Teroris Bukan Mujahid dan Bukan Pula
Mujtahid!<http://muslim.or.id/manhaj/teroris-bukan-mujahid-dan-mujtahid.html>
Penulis: Ustadz Ari Wahyudi
Artikel 
www.muslim.or.id<http://muslim.or.id/manhaj/teroris-bukan-mujahid-dan-mujtahid.html>

Kaum muslimin, semoga Allah membimbing kita di atas jalan-Nya yang lurus. Di
hari-hari ini kita bisa melihat dengan mata kepala kita, bagaimana sejarah
perjuangan umat Islam kembali dinodai oleh ulah oknum-oknum tidak
bertanggung jawab yang mengatasnamakan Islam dan jihad. Dengan seenaknya
mereka melakukan tindak pengeboman, penghancuran, serta berupaya untuk
mengacaukan ketentraman negeri kaum muslimin dengan kedok jihad dan ijtihad.
Padahal Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari apa yang mereka lakukan.

Alangkah cocok sebuah bait syair yang menggambarkan keadaan orang-orang
seperti mereka,

*Semua orang mengaku punya hubungan cinta dengan Laila
Namun, malang. Ternyata Laila tidak mengiyakan omongan mereka*

Begitulah kurang lebih keadaan mereka. Dengan tanpa malu-malu, mereka
mengaku sebagai barisan mujahidin dan menobatkan diri sebagai mujtahid.
Bagaimana mungkin orang yang gemar menebar kekacauan dan kerusakan di atas
muka bumi dengan membunuh nyawa tanpa hak layak untuk disebut sebagai
mujahid, apalagi dinobatkan sebagai mujtahid? Allahul musta’an! Di manakah
akal mereka?

*Orang-orang yang salah sangka*

Saudaraku sekalian, marilah kita renungkan barang sejenak fenomena yang
menyayat hati ini. Para pemuda yang jahil/tidak mengerti syari’at Islam
dengan mudahnya ditipu oleh mujahid dan mujtahid gadungan. Sehingga akhirnya
nyawa mereka sendiri pun mereka relakan -dengan aksi bom bunuh diri- untuk
memperjuangkan apa yang mereka kira sebagai sebuah jihad dan pengorbanan
untuk agama. Aduhai, alangkah malang nasib mereka. Tidakkah mereka ingat
akan sebuah firman Allah yang menceritakan keadaan orang-orang seperti
mereka, yang bersusah payah melakukan suatu usaha dan menyangka telah
mempersembahkan sesuatu yang terbaik bagi agamanya. Padahal kenyataannya
mereka adalah orang yang paling merugi amalnya. Allah ta’ala berfirman,

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ
سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ
يُحْسِنُونَ صُنْعًا

*“Katakanlah: Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang orang-orang yang
paling merugi amalnya. Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya di dunia
sementara mereka mengira telah melakukan sesuatu kebaikan dengan
sebaik-baiknya.”* (Qs. al-Kahfi: 103-104)

Ibnu Katsir *rahimahullah* menyebutkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib,
ad-Dhahhak dan para ulama lainnya bahwa golongan yang termasuk dalam cakupan
ayat ini adalah kaum Haruriyah/Khawarij. Meskipun ayat ini juga mencakup
celaan bagi Yahudi dan Nasrani. Sehingga Ibnu Katsir menyimpulkan,
“Sesungguhnya ayat ini berlaku umum bagi siapa saja yang beribadah kepada
Allah namun tidak di atas jalan yang diridhai Allah. Dia menyangka bahwa dia
berada di pihak yang benar dan amalnya akan diterima. Padahal, sebenarnya
dia adalah orang yang bersalah dan amalnya tertolak.” (*Tafsir al-Qur’an
al-’Azhim* [5/151-152])

*Haram bicara agama tanpa ilmu!*

Saudaraku sekalian, sesungguhnya kemuliaan Islam ini akan ternoda tatkala
orang yang bukan ahlinya berbicara tentang sesuatu yang menyangkut ajaran
agama. Tidakkah kita ingat firman Allah ta’ala,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

*“Janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya.
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semua pasti akan
dimintai pertanggungjawabannya.”* (Qs. al-Isra’: 36)

Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda,

سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ
وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ
فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا
الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

*“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika
itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan,
pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai
pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah angkat bicara.” Ada yang bertanya,
“Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?” Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut
campur dalam urusan masyarakat luas.”* (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah *
radhiyallahu’anhu*, disahihkan al-Albani dalam *as-Shahihah* [1887]
as-Syamilah)

Ruwaibidhah bukanlah mujtahid. Mujtahid berbicara dengan ilmu, sedangkan
Ruwaibidhah berbicara dan berfatwa dengan kejahilan/kebodohan mereka.
Perhatikanlah sabda Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*,

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا
حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

*“Apabila seorang hakim hendak memutuskan sesuatu lalu berijtihad kemudian
benar maka dia memperoleh dua pahala. Adapun apabila dia akan memutuskan
sesuatu lalu berijtihad kemudian tersalah maka dia akan memperoleh satu
pahala.”* (HR. Bukhari dalam Kitab *al-I’tisham bil Kitab wa Sunnah* dari
Amr bin al-’Ash *radhiyallahu’anhu*)

al-Hafizh Ibnu Hajar menukil keterangan dari Ibnul Mundzir, beliau
mengatakan, “Seorang hakim yang tersalah itu mendapat pahala sesungguhnya
hanyalah apabila dia adalah seorang alim/yang berilmu tentang ijtihad
kemudian dia pun berijtihad. Adapun apabila dia bukanlah seorang yang
alim/berilmu maka dia tidak mendapatkan pahala.” Bahkan apabila dia nekad
memutuskan dan mengeluarkan fatwa tanpa ilmu maka dia berdosa, sebagaimana
dijelaskan oleh Ibnu Hajar sebelum menukil ucapan Ibnul Mundzir di atas.
Beliau juga menukil keterangan dari al-Khatthabi bahwa seorang yang
berijtihad akan diberi pahala jika dirinya memang telah memiliki
alat-alat/ilmu untuk berijtihad. Orang seperti itulah yang apabila tersalah
masih bisa diberi toleransi (lihat *Fath al-Bari* [13/364])

Syaikh Muhammad bin Husain al-Jizani mengatakan, “Ijtihad tidak boleh
dilakukan kecuali oleh seorang yang faqih/ahli hukum agama yang mengetahui
dalil-dalil dan tata cara menarik kesimpulan hukum darinya, sebab melakukan
penelitian terhadap dalil-dalil tidak mungkin dilakukan -dengan benar-
kecuali oleh orang yang memang ahli di dalam bidangnya.” (*Ma’alim Ushul
Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah*, hal. 470).

Terlebih lagi, untuk berijtihad ada syarat-syaratnya yang tidak sembarang
orang bisa memenuhinya. Di antaranya adalah: [1] Memahami seluk beluk sumber
hukum yaitu al-Kitab, as-Sunnah, Ijma’, Qiyas, dsb. [2] Memahami bahasa Arab
[3] Mengetahui maksud dari ungkapan umum dan khusus dalam bahasa Arab,
muthlaq dan muqayyad. Bisa membedakan antara nash, zhahir, dan mu’awwal.
Mujmal dan mubayyan. Manthuq dan mafhum, dsb [4] Dia harus mengerahkan
segenap kemampuannya dalam mengambil kesimpulan hukum, tidak boleh
setengah-setengah. Itu adalah sebagian syarat yang terkait dengan orangnya.
Masih ada lagi syarat lain yang terkait dengan perkara yang menjadi objek
ijtihad, di antaranya: bukan dalam perkara yang sudah ada dalil tegasnya,
dalil yang ada dalam perkara tersebut memang masih membuka ruang -tidak
dipaksakan- yang memungkinkan adanya perbedaan penafsiran, dsb (lebih
lengkap baca di *Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah*, hal.
479-484).

*Berbuat dosa kok mengharap pahala?*

Di manakah letak ilmu pada diri orang yang melakukan bom bunuh diri dan
menyuruh orang lain untuk bunuh diri? Padahal Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

*“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha
menyayangi kalian.”* (Qs. an-Nisaa’: 29)

Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* juga bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

*“Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu alat/senjata maka
dia akan disiksa dengannya kelak pada hari kiamat.”* (HR. Bukhari dan Muslim
dari Tsabit bin ad-Dhahhak *radhiyallahu’anhu*, ini lafaz Muslim)

Ketika mengomentari ulah sebagian orang yang nekad melakukan bom bunuh
diri<http://muslim.or.id/manhaj/teroris-bukan-mujahid-dan-mujtahid.html>dengan
alasan untuk menghancurkan musuh, maka Syaikh Ibnu Utsaimin
*rahimahullah* mengatakan, “Hanya saja kami katakan, orang-orang itu yang
kami dengar melakukan tindakan tersebut, kami berharap mereka tidak disiksa
seperti itu sebab mereka adalah orang-orang yang jahil/bodoh dan melakukan
penafsiran yang keliru. Akan tetapi, tetap saja mereka tidak memperoleh
pahala, dan mereka bukan orang-orang yang syahid dikarenakan mereka telah
melakukan sesuatu yang tidak diijinkan oleh Allah, akan tetapi mereka telah
melakukan apa yang dilarang oleh-Nya.” *(Syarh Riyadh as-Shalihin*, dinukil
dari *al-Kaba’ir ma’a Syarh Ibnu Utsaimin*, hal. 109)

Di manakah letak ilmu pada diri orang yang membunuh nyawa orang kafir tanpa
hak? Padahal Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا
تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

*“Barang siapa yang membunuh seorang kafir yang terikat perjanjian -dengan
kaum muslimin atau pemerintahnya- maka dia tidak akan mencium bau surga.
Sesungguhnya baunya itu akan tercium dari jarak perjalanan empat puluh
tahun.”* (HR. Bukhari dalam Kitab *al-Jizyah* dan Kitab *ad-Diyat* dari
Abdullah bin Amr *radhiyallahu’anhuma*, lafaz ini ada di dalam Kitab *
al-Jizyah*)

al-Munawi menjelaskan bahwa ancaman yang disebutkan di dalam hadits ini
merupakan dalil bagi para ulama semacam adz-Dzahabi dan yang lainnya untuk
menegaskan bahwa perbuatan itu -membunuh kafir mu’ahad- termasuk kategori
dosa besar. Meskipun seorang muslim tidak mesti dihukum bunuh sebagai akibat
dari kejahatan itu (*Faidh al-Qadir* [6/251] as-Syamilah).

Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حتَّى يَشْهَدُوا أنْ لا إلَهَ إلاَّ الله،
وأَنَّ مُحَمَّداً رسولُ اللهِ، ويُقيموا الصَّلاةَ ، ويُؤْتُوا الزَّكاةَ ،
فإذا فَعَلوا ذلكَ ، عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءهُم وأَموالَهُم، إلاَّ بِحَقِّ
الإسلامِ ، وحِسَابُهُم على اللهِ تَعالَى

*“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau bersaksi bahwa
tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan
Allah, mendirikan shalat, membayarkan zakat, apabila mereka telah
melakukannya maka terjagalah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan
alasan haq menurut Islam, dan hisab mereka terserah pada Allah
ta’ala.”*(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar
*radhiyallahu’anhuma*)

Syaikh Shalih bin Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh *hafizhahullah* menerangkan bahwa
di dalam kata-kata “apabila mereka telah melakukannya maka terjagalah darah
dan harta mereka dariku” terdapat dalil yang menunjukkan bahwa orang kafir
itu hartanya boleh diambil dan darahnya boleh ditumpahkan. Dan orang yang
dimaksud di dalam hadits ini adalah kafir harbi, yaitu orang kafir yang
sedang terlibat peperangan dengan pasukan kaum muslimin. Oleh sebab itu
misalnya jika anda mengambil harta seorang kafir harbi maka tidak ada
hukuman bagi anda. Adapun orang kafir mu’ahad, kafir musta’man dan kafir
dzimmi -ketiganya bukan kafir harbi,pen- maka mereka semua tidak boleh
diperangi (lihat *Syarah Arba’in*, hal. 63)

*Berjihadlah!*

Ketahuilah saudaraku, sesungguhnya seorang mujahid sejati adalah orang yang
menundukkan hawa nafsunya untuk melakukan ketaatan kepada Allah -termasuk di
dalamnya memerangi orang kafir dengan cara yang benar-, bukan dengan
melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran. Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa
sallam* bersabda,

الْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ

*“Orang yang berjihad adalah orang yang berjuang menundukkan dirinya dalam
ketaatan kepada Allah.”* (HR. Ahmad dari Fadhalah bin Ubaid *
radhiyallahu’anhu* dinilai sahih oleh al-Albani dalam *as-Shahihah* [549]
as-Syamilah)

Tanyakanlah kepada dirimu: Bukankah Nabi melarang membunuh orang kafir tanpa
hak? Bukankah kita wajib taat kepada beliau? Bukankah ketaatan kepada Nabi
itu pada hakikatnya merupakan ketaatan kepada Allah? Lalu dengan alasan apa
kita menghalalkan darah yang diharamkan oleh Nabi *shallallahu ‘alaihi wa
sallam* untuk ditumpahkan? Apakah kita merasa berada di atas agama yang
lebih baik dan lebih hebat daripada agama yang diajarkan oleh Rasulullah?
Jawablah wahai orang-orang yang masih memiliki akal dan hati nurani!

Sejak kapan membunuh orang kafir tanpa hak disebut jihad? Sejak kapan
meledakkan gedung-gedung umum yang menimbulkan jatuhnya korban tanpa pandang
bulu disebut sebagai jihad? Tanyakanlah kepada mereka yang sok menjadi
mujtahid dan membolehkan ‘jihad’ ala teroris semacam itu: ijtihad ulama
manakah yang membolehkan seorang muslim membunuh dirinya dan meledakkan
bangunan umum yang berakibat melayangnya nyawa-nyawa tak bersalah? Atau
barangkali yang mereka sebut sebagai ulama mujtahid itu memang bukan ulama
alias Ruwaibidhah? Waspadalah -wahai para pemuda- dari tipu daya, silat
lidah, dan penampilan mereka!

Ingatlah, sesungguhnya jihad yang diridhai Allah adalah jihad di jalan-Nya
yang lurus, bukan di jalan yang menyimpang. Allah ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ
لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

*“Orang-orang yang sungguh-sungguh berjuang/berjihad di jalan Kami niscaya
Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah
bersama orang-orang yang berbuat baik/ihsan.”* (Qs. al-’Ankabut: 69)

al-Baghawi menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas *radhiyallahu’anhuma*, beliau
berkata tentang tafsiran ayat ini, “Yaitu orang-orang yang berjuang dengan
sungguh-sungguh di dalam ketaatan kepada Kami niscaya Kami tunjukkan kepada
mereka jalan-jalan untuk meraih pahala dari Kami.” (*Ma’alim
at-Tanzil*[6/256] as-Syamilah)

Maka marilah kita berjihad di atas ketaatan, bukan di atas kedurhakaan!

*Hati-hatilah dari al-Qa’adiyah masa kini!*

al-Qa’adiyah merupakan salah saktu sekte Khawarij yang memiliki ideologi
Khawarij, hanya saja mereka tidak memilih sikap memberontak. Meskipun
demikian, mereka menganggap pemberontakan sebagai perkara yang baik, tidak
boleh diingkari, bahkan berpahala! Dengan kata lain -dalam bahasa sekarang-
mereka menilai bahwa pemberontakan yang dilakukan oleh rekan-rekan mereka
-dengan menimbulkan kekacauan dan mengancam penguasa; bom bunuh diri dan
semisalnya- bukan perkara yang salah, alias hasil ijtihad yang harus
dihargai dan layak untuk diberi pahala [?!] Sampai-sampai salah seorang
tokoh mereka di negeri ini berkata, *“Menurut saya mereka adalah mujahid.
Dan apa yang mereka lakukan itu merupakan hasil ijtihad mereka. Walaupun
saya tidak sependapat dengan -hasil ijtihad- mereka.”* Inilah ucapan
gembongnya Khawarij di negeri ini!

Ketika menjelaskan biografi ringkas Imran bin Hitthan -salah seorang perawi
hadits yang terseret paham Khawarij- Ibnu Hajar berkata, “al-Qa’adiyah
adalah salah satu sekte dari kelompok Khawarij. Mereka berpendapat
sebagaimana pendapat Khawarij, namun mereka tidak ikut melakukan
pemberontakan. Akan tetapi mereka menghias-hiasi/menilai baik perbuatan
itu.” (*Hadyu as-Sari*, hal. 577). Sebelumnya, Ibnu Hajar juga menukil
ucapan Abul Abbas al-Mubarrid, “Imran bin Hitthan adalah gembong kelompok
al-Qa’adiyah dari aliran Shafariyah. Dia adalah khathib/orator dan penya’ir
di kalangan mereka.” (*Hadyu as-Sari*, hal. 577). Imran bin Hitthan inilah
yang meratapi kematian Abdurrahman bin Muljam -sang pembunuh Ali bin Abi
Thalib *radhiyallahu’anhu*- dengan untaian bait-bait sya’irnya yang heroik.
Dikisahkan bahwa pada akhir hidupnya dia kembali ke jalan yang benar dan
meninggalkan paham Khawarij, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Zakariya
al-Mushili di dalam *Tarikh al-Mushil* (lihat *Hadyu as-Sari*, hal. 577,578,
lihat juga *Tahdzib at-Tahdzib* [8/128] as-Syamilah)

Ibnu Hajar mengatakan,

والقَعَدية الذين يُزَيِّنون الخروجَ على الأئمة ولا يباشِرون ذلك

*“al-Qa’adiyah adalah orang-orang yang menghias-hiasi perbuatan
pemberontakan kepada para pemimpin -umat Islam- dan mereka tidak ikut terjun
langsung dalam tindakan tersebut.”* (*Hadyu as-Sari*, hal. 614 cet Dar
al-Hadits)

as-Syahrastani mengatakan,

كل من خرج على الإمام الحق الذي اتفقت الجماعة عليه يُسمى خارجياً سواء كان
الخروج في أيام الصحابة على الأئمة الراشدين أو كان بعدهم على التابعين بإحسان
والأئمة في كل زمان

“Setiap orang yang memberontak kepada pemimpin yang sah yang disepakati oleh
rakyat sebagai pemimpin mereka maka dia disebut sebagai Khariji (kata
tunggal dari Khawarij). Sama saja apakah dia melakukan pemberontakan itu di
masa sahabat masih hidup kepada para pemimpin yang lurus atau setelah masa
mereka yaitu kepada para tabi’in yang senantiasa mengikuti pendahulu mereka
dengan baik serta para pemimpin umat di sepanjang masa.” (*al-Milal wa
an-Nihal* [1/28] as-Syamilah)

Salah satu pemikiran Khawarij yang berkembang saat ini -terutama di kalangan
sebagian pemuda Islam yang bersemangat tapi tanpa ilmu- adalah pendapat yang
membolehkan -tidak harus- untuk memberontak kepada pemimpin muslim yang
zalim (lihat mukadimah kitab *al-Khawarij wal Fikru al-Mutajjaddid* karya
Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al-Ubaikan, hal. 6). Sebagaimana pula
keterangan semacam ini pernah kami dengar dari perkataan Syaikh Abdul Malik
Ramadhani dalam sebuah rekaman video ceramah beliau ketika memberikan
pelajaran kitab *asy-Syari’ah* karya Imam al-Ajurri.

Inilah sekelumit nasihat dan pelajaran bagi kita semua. Semoga masih ada
telinga yang mau mendengar dan hati yang masih mau menerima kebenaran.
Sebagian sumber tulisan ini kami ketahui dari buku *Madarik an-Nazhar fi
as-Siyasah* karya Syaikh Abdul Malik Ramadhani, serta buku *Mereka adalah
Teroris* susunan Ust. Luqman Ba’abduh, semoga Allah menerima amal kita dan
mereka, serta mengampuni dosa kita dan mereka.

Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami yang benar itu benar, dan karuniakanlah
kepada kami ketaatan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepada kami yang
salah itu salah, dan karuniakanlah kepada kami keteguhan sikap untuk
menjauhinya. *Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa
sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.*

Yogyakarta, 17 Sya’ban 1430 H

***


<http://muslim.or.id/manhaj/teroris-bukan-mujahid-dan-mujtahid.html>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke