunuh diri, sebagaimana yang difahami oleh para 
hizbiyyun dari kalangan Ikhwanul Muslimin dan selainnya.
- Kedua adalah kubu yang menganggap seluruhnya adalah tindakan bunuh diri, 
termasuk menyerang ke sarang musuh hingga mati. Ini difahami oleh sebagian 
orang yang mengaku Ahlus Sunnah tapi jahil dan tidak mampu membedakan antara 
dua keadaan.
- Yang benar adalah kubu yang ketiga, yang membedakan antara kedua hukum 
disebabkan karena terjadinya perbedaan kondisi. Di mana keadaan kedua ini 
dengan cara sebagian masuk ke daerah musuh lalu melakukan pertempuran hingga 
terbunuh melalui tangan musuh, bukan meledakkan tubuh sendiri. Adapun keadan 
kedua ini adalah amalan yang disyari'atkan berdasarkan dalil-dalil yang akan 
kita sebutkan beserta perkataan para ulama.

Diantara dalil disyariatkannya amalan tersebut:
Tentang tafsir firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195:

Diriwayatkan oleh Tirmidzi (4/72) dari Aslam Abu Imran At-Tujibi, ia berkata:

Ketika kami berada di daerah Romawi, mereka mengeluarkan barisan (tentara 
perang) yang besar. Maka keluarlah kaum muslimin semisal (jumlah mereka) atau 
lebih untuk menghadapi mereka. Yang memimpin tentara Mesir adalah Uqbah bin 
Amir dan jamaah yang lainnya dipimpin Fudhalah bin Ubaid. Maka salah seorang 
dari kaum muslimin menerobos masuk ke barisan Romawi hingga masuk ke 
tengah-tengah mereka. Maka berteriaklah manusia dan berkata: Subhanallah, dia 
telah melemparkan dirinya ke dalam kebinasaan." Maka berdirilah Abu Ayyub 
Al-Anshari radhiyallahu 'anhu berkata: 'Wahai sekalian manusia, sesungguhnya 
kalian telah mentakwil ayat ini dengan menakwilan seperti ini. (Padahal) 
sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan kami kaum Anshar di saat Allah 
telah memuliakan Islam dan semakin banyak para penolongnya, maka sebagian kami 
berbisik terhadap sebagian lainnya tanpa sepengetahuan Rasulullah shallallahu 
'alaihi wasallam: 'Sesungguhnya harta kita telah terlantar
 dan sesungguhnya Allah telah muliakan Islam dan semakin banyak penolongnya. 
Maka sekiranya kita memperbaiki perekonomian kita dan menata kembali apa yang 
telah terlantar.' Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya tersebut 
kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai bantahan dari apa yang 
kami katakan. Maka kebinasaan (yang dimaksud) adalah memperbaiki perekonomian 
dan menatanya lalu meninggalkan peperangan.' Maka Abu Ayyub terus berjihad di 
jalan Allah sampai beliau dikuburkan di Romawi."
(Hadit ini dishahihkan oleh Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i dalam 
Ash-Shahihul Musnad Fi Asbabin Nuzul: 34)

Lihat pula penafsiran para ulama dalam menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 207, 
dimana Umar bin Khattab dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma membantah 
komentar orang yang mengatakan tentang salah seorang yang menerobos masuk di 
antara dua barisan musuh dengan menyatakan: Dia telah melemparkan dirinya dalam 
kebinasaan. Maka mereka dibantah oleh Umar dan Abu Hurairah dengan firman Allah 
tersebut. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf (5/303) dan 
Baihaqi dalam Al-kubra (9/46))

Telah diriwayatkan oleh Bukhari (2805) dan Muslim (3523) dari Anas bin Malik 
radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

Pamanku Anas bin Nadhr tidak ikut serta dalam perang Badar, maka beliau 
berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak ikut perang pertama yang engkau memerangi 
musyrikin. Sekiranya Allah memberi kesempatan padaku hadir dalam memerangi 
musyrikin, maka Allah akan melihat apa yang akan aku perbuat!" Maka ketika 
pecah perang Uhud dan kaum muslimin kalah, beliau berkata: "Ya Allah, 
sesungguhnya aku berudzur padamu dari apa yang dilakukan mereka ini (yaitu 
larinya kaum muslimin dari medan pertempuran) dan aku berlepas diri kepadamu 
dari apa yang dilakukan mereka ini (kaum musyrikin)." Lalu beliau maju dan 
bertemu Sa'ad bin Mu'adz lalu berkata: "Wahai Sa'ad bin Mu'adz, surga, demi 
Rabb-nya Nadhr, sesungguhnya aku mencium baunya di bawah kaki Gunung Uhud." 
Kata Sa'ad bin Muadz: "Aku tidak mampu berbuat sepertinya wahai Rasulullah." 
Berkata Anas bin Malik: "Lalu kami menemukannya terdapat delapan puluh lebih 
luka berupa tebasan pedang, tombak, dan lemparan panah. Dan
 kami menemukannya telah dicincang oleh kaum musyrikin, maka tidak seorang pun 
mengenalnya kecuali saudara perempuannya yang mengenali jarinya." Berkata Anas 
bin Malik: "Kami mengira bahwa ayat ini turun berkenaan tentangnya." (Al-Ahzab: 
23)

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (13/45-46) dari Anas bin Malik bahwa 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Bangkitlah kalian menuju surga yang seluas langit dan bumi." Berkata Umair bin 
Al-Humam Al-Anshari: "Wahai Rasulullah, surga seluas langit dan bumi?" Beliau 
menjawab: "Iya." Diapun berkata: "Bakhin, bakhin (ucapan yang menunjukkan rasa 
takjub, pen)." Maka bertanya Rasulullah: "Apa yang membuatmu mengucapkan bakhin 
bakhin?" Dia menjawab: "Tidak wahai Rasulullah, melainkan aku berharap agar 
(aku) termasuk penduduknya." Beliau berkata: "Engkau termasuk penduduknya." 
Maka dia mengeluarkan beberapa buah korma dari tempatnya lalu memakannya, 
kemudian berkata: "Jika aku hidup sampai aku memakan buah kormaku ini, 
sesungguhnya ini adalah kehidupan yang panjang." Diapun melempar korma yang ada 
di tangannya kemudian bertempur hingga terbunuh.

Berkata An-Nawawi:
"(Hadits) ini menunjukkan bolehnya menerobos ke tengah orang-orang kafir dan 
menghadapi mati syahid. Dan ini boleh, tidaklah dibenci menurut mayoritas para 
ulama." (Syarah An-Nawawi, 13:46)

Masih ada beberapa dalil lain yang menunjukkan bolehnya amalan ini. (Lihat 
Sunan Al-Kubra karangan Al-Baihaqi, bab: Man Tabarra'a Bitta'arrudh Bil Qatl, 
9: 43-44).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ta'ala:
"Oleh karena itu, para imam empat membolehkan seorang muslim menerobos ke dalam 
barisan orang-orang kafir, meskipun besar perkiraannya bahwa mereka akan 
membunuhnya jika yang demikian mendatangkan kemaslahatan bagi kaum muslimin." 
(Majmu' Fatawa, 28: 540).

Membantah Syubhat yang Membolehkan Bom Bunuh Diri
Mereka yang berpendapat bolehnya melakukan bom bunuh diri selalu menggunakan 
hujjah berupa dalil-dalil yang membolehkan menerobos masuk ke sarang musuh, dan 
telah jelas bagi para pembaca rahimakumullah perbedaan di antara keduanya. 
Namun ada satu dalil yang juga mereka jadikan sebagai alasan bolehnya amalan 
ini, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, yang menceritakan tentang 
Ashabul Ukhdud, di mana seorang pemuda yang bertauhid memberikan petunjuk 
kepada sang raja yang dzalim tentang cara membunuhnya, yang mendatangkan 
kemaslahatan yang luar biasa, yaitu masuk Islamnya seluruh penduduk kampung dan 
meninggalkan agama nenek moyangnya. (Lihat kisahnya dalam kitab Riyadhus 
Shalihin bab "Sabar" hadits no. 30)

Bantahan terhadap pendalilan kisah ini dari beberapa sisi:
Pertama, hadits ini menggambarkan seorang pemuda yang terbunuh namun dia 
menjadi sebab datangnya kemaslahatan yang jelas, yaitu masuk Islamnya seluruh 
penduduk kampung. Berbeda dengan bom bunuh diri yang sama sekali tidak 
mendatangkan kemaslahatan, bahkan kemudharatan yang semakin besar dengan 
terbunuhnya kaum muslimin dalam jumlah yang semakin hari kian bertambah. 
Manakah kemaslahatan itu? Apakah orang Yahudi berbondong-bondong masuk Islam 
dengan sebab amalan tersebut? Berfikirlah wahai orang-orang yang berakal.

Kedua, pemuda tersebut tidak membunuh dirinya sendiri namun dia terbunuh 
melalui tangan sang raja disaat dia mengucapkan kalimat tauhid (yang 
menyebabkan) masuk Islam seluruh penduduknya. Berbeda dengan bom bunuh diri 
yang meledakkan diri sendiri bersama yang lainnya, (yakni) membunuh diri 
sendiri dengan sengaja, manakah persamaan itu?

Ketiga, terdapat perbedaan antara bunuh diri dengan memberikan petunjuk tentang 
cara membunuhnya disebabkan karena (ia) mendapatkan ilham akan adanya 
kemaslahatan yang lebih besar. Adapun yang mereka lakukan tidak lebih 
meninggalkan bekas yang lebih buruk yang menimpa kaum muslimin dengan sebab 
balas dendam yang dilakukan oleh orang-orang kafir Yahudi terhadap kaum 
muslimin yang lemah. Ditambah lagi kurangnya ilmu yang mereka miliki serta 
tersebarnya kebid'ahan, kemaksiatan, dan jauhnya mereka dari ilmu sunnah 
.Wallahul musta'an.

(Lihat Arraddu 'Alaa Mujizil Intihaar, Mahir bin Dzafir Al-Qahthani: 6-7)






      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke