*Permasalahan Qodho’ Puasa
Ramadhan<http://muslim.or.id/ramadhan/permasalahan-qodho-puasa-ramadhan.html>
**Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal*
* Artikel 
www.muslim.or.id<http://muslim.or.id/ramadhan/permasalahan-qodho-puasa-ramadhan.html>
*
*
*

Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki
batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya. Di
bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa.
Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut
qodho’.


Berikut ada beberapa permasalah seputar qodho’ puasa yang akan kami angkat
ke tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga bermanfaat. *Allahumma yassir wa
a’in.*[2]

*Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa*

Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak
berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari
udzur, yaitu:

*Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa.*

*Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit
melakukan amalan kebajikan.*

*Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.*

Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

*“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain.”* (Qs. Al Baqarah: 185)

Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ
بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

*“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan
kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”*[3]

*Catatan:* Adapun untuk wanita hamil dan menyusui apakah mesti ada qodho’
puasa, maka ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Ada ulama yang
mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui mesti mengqodho’ puasanya
ditambah dengan mengeluarkan fidyah. Ada pula yang mengatakan cukup
mengqodho’ puasa saja tanpa fidyah. Yang lain lagi mengatakan cukup
mengeluarkan fidyah saja. Intinya, pembahasan mengenai puasa bagi wanita
hamil dan menyusui butuh penjabaran tersendiri. Sedangkan yang penulis pilih
–*wal ‘ilmu ‘indallah*- adalah pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq dan
ulama belakangan seperti Syaikh Al Albani yang mengatakan bahwa wanita hamil
dan menyusui yang khawatir pada diri atau anaknya ketika berpuasa, cukup
baginya mengeluarkan fidyah tanpa harus mengqodho’. Alasannya, pendapat ini
adalah perkataan Ibnu ‘Abbas ketika menjelaskan sababun nuzul (sebab
turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Sehingga perkataan ini dinilai marfu’
(sabda Nabi) sebagaimana telah dikenal dalam ilmu ushul. Namun, kami tetap
menghargai pendapat ulama lainnya dalam permasalahan ini dan mudah-mudahan
kita bisa lapang dada dengan perselisihan yang ada.

*Dosa Besar Karena Sengaja Tidak Berpuasa Ramadhan*

Di bulan Ramadhan, di antara kaum muslimin malah ada yang enak-enakan tidak
berpuasa. Bukan karena alasan sakit atau bersafar, namun mereka tidak
berpuasa karena malas-malasan. Mereka tidak berpuasa tanpa ada udzur
(alasan) sama sekali.

Perlu diketahui bersama bahwa meninggalkan puasa Ramadhan semacam ini
termasuk dosa besar dan akan mendapatkan siksa sebagaimana diceritakan dalam
riwayat berikut.

Abu Umamah Al Bahili menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah *shallallahu
‘alaihi wa sallam* bercerita, *“Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua
orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang
terjal. Keduanya berkata, “Naiklah.” Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tidak
mampu.” Kemudian keduanya berkata, “Kami akan menolongmu.” Maka aku pun
menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung dan tiba-tiba ada
suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka
menjawab, “Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”*

*Kemudian aku dibawa berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang
bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan
dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,
“Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba
waktunya.”*[4]

Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang
amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah
satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah
satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya[5]. Adz Dzahabi
sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan,
bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan
lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras,
bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai
orang-orang munafik dan sempalan.”[6]

*Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?*

Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan
mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Inilah yang akan kita bahas
selanjutnya setelah kita mengetahui dosa akibat meninggalkan puasa Ramadhan
dengan sengaja.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa
atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya
untuk mengqodho’ puasa.[7]

Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama
belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa
bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib
baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung
pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila
seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak
disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang
mensyariatkannya”.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas:

أن العبادة المؤقتة بوقت إذا أخرجها الإنسان عن وقتها بلا عذر فإنها لا تنفع
ولا تجزيء

“Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila
seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur
(alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Syaikh *rahimahullah* kemudian membawakan contoh:
Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat
hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib
mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib
mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat
bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.

Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan
Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami,
“Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab,
“Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan
hingga keluar waktu karena Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

*“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka
amalan tersebut tertolak.”*[8]

Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan
akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan
suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi *shallallahu ‘alaihi wa
sallam*, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama
sekali.”

Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas
dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur
seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur
seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti
shalat atau puasanya.”

Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi.
Beliau *rahimahullah* mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu
ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti
ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu,
Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* mengatakan bagi orang yang lupa shalat,
*“Shalatlah ketika dia ingat.”*

Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu
dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar
waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak
diterima.”[9]

Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di
atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya
adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya
tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak
puasa sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat,
zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur),
ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan
menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah
dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup
daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[10]

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib
baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak
memiliki kewajiban kafaroh.”[11]

Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan
sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan
riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa
Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan
yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian
atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi
taufik.

*Catatan:*
Adapun perkataan Abu Hurairah *radhiyallahu ‘anhu* yang disebutkan oleh
Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dan dikatakan sebagai hadits marfu’
(sabda Nabi),

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ
يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ

*“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan)
dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa
digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu melakukannya.” *

Juga ada perkataan yang serupa dari Ibnu Mas’ud, maka hadits-hadits tersebut
adalah hadits yang dho’if sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Hadits ini adalah hadits
dho’if (lemah) menurut mayoritas ulama. Walaupun hadits tersebut dho’if,
namun kita dapat melihat permasalahan orang yang tidak puasa tanpa udzur
pada kaedah ushul. Kaedah tersebut adalah: Sesungguhnya seseorang jika
ibadahnya itu batal, maka dia memiliki keharusan untuk mengqodho’nya.
Sebagaimana seseorang yang shalat kemudian shalatnya tersebut batal karena
sebab hadats, tertawa, makan, dan minum; maka dia juga memiliki keharusan
untuk mengqodho’ shalatnya. Begitu pula dengan puasa, jika puasanya tersebut
batal, maka dia memiliki kewajiban untuk mengqodho’ puasanya.

Hal ini berbeda dengan seseorang yang tidak puasa atau tidak shalat sama
sekali. Menurut mayoritas ulama, mereka mengatakan, “Orang yang tidak shalat
atau tidak puasa diharuskan mengqodho’ puasa atau shalat yang sengaja ia
tinggalkan.” Namun yang lebih tepat, orang yang meninggalkan shalat atau
puasa dengan sengaja tidak ada qodho’ baginya. Dia tidak perlu dikasihani
dan tidak mendapat keringanan. Puasa yang ingin dia lakukan setelah keluar
waktunya tidaklah bermanfaat. Hal itu tidak akan melepaskan dia dari beban
kewajiban. Dia tidak diharuskan melakukan sesuatu karena itu tidak
bermanfaat baginya.”[12]

*Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda*

Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan
Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah
sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara
pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai
bulan Sya’ban.

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah
*radhiyallahu
‘anha* mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ
أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

*“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya
kecuali di bulan Sya’ban.”* Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan
bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi *shallallahu
‘alaihi wa sallam*.[13]

Ibnu Hajar mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya
mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun
tidak.”[14]

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera
(tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan
untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

*“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah
orang-orang yang segera memperolehnya.”* (Qs. Al Mu’minun: 61)

*Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya*

Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan
misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’
setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya
mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung
dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan
kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki
tambahan kewajiban lainnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’
Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa
tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah
dan Ibnu Hazm.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia
meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa,
dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang
belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh
beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas *radhiyallahu ‘anhuma*.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua
Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum
seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan
berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut.
Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki
kewajiban kafaroh?”

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa
ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang
ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang
miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut
(kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg
sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal
inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat *radhiyallahu ‘anhum* seperti
Ibnu ‘Abbas *radhiyallahu ‘anhuma*. Namun apabila dia menunda qodho’nya
karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil
atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka
selain mengqodho’ puasanya.”[15]

Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan
hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: [1] Bertaubat
kepada Allah, [2] mengqodho’ puasa, dan [3] wajib memberi makan (fidyah)
kepada orang miskin sebesar setengah sho’ (1,5 kg), bagi setiap hari puasa
yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti
karena sakit), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan
berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya
saja. Hanya Allah yang memberi taufik.

*Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa*

Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka
untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita
punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan
qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari
lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

*“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,
pada hari-hari yang lain.”* (Qs. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan,
“Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan.”[16]

*Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa*

Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah
puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam
masalah ini para ulama berselisih sampai tiga pendapat.

Pendapat pertama: Tidak dipuasakan oleh ahli warisnya, baik puasa nadzar
maupun puasa Ramadhan. Inilah pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya,
pendapat Imam Malik, dan  pendapat yang nampak pada madzhab Syafi’i. Di
antara dalil mereka adalah firman Allah,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

*“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya.”* (Qs. An Najm: 39). Jadi amalan puasa orang lain tidak
bermanfaat bagi orang yang sudah mati.

Dalil yang lainnya adalah hadits Abu Hurairah, Rasulullah *shallallahu
‘alaihi wa sallam* bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ
إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ
صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

*“Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga
perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak
sholih yang mendo’akan orang tuanya.”*[17]

Pendapat kedua: Dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa
Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i,
pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan
pendapat Ibnu Hazm.

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

*“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka
ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.”*[18] Yang dimaksud *
“waliyyuhu”* adalah ahli waris [19].

Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ
عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

*“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian
dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia,
dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan:
puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah
lebih pantas engkau tunaikan.”*[20]

Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan hadits
Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar.

Pendapat ketiga: Dipuasakan khusus untuk puasa nadzar saja, tidak untuk
qodho’ puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad, Ishaq, Abu
‘Ubaid dan Al Laits.

*Pendapat yang terkuat* adalah pendapat kedua yaitu bagi orang yang
meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa (baik puasa nadzar maupun
puasa 
Ramadhan<http://muslim.or.id/ramadhan/permasalahan-qodho-puasa-ramadhan.html>),
maka ahli warisnya nanti yang akan membayar qodho’ puasanya.

Alasan pendapat kedua lebih kuat adalah:

1. Surat An Najm ayat 39 memiliki pengecualian yaitu ada beberapa amalan
yang dilakukan oleh orang lain dan bemanfaat untuk orang yang sudah mati di
antaranya adalah amalan puasa.

2. Untuk hadits Abu Hurairah bahwa amalan manusia itu terputus kecuali dari
tiga perkara, maksud hadits ini adalah terputusnya amalan mayit dan bukan
yang dimaksudkan adalah terputusnya amalan orang lain untuk si mayit.

3. Puasa yang boleh diqodho’ oleh ahli waris si mayit bukanlah hanya puasa
nadzar saja, namun berlaku pula untuk puasa Ramadhan. Alasannya, hadits
‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas tidaklah saling bertentangan. Hadits ‘Aisyah memang
bersifat umum yaitu membicarakan puasa secara umum. Sedangkan hadits Ibnu
‘Abbas membicarakan puasa nadzar. Jadi keumuman pada hadits ‘Aisyah tidak
dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di dalamnya tidak ada
pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu
ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil yang ada. Namun dalam
kasus ini, tidak ada pertentangan dalil.

Ibnu Hajar mengatakan,

فَحَدِيث اِبْن عَبَّاس صُورَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ سَأَلَ عَنْهَا مَنْ وَقَعَتْ
لَهُ ، وَأَمَّا حَدِيث عَائِشَة فَهُوَ تَقْرِيرُ قَاعِدَةٍ عَامَّةٍ

*“Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri (tidak berkaitan
dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus orang yang memiliki qodho’
puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits yang bersifat umum.”*[21]

Kesimpulan: Bagi orang yang mati dalam keadaan masih memiliki utang puasa,
dia tidak terlepas dari tiga kemungkinan:

1. Orang yang mati tersebut masih memiliki udzur hingga dia meninggal dunia
dan dia tidak mampu membayar qodho’ puasa, untuk orang semacam ini tidak
perlu dibayar qodho’ puasanya.

2. Orang yang mati tersebut ketika dia hidup sebenarnya masih memiliki
kesempatan untuk membayar qodho’ puasa, namun dia tidak menunaikannya sampai
dia mati, maka untuk orang semacam ini hendaknya dipuasakan oleh ahli
warisnya.

3. Orang yang mati tersebut memiliki utang nadzar namun belum ditunaikan,
maka untuk orang semacam ini hendaknya dipuasakan oleh ahli warisnya.

Boleh juga beberapa hari utang puasa dibagi kepada beberapa ahli waris.
Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu atau
beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam
satu hari dengan serempak beberapa ahli waris melaksanakan puasa sesuai
dengan utang yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia tadi.[22]

Demikian pembahasan kami mengenai qodho’ Ramadhan. Semoga Allah selalu
memberikan kita kepahaman dalam mempelajari agama ini. Hanya Allah-lah yang
memberi taufik.

*Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu wa
sallamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.*

Diselesaikan pada hari Jum’at, 28 Ramadhan 1430 H, saat mudik di Kampung Ori
– Maluku Tengah

***


<http://muslim.or.id/ramadhan/permasalahan-qodho-puasa-ramadhan.html>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke