Asalamualaikum,,saya mau tanya,,, -- pesan orisinal -- Subyek: [mediamusliminfo] Re: Menikahi Wanita Hamil, Haruskah Nikah Ulang Pasca Kelahiran? Dari: Teguh Prihattanto <[email protected]> Tanggal: 13-08-2009 22:34
Assalamu'alaikum .. adapun masalah fiqiyah memang banyak terdapat perbedaan pendapat, adapun yang benar maka kita kembalikan kepada pendapat yang bersesuaian dengan dalil dan sesuai dengan pemahaman generasi terbaik umat ini, yaitu generasi Rasulullah dan para sahabatnya kemudiannya dan kemudiannya .. berikut saya nukilkan sebagian penjelasan dari *Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat *diambil dari artikel *http://almanhaj.or.id*<http://almanhaj.or.id>dan dari buku beliau yang berjudul *Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti*, * Penerbit Darul Qolam *Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M ---------------------------- Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan” [Ath-Thalaq : 4] Kami jawab ; Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil. Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya ‘iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil yang dithalaq suaminya maka ‘iddahnya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat di atas meskipun ayat yang lain (Al-Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari. Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima. Wallahu a’lam. Kedua : Telah terjadi ijma’ Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Bacalah kembali keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ ulama. Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan anaknya ? *Apakah kita mau mengatakan bahwa kita lebih pintar cara berdalilnya dari para Shahabat dan seterusnya? * ----------------- link selengkapnya silahkan baca disini ... http://www.almanhaj.or.id/content/2253/slash/0 danini hukum yang berkaitan tentang nasab anaknya http://www.almanhaj.or.id/content/2252/slash/0 dan tambahan lain ... http://www.almanhaj.or.id/content/2254/slash/0 Allohu'alam .. bishowab Abu Fathimah 2009/7/29 Roby Hidayat <[email protected]> > Saya scara tidak sengaja membaca di slah satu forum ttng Menikahi Wanita > Hamil, Haruskah Nikah Ulang Pasca Kelahiran? > http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1194012218 > > > saya mohon penjelasan nya.. > terimkasih.. > > > > > -- -----Teguh Prihattanto ----- ------------------------------------ -----------Situs Islam------------------ - http://www.almanhaj.or.id - - http://www.assunnah.or.id - - http://www.assunnah.mine.nu - - http://www.vbaitullah.or.id - - http://www.muslim.or.id - - http://www.muslimah.or.id - - http://www.muslim.or.id - - http://www.perpustakaan-islam.com - - http://www.media-ilmu.com - - http://www.fatwa-ulam.com - - http://www.hakekat.com - - http://www.jilbab.or.id - - http://www.akhwat.web.id - - http://menikahsunnah.wordpress.com - - http://buku-islam.blogspot.com - - http://www.majalah-nikah.com - - http://abusalma.wordpress.com - - http://ummusalma.wordpress.com - - http://safuan.wordpress.com - --------------------------------------------------------- --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected] ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
