Assalamu'alaikum ..
adapun masalah fiqiyah memang banyak terdapat perbedaan pendapat, adapun
yang benar maka kita kembalikan kepada pendapat yang bersesuaian dengan
dalil dan sesuai dengan pemahaman generasi terbaik umat ini, yaitu generasi
Rasulullah dan para sahabatnya kemudiannya dan kemudiannya ..

berikut saya nukilkan sebagian penjelasan dari *Al Ustadz Abdul Hakim bin
Amir Abdat *diambil dari artikel
*http://almanhaj.or.id*<http://almanhaj.or.id>dan dari buku beliau
yang berjudul
*Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti*, * Penerbit Darul
Qolam *Jakarta,
Cetakan I – Th 1423H/2002M
----------------------------
Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh
perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang
menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan
keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai
mereka melahirkan” [Ath-Thalaq : 4]

Kami jawab ; Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat
dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.

Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan
untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah
itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan
kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak
adanya ‘iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan
perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap
perempuan-perempuan yang hamil yang dithalaq suaminya maka ‘iddahnya sampai
dia melahirkan sesuai keumuman ayat di atas meskipun ayat yang lain
(Al-Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian
suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari. Akan tetapi perempuan tersebut
ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang
dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama
terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki
yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian
kelima. Wallahu a’lam.

Kedua : Telah terjadi ijma’ Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya
bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina.
Bacalah kembali keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah
dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’
ulama. Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil
dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah
perempuan itu melahirkan anaknya ?

*Apakah kita mau mengatakan bahwa kita lebih pintar cara berdalilnya dari
para Shahabat dan seterusnya? *

-----------------

link selengkapnya silahkan baca disini ...
http://www.almanhaj.or.id/content/2253/slash/0

danini hukum yang berkaitan tentang nasab anaknya
http://www.almanhaj.or.id/content/2252/slash/0

dan tambahan lain ... http://www.almanhaj.or.id/content/2254/slash/0

Allohu'alam .. bishowab

Abu Fathimah



2009/7/29 Roby Hidayat <[email protected]>

> Saya scara tidak sengaja membaca di slah satu forum ttng Menikahi Wanita
> Hamil, Haruskah Nikah Ulang Pasca Kelahiran?
> http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1194012218
>
>
> saya mohon penjelasan nya..
> terimkasih..
>
>
> >
>


-- 
-----Teguh Prihattanto -----
------------------------------------
-----------Situs Islam------------------
- http://www.almanhaj.or.id -
- http://www.assunnah.or.id -
- http://www.assunnah.mine.nu -
- http://www.vbaitullah.or.id -
- http://www.muslim.or.id -
- http://www.muslimah.or.id -
- http://www.muslim.or.id -
- http://www.perpustakaan-islam.com -
- http://www.media-ilmu.com -
- http://www.fatwa-ulam.com -
- http://www.hakekat.com -
- http://www.jilbab.or.id -
- http://www.akhwat.web.id -
- http://menikahsunnah.wordpress.com -
- http://buku-islam.blogspot.com -
- http://www.majalah-nikah.com -
- http://abusalma.wordpress.com -
- http://ummusalma.wordpress.com -
- http://safuan.wordpress.com -
---------------------------------------------------------

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke