Artikel dari muslim.or.id tentang hukum meninggalkan shalat :
Hukum Meninggalkan Shalat

*At Tauhid edisi V/21*

*Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal*

Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah* Ta’ala*. Kita semua
pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat
termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam
tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda.
Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya
mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin
di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun
kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam
seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang
hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul
Fithri dan Idul Adha saja.

Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku
Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan
yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan
shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang
yang membaca tulisan ini.

*Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih
Besar dari Dosa Besar Lainnya*

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –*rahimahullah*- mengatakan, ”Kaum muslimin
bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah *dosa
besar yang paling besar* dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh,
merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang
yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta
mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (*Ash Sholah*, hal. 7)

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –*rahimahullah*-
berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada *dosa
meninggalkan shalat* hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin
tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (*Al Kaba’ir*, hal. 25)

Adz Dzahabi –*rahimahullah*- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan
shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang
meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap
seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau
luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang
meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia
bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang
merugi, celaka dan termasuk orang *mujrim* (yang berbuat dosa).” (*Al
Kaba’ir*, hal. 26-27)

*Apakah Orang yang Meninggalkan Shalat Kafir Alias Bukan Muslim?*

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa
meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina
dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang
menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih
muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani -*rahimahullah*- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di
antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat
karena*mengingkari kewajibannya
*. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat
lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat
ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat *Nailul Author*,
1/369).

Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat
itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

*Pendapat pertama* mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus
dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini
adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An
Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al
Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah),
pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana
dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana
dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu
Hurairah, dan sahabat lainnya.

*Pendapat kedua* mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh
dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik,
Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.

*Pendapat ketiga* mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena
malas-malasan adalah *fasiq *(telah berbuat dosa besar) dan dia harus
dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (*Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah*, 22/186-187)

Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama
termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al
Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.

*Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an*

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami
bawakan adalah dua ayat saja.

Allah Ta’ala berfirman,

*َخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا
الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ
صَالِحًا*

*“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al
ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.”* (QS.
Maryam : 59-60)

Ibnu Mas’ud *radhiyallahu ‘anhuma* mengatakan bahwa ‘*ghoyya*’ dalam ayat
tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang
tempatnya sangat dalam. (*Ash Sholah*, hal. 31)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam-
sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa
nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya
bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana
tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (*ghoyya*) yang merupakan
bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat
orang-orang kafir.

Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,

 *إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا*

*”kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”*. Maka seandainya
orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat
untuk beriman.

Dalam ayat yang lain, Allah* Ta’ala* berfirman,

*َإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ
فِي الدِّينِ*

*“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.”* (QS. At Taubah [9] : 11).
Dalam ayat ini, Allah *Ta’ala* mengaitkan persaudaraan seiman dengan
mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara
seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena
orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah *Ta’ala* berfirman,

 *إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ*

*“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.”* (QS. Al Hujurat [49] :
10)

*Pembicaraan Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits*

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam *
bersabda,

 *بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ*

*“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah
meninggalkan shalat.”* (HR. Muslim no. 257).

Dari Tsauban *radhiyallahu ‘anhu* -bekas budak Nabi *shallallahu ‘alaihi wa
sallam*-, beliau mendengar Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam*bersabda,

 *بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا
تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ *

*“Pemisah antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat.
Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.”* (HR. Ath
Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih.
Lihat *Shohih At Targib wa At Tarhib* no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi *shallallahu ‘alaihi wa
sallam*bersabda,

*رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ *

*”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah
shalat.”* (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani
dalam* Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi*). Dalam hadits ini, dikatakan
bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang
menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya
tiangnya. Begitu juga dengan Islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

*Para Sahabat Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir*

Umar mengatakan,

 *لاَ إِسْلاَمَ** **لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ*

”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

 *ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ*

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”
(Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath
Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad
Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih,
sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam *Irwa’ul Gholil* no. 209).
Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut,
tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum
bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk *ijma’* (kesepakatan)
sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab *Ash Sholah
*.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat
dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in,
Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,

 *كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ
الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ*

“Dulu para shahabat Muhammad* shallallahu ‘alaihi wa sallam* tidaklah pernah
menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali
shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin
Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini
bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat)
hadits ini adalah shohih. (Lihat *Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah
wal Kitab*, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan
perkataan sahabat bahkan ini adalah* ijma’ *(kesepakatan) mereka menyatakan
bahwa *orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir* (keluar
dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari
pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini
telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan
sahabat. *Wallahul Muwaffiq* (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (
*Ash Sholah*, hal. 56)

*Berbagai Kasus Orang yang Meninggalkan Shalat*

[*Kasus Pertama*] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari
kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora
sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak
apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya
shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara
para ulama.

[*Kasus Kedua*] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap
gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk
melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits
Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* yang menunjukkan kafirnya orang yang
meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama
salaf dari shahabat dan tabi’in.

[*Kasus Ketiga*] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak
rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka
dia masih dihukumi muslim secara *zhohir *(yang nampak pada dirinya) dan
tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap
lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang
benar. *Wal ‘ibroh bilkhotimah* [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir
hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan
sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai
dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan
bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya
sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu
menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total.
Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam
ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum
Islam secara *zhohir *seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini
(warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi
berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (*Majmu’ Al Fatawa*,
7/617)

[*Kasus Keempat*] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan
tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum
bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini
tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai
sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

[*Kasus Kelima*] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga
keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering
mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun
dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

 *وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)*

*“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang
lalai dari shalatnya.”* (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat *Al Manhajus
Salafi ‘inda* Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

*Penutup*

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu
menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering
menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –*radhiyallahu ‘anhu*- mengatakan,
“Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat.
Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa
yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan
lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“

Imam Ahmad –*rahimahullah*- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap
orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama.
Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap
shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah
orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu,
wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan
engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai
dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat *Ash Sholah*, hal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa
shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya
(*inqiyad*). Karena iman bukanlah hanya dengan *tashdiq *(membenarkan),
namun harus pula disertai dengan *inqiyad* (melaksanakannya dengan anggota
badan).

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (*tashdiq*). Namun
bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (*
inqiyad*). Kalau iman hanyalah membenarkan (*tashdiq*) saja, tentu iblis,
Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa
Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka
mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang
beriman (*mu’min-mushoddiq*).“

Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada
amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan
dengan amal perbuatan.“ (Lihat *Ash Sholah*, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita
dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya
meninggalkan shalat lima waktu. *Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush
sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi
wa sallam. **
*


Pada 23 Oktober 2009 10:22, Mina Lestari <[email protected]> menulis:

> Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..
> Barangsiapa meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka orang
> tersebut kafir (keluar dari agama Islam) dan
> ada perbedaan pendapat diantara para ulama, tentang orang yang lalai (baik
> karena malas atau sering meninggalkan shalat) apakah dia dihukumi kafir atau
> tidak :
> 1. Pendapat Imam Ahmad dan sekelompok para ulama menghukumi orang yang
> lalai dalam melaksanakan shalat sebagai seorang kafir, berdasarkan zhahir
> dari sabda nabi shalallahu 'alaihi wasallam :
> "Sesungguhnya (pembeda) antara seseorang dengan kekufuran atau kemusyrikan
> adalah meninggalkan shalat."(HR.Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, dan Ibnu
> Majah)
> Dan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam :
> "Pembeda antara kita dan mereka (orang kafir) adalah shalat, barangsiapa
> meninggalkannya maka ia telah kafir." (HR.An-Nasai,at Tirmidzi, dan Ibnu
> Majah, dengan sanad yang shahih
> 2. Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan selain mereka
> berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena lalai, maka orang
> tersebut tidak dihukumi kafir, namun ia telah melakukan dosa besar.
>
> Dan kedua kelompok tersebut sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat
> karena lalai adalah orang yang telah melakukan dosa besar yang paling besar
> setelah menyekutukan Allah
>
> Pada 21 Oktober 2009 09:19, Dedy Iskandar <[email protected]> menulis:
>
>  assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>>
>> saya ingin tanyakan soal pendapat ulama tentang kafirnya orang yang
>> meninggalkan sholat, apakah seseorang yang meninggalkannya sholat itu
>> dilakukan secara terus-menerus walaupun tidak mengingkari wajibnya sholat 5
>> waktu atau meninggalkan sholat walaupun sekali saja karena malas.
>>
>> jazakallahu khairan.
>>
>> ------------------------------
>>  Menambah banyak teman sangatlah mudah dan 
>> cepat.<http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/trueswitch/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/invite/>
>> Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang
>> >>
>>
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke