Mengenal Seluk Beluk BID’AH (3): Berbagai Alasan Dalam Membela
Bid’ah<http://muslim.or.id/manhaj/mengenal-seluk-beluk-bidah-3.html>

*PENGERTIAN BID’AH*

*[Definisi Secara Bahasa]*

Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.
(Lihat *Al Mu’jam Al Wasith*, 1/91, *Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah*-Asy
Syamilah)

*[Definisi Secara Istilah]*

Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang
dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam *Al I’tishom*. Beliau mengatakan
bahwa bid’ah adalah:

*Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada
dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika
menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah
Ta’ala.*

Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Beliau *rahimahullah* mengatakan,

 “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan
As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (*Majmu’ Al Fatawa*, 18/346, Asy
Syamilah)

Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam
masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana
dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam *Basho’iru Dzawit Tamyiz*, 2/231, yang
dinukil dari *Ilmu Ushul Bida’*, hal. 26, Dar Ar Royah)

* **[1] Mobil, HP dan Komputer termasuk** Bid’ah?*

Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah
adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di
tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti
mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di
antara mereka mengatakan, *“Kalau  memang bid’ah itu terlarang, kita
seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam”.*

Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan
benar.
Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela
sehingga membuat amalannya tertolak adalah *bid’ah dalam agama* dan bukanlah
perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti
komputer dan pesawat.

Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (’adat),
hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal
inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana
dalam *Iqtidho’
Shirotil Mustaqim*, 2/86) dan ulama lainnya.

Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (’adat) yang murni tidak
ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika  perkara non ibadah
tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa
termasuk dalam bid’ah.” (*Al I’tishom*, 1/348)

Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan
penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi
*shallallahu
‘alaihi wa sallam* bersabda,

*“Apabila itu adalah **perkara dunia** kalian, kalian tentu lebih
mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah
padaku.”* (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad
hadits ini hasan)

Kesimpulannya: Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam
kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua
adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela.
Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu
perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya.

*[2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an*

Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa
dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja
melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal
Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* tidak pernah melakukannya. Jika kita
mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali
masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah
blog di internet.

Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa
Nabi *shallallahu
‘alaihi wa sallam*. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi
*shallallahu
‘alaihi wa sallam* dan baru dilakukan setelah Nabi *shallallahu ‘alaihi wa
sallam* wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam *Majmu’ Fatawa*-nya berikut.

“Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan
Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun
*mustahab*(dianjurkan).
Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau
mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’i maka hal tersebut
merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, … baik itu dilakukan
di masa Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* atau tidak. Segala sesuatu yang
terjadi setelah masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun berdasarkan
perintah dari beliau *shallallahu ‘alaihi wa sallam* seperti membunuh orang
yang murtad, membunuh orang Khowarij, Persia, Turki dan Romawi, mengeluarkan
Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab, dan semacamnya, itu termasuk sunnah
beliau *shallallahu ‘alaihi wa sallam*.” (*Majmu’ Fatawa*, 4/107-108, Mawqi’
Al Islam-Asy Syamilah)

*Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf ada dalilnya dalam syari’at* karena
Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* telah memerintahkan untuk menulis Al
Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (*Iqtidho’ Shirotil Mustaqim*, 2/97)
mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an adalah
karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan
menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu Al Qur’an itu
dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena
adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan syari’at telah paten
setelah wafatnya beliau *shallallahu ‘alaihi wa sallam*; begitu pula Al
Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi
penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan
sunnah beliau *shallallahu ‘alaihi wa sallam* berdasarkan tuntutan
(anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an termasuk
sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah
secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya, pen).”

Perlu diketahui pula bahwa mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf
merupakan bagian dari maslahal mursalah. Apa itu maslahal mursalah?

Maslahal mursalah adalah sesuatu yang didiamkan oleh syari’at, tidak
ditentang dan tidak pula dinihilkan, tidak pula memiliki nash (dalil tegas)
yang semisal sehingga bisa diqiyaskan. (*Taysir Ilmu Ushul Fiqh*, hal. 184,
186, Abdullah bin Yusuf Al Judai’, Mu’assasah Ar Royyan). Contohnya adalah
maslahat ketika mengumpulkan Al Qur’an dalam rangka menjaga agama. Contoh
lainnya adalah penulisan dan pembukuan hadits. Semua ini tidak ada dalil
dalil khusus dari Nabi, namun hal ini terdapat suatu maslahat yang sangat
besar untuk menjaga agama.

Ada suatu catatan penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan maslahah
mursalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (*Iqtidho’ Shirotil Mustaqim*,
2/101-103) mengatakan, “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk
melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan
mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat.
Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau *shallallahu
‘alaihi wa sallam* wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut
adalah maslahat.”

Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat
‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau
*shallallahu
‘alaihi wa sallam* ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah).
Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi *shallallahu ‘alaihi wa
sallam*padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada
zaman beliau
ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu,
adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah.
Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah
faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu
masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al
Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun,
faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi *shallallahu ‘alaihi wa
sallam* karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan
Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat.

Kaedah beliau ini dapat pula diterapkan untuk kasus-kasus lainnya semacam
perayaan Maulid Nabi, yasinan, dan ritual lain yang telah membudaya di
tengah umat Islam. –Semoga Allah memberikan kita taufik agar memahami bid’ah
dengan benar-

*[3] Yang Penting Kan Niatnya!*

Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika diberikan sanggahan terhadap
bid’ah yang dia lakukan, *“Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada
niatnya masing-masing.”*

Kami katakan bahwa amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang
ikhlas, namun juga harus sesuai dengan tuntunan Nabi *shallallahu ‘alaihi wa
sallam*. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan awal di atas. Jadi, syarat
diterimanya amal itu ada dua yaitu [1] niatnya harus ikhlas dan [2] harus
sesuai dengan tuntunan Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*.

Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan
shalat shubuh empat raka’at walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin
mengharapkan ganjaran melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud.
Di samping ikhlas, dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan
Nabi *shallallahu
‘alaihi wa sallam*.

Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah,

*“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik
amalnya.”*(QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan
yang paling ikhlas
dan showab (sesuai tuntunan Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*).”

Lalu Al Fudhail berkata,  “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak
sesuai ajaran Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*, amalan tersebut tidak
akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran
beliau *shallallahu ‘alaihi wa sallam* namun tidak ikhlas, amalan tersebut
juga tidak akan diterima.” (*Jami’ul Ulum wal Hikam*, hal. 19)

Sekelompok orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya dari Nabi
*shallallahu ‘alaihi wa sallam*, mereka beralasan di hadapan Ibnu Mas’ud,

*“Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah
menginginkan selain kebaikan.”*

Lihatlah orang-orang ini berniat baik, namun cara mereka beribadah tidak
sesuai sunnah Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*.

Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata,

*“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak
mendapatkannya.”* (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa
sanad hadits ini jayid)

Kesimpulan: Tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat
baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran
Nabi *shallallahu
‘alaihi wa sallam*. Sehingga kaedah yang benar “Niat baik semata belum
cukup.”

*[4] Ini Kan Sudah Jadi Tradisi di Tempat Kami…*

Ini juga perkataan yang muncul ketika seseorang disanggah mengenai bid’ah
yang dia lakukan. Ketika ditanya, *“Kenapa kamu masih merayakan 3 hari atau
40 hari setelah kematian?”* Dia menjawab, *“Ini kan sudah jadi tradisi
kami…”*

Jawaban seperti ini sama halnya jawaban orang musyrik terdahulu ketika
membela kesyirikan yang mereka lakukan. Mereka tidak memiliki argumen yang
kuat berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Mereka hanya bisa
beralasan,

*“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan
sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.”* (QS. Az Zukhruf [43]
: 22)

Saudaraku yang semoga selalu dirahmati Allah, setiap tradisi itu hukum
asalnya boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at dan
selama tidak ada unsur ibadah di dalamnya. Misalnya, santun ketika
berbincang-bincang dengan yang lebih tua, ini adalah tradisi yang bagus dan
tidak bertentangan dengan syari’at. Namun, jika ada tradisi dzikir atau do’a
tertentu pada hari ketiga, ketujuh, atau keempat puluh setelah kematian,
maka ini adalah bid’ah karena telah mencampurkan ibadah dalam tradisi dan
mengkhususkannya pada waktu tertentu tanpa dalil.

Jadi, bid’ah juga bisa terdapat dalam tradisi (adat) sebagaimana perkataan
Asy Syatibi, “Perkara non ibadah (’adat) yang murni tidak ada unsur ibadah,
maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika  perkara non ibadah tersebut dijadikan
ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka bisa termasuk dalam bid’ah.” (*Al
I’tishom*, 1/348)

Dan sedikit tambahan bahwa tradisi yang diposisikan sebagai ibadah
sebenarnya malah akan menyusahkan umat Islam. Misalnya saja tradisi
selamatan kematian pada hari ke-7, 40, 100, atau 1000 hari. Syari’at
sebenarnya ingin meringankan beban pada hambanya. Namun, karena melakukan
bid’ah semacam ini, beban hamba tersebut bertambah. Sebenarnya melakukan
semacam ini tidak ada tuntunannya, malah dijadikan sebagai sesuatu yang
wajib sehingga membebani hamba. Bahkan kadang kami menyaksikan sendiri di
sebuah desa yang masih laris di sana tradisi selamatan kematian. Padahal
kehidupan kebanyakan warga di desa tersebut adalah ekonomi menengah ke
bawah. Lihatlah bukannya dengan meninggalnya keluarga, dia diringankan
bebannya oleh tetangga sekitar. Malah tatkala kerabatnya meninggal, dia
harus mencari utang di sana-sini agar bisa melaksanakan selamatan kematian
yang sebenarnya tidak ada tuntunannya. Akhirnya karena kematian kerabat
bertambahlah kesedihan dan beban kehidupan.  Kami memohon kepada Allah,
semoga Allah memperbaiki kondisi bangsa ini dengan menjauhkan kita dari
berbagai amalan yang tidak ada tuntunannya.

*[5] Semua Umat Islam Indonesia bahkan para Kyai dan Ustadz Melakukan Hal
Ini *

Ada juga yang berargumen ketika ritual bid’ah –seperti Maulid Nabi- yang ia
lakukan dibantah sembari mengatakan, *“Perayaan (atau ritual) ini kan juga
dilakukan oleh seluruh umat Islam Indonesia bahkan oleh para Kyai dan
Ustadz. Kok hal ini dilarang?!”*

Alasan ini justru adalah alasan orang yang tidak pandai berdalil. Suatu
hukum dalam agama ini seharusnya dibangun berdasarkan Al Kitab, As Sunnah
dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Adapun adat (tradisi) di sebagian
negeri, perkataan sebagian Kyai/Ustadz atau ahlu ibadah, maka ini tidak bisa
menjadi dalil untuk menyanggah perkataan Allah dan Rasul-Nya.

Barangsiapa meyakini bahwa adat (tradisi) yang menyelisihi sunnah ini telah
disepakati karena umat telah menyetujuinya dan tidak mengingkarinya, maka
keyakinan semacam ini jelas salah dan keliru. Ingatlah, akan selalu ada
dalam umat ini di setiap waktu yang melarang berbagai bentuk perkara bid’ah
yang menyelisihi sunnah seperti perayaan maulid ataupun tahlilan. Lalu
bagaimana mungkin kesepakatan sebagian negeri muslim dikatakan sebagai ijma’
(kesepakatan umat Islam), apalagi dengan amalan sebagian kelompok?

Ketahuilah saudaraku semoga Allah selalu memberi taufik padamu, mayoritas
ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik)
–tempat Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* berhijrah- sebagai dalil dalam
beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran
hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah sunnah
Nabi *shallallahu
‘alaihi wa sallam*. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan
sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding
dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari *Iqtidho’ Shirothil Mustaqim*,
2/89 dan *Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah*, Syaikh Salim bin ‘Ied
Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh)

Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut
bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita
mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan
Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang
yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,

*“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini,
niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.”* (QS. Al An’am [6] :
116)

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi kita taufik untuk mengikuti kebenaran
bukan mengikuti kebanyakan orang.

*[6] Baca Al Qur’an kok dilarang?!*

Ini juga di antara
argumen<http://muslim.or.id/manhaj-salaf/mengenal-seluk-beluk-bidah-3.html>dari
pelaku bid’ah ketika diberitahu mengenai bid’ah yang dilakukan,
*“Saudaraku, perbuatan seperti ini kan bid’ah.”* Lalu dia bergumam, *“Masa
baca Al Qur’an saja dilarang?!”* Atau ada pula yang berkata, *“Masa baca
dzikir saja dilarang?!”*

Untuk menyanggah perkataan di atas, perlu sekali kita ketahui mengenai dua
macam bid’ah yaitu bid’ah hakikiyah dan idhofiyah.

Bid’ah hakikiyah adalah setiap bid’ah yang tidak ada dasarnya sama sekali
baik dari Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ kaum muslimin, dan bukan pula dari
penggalian hukum yang benar menurut para ulama baik secara global maupun
terperinci. (*Al I’tishom*, 1/219)

Di antara contoh bid’ah hakikiyah adalah puasa mutih (dilakukan untuk
mencari ilmu sakti), mendekatkan diri pada Allah dengan kerahiban (hidup
membujang seperti para biarawati), dan mengharamkan yang Allah halalkan
dalam rangka beribadah kepada Allah. Ini semua tidak ada contohnya dalam
syari’at.

Bid’ah idhofiyah adalah setiap bid’ah yang memiliki 2 sisi yaitu [1] dari
satu sisi memiliki dalil, maka dari sisi ini bukanlah bid’ah dan [2] di sisi
lain tidak memiliki dalil maka ini sama dengan bid’ah hakikiyah. (*Al
I’tishom*, 1/219)

Jadi bid’ah idhofiyah dilihat dari satu sisi adalah perkara yang
disyari’atkan. Namun ditinjau dari sisi lain yaitu dilihat dari enam aspek
adalah bid’ah. Enam aspek tersebut adalah waktu, tempat, tatacara
(kaifiyah), sebab, jumlah, dan jenis.

Contohnya bid’ah idhofiyah adalah dzikir setelah shalat atau di berbagai
waktu secara berjama’ah dengan satu suara. Dzikir adalah suatu yang masyru’
(disyari’atkan), namun pelaksanaannya dengan tatacara semacam ini tidak
disyari’atkan dan termasuk bid’ah yang menyelisihi sunnah.

Contoh lainnya adalah puasa atau shalat malam hari nishfu Sya’ban
(pertengahan bulan Sya’ban). Begitu pula shalat rogho’ib pada malam Jum’at
pertama dari bulan Rajab. Kedua contoh ini termasuk bid’ah idhofiyah. Shalat
dan puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, namun terdapat bid’ah dari sisi
pengkhususan zaman, tempat dan tatacara. Tidak ada dalil dari Al Kitab dan
As Sunnah yang mengkhususkan ketiga hal tadi.
Begitu juga hal ini dalam acara yasinan dan tahlilan. Bacaan tahlil adalah
bacaan yang disyari’atkan. Bahkan barangsiapa mengucapkan bacaan tahlil
dengan memenuhi konsekuensinya maka dia akan masuk surga. Namun, yang
dipermasalahkan adalah pengkhususan waktu, tatacara dan jenisnya. Perlu kita
tanyakan manakah dalil yang mengkhususkan pembacaan tahlil pada hari ke-3,
7, dan 40 setelah kematian. Juga manakah dalil yang menunjukkan harus dibaca
secara berjama’ah dengan satu suara. Mana pula dalil yang menunjukkan bahwa
yang harus dibaca adalah bacaan laa ilaha illallah, bukan bacaan tasbih,
tahmid atau takbir. Dalam acara yasinan juga demikian. Kenapa yang
dikhususkan hanya surat Yasin, bukan surat Al Kahfi, As Sajdah atau yang
lainnya? Apa memang yang teristimewa dalam Al Qur’an hanyalah surat Yasin
bukan surat lainnya? Lalu apa dalil yang mengharuskan baca surat Yasin
setelah kematian? Perlu diketahui bahwa kebanyakan dalil yang menyebutkan
keutamaan (fadhilah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang lemah bahkan
sebagian palsu.

*Jadi, yang kami permasalahkan adalah bukan puasa, shalat, bacaan Al Qur’an
maupun bacaan dzikir yang ada. Akan tetapi, yang kami permasalahkan adalah
pengkhususan waktu, tempat, tatacara, dan lain sebagainya. Manakah dalil
yang menunjukkan hal ini?*

Semoga sanggahan-sanggahan di atas dapat memuaskan pembaca sekalian. Kami
hanya bermaksud mendatangkan perbaikan selama kami masih berkesanggupan.
Tidak ada yang dapat memberi taufik kepada kita sekalian kecuali Allah.
Semoga kita selalu mendapatkan rahmat dan taufik-Nya ke jalan yang lurus.

 sumber : www.muslim.or.id


Pada 28 September 2009 14:11, Yul <[email protected]> menulis:

>
> sekedar informasi.
>
> Berikut kutipannya,
>
> ...
>
> Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan
> tiap hari, tak ada dalil yg melarangnya, itu adalah Bid’ah hasanah yg
> sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu bertanya,
> ajaran muslimkah mereka yg melarang orang mengucapkan Laa ilaaha
> illallah?, siapa yg alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau
> bukan syaitan dan pengikutnya ?, siapa yg membatasi orang mengucapkan
> Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah memberi hidayah pada
> muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak
> pula ada larangan untuk melarang yg berdzikir pada hari ke 40, hari ke
> 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yg
> nyata.
>
> Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana
> dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yg merupakan adat
> orang kafir, bahkan mimbar yg ada di masjid masjid pun adalah adat
> istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar
> syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana Rasul saw
> meniru adat yahudi yg berpuasa pada hari 10 muharram, bahwa Rasul saw
> menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka
> tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih
> berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan
> muslimin agar berpuasa pula” (HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727).
> ...
>
> sumber:
>
> http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&catid=9&id=19456
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke