Apakah
<http://alhikmah.web.id/2009/10/apakah-air-mani-itu-najis-atau-tidak/>  Air
Mani itu Najis atau tidak?

 

Sumber :
http://alhikmah.web.id/2009/10/apakah-air-mani-itu-najis-atau-tidak/ 

Download artikel : viewer MS Doc, File size : 48 KB, klik disini
<http://www.pilarfurniture.com/5_apakah_mani_itu_najis.html> 

 

Dalil-dalil yang berkaitan dengan hal ini adalah

 

 {1}عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: { كُنْت أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَذْهَبُ فَيُصَلِّي فِيهِ }.
رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا الْبُخَارِيَّ

 

Dari ‘Aisyah, ia berkata: Aku pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam dengan akar rumput idzkir[1], lalu ia pergi,
kemudian ia shalat dengan pakaian itu. (HR Jama’ah , kecuali Bukhari, Nailur
Authar No. 41 )

 

 {2}وَلِأَحْمَدَ { كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَسْلُتُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِهِ بِعِرْقٍ الْإِذْخِرِ ، ثُمَّ يُصَلِّي
فِيهِ وَيَحُتُّهُ مِنْ ثَوْبِهِ يَابِسًا ثُمَّ يُصَلِّي فِيهِ }

 

Dan bagi Ahmad (dikatakan) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah
menghilangkan mani dari pakaiannya dengan akar idzkhir, kemudian ia shalat
dengan pakaian itu dan mengerik mani dari pakaiannya dalam keadaaan kering,
lalu ia shalat dengan pakaian itu.

 

 {3}وَفِي لَفْظٍ مُتَّفَقٍ عَلَيْهِ . { كُنْت أَغْسِلُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَخْرُجُ إلَى الصَّلَاةِ
وَأَثَرُ الْغَسْلِ فِي ثَوْبِهِ بُقَعُ الْمَاءِ }

 

Dan dalam lafadz hadist yang di riwayatkan Bukhari, Muslim dan Ahmad, “Aku
pernah mencuci mani dari pakaian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam”,
lalu ia keluar untuk shalat, sedang bekas cuciannya itu masih nampak pada
bajunya, yaitu basah-basahnya air itu. 

 

 {4}وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ عَنْهَا : { كُنْت أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا
وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا }

Dan bagi Daraquthni, dari ‘Aisyah : Aku biasa mengerik mani dari pakaian
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan mencucinya kalau basah.

 

 {5}وَعَنْ إِسْحَاقَ بْنِ يُوسُفَ قَالَ : حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُحَمَّدِ
بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَطَاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : { سُئِلَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَنِيِّ يُصِيبُ
الثَّوْبَ ، فَقَالَ : إنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُخَاطِ وَالْبُصَاقِ
وَإِنَّمَا يَكْفِيك أَنْ تَمْسَحَهُ بِخِرْقَةٍ أَوْ بِإِذْخِرَةٍ } . رَوَاهُ
الدَّارَقُطْنِيّ وَقَالَ : لَمْ يَرْفَعْهُ غَيْرُ إِسْحَاقَ الْأَزْرَقِ عَنْ
شَرِيكٍ 

 

Dari Ishaq bin Yusuf, ia berkata: Telah memberitahu kepadaku, Syarik, dari
Muhammad bin Abdirrahman, dari Atha dari Ibnu Abbas ra, Nabi shalallahu
‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang mani yang mengenai pakaian, ia
menjawab : “Sebenarnya mani itu seperti dahak/lendir dan air liur, karena
itu cukup bagimu mengusapnya dengan kain atau rumput idzkhir” HR Riwayat
Daraquthni dan ia berkata: Tidak ada yang memarfu’kan hadist ini selain
Ishaq al Azraq dari Syarik. (Nailur Authar No. 42)

 

Penjelasan:

 

Ada dua pendapat di kalangan ulama salaf mengenai hal “Apakah najis air mani
itu?”

 

Pertama

 

وَبِهَذَا الْحَدِيثِ اسْتَدَلَّ مَنْ قَالَ بِنَجَاسَةِ الْمَنِيِّ ، وَهُمْ
الْهَادَوِيَّةُ ، وَالْحَنَفِيَّةُ ، وَمَالِكٌ وَرِوَايَةً عَنْ أَحْمَدَ
قَالُوا : لِأَنَّ الْغَسْلَ لَا يَكُونُ إلَّا عَنْ نَجَسٍ

 

Dengan hadist-hadist tersebut dijadikannya dalil “Kenajisannya Mani”, mereka
adalah Ulama al Hadawiyyah (syi’ah), Hanafiyyah, dan Malik dan salah satu
dari pendapat Imam Ahmad. Mereka mengatakan : “Karena cucian itu hanyalah
yang najis”.[2]

 

Hal ini juga berdasarkan kias atas yang lainnya seperti kotoran dari tubuh
manusia, diataranya air kencing, air besar, karena itu sisa dari sisa
makanan manusia. Juga berdasarkan alsan bahwa hadas-hadas yang di wajibkan
dicuci itu adalah merupakan najis, dan mani termasuk kedalam najis itu, dank
arena mani keluar dari saluran kencing, maka harus dicuci dengan air seperti
najis-najis lainnya.

 

Mereka menta’wilkan hadist berikut  

 

كُنْت أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

 

Artinya: “Aku pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam” adalah mashdar ta’kid (yang menyungguhkan pengertian
fi’il) yang menegaskan bahwa ‘Aisyah betul-betul pernah menggosoknya.

 

Kedua

 

Ulama yang berpendapat bahwa mani adalah tidak najis adalah ulama-ulama
Syafi’iyah, mereka berkata :

وَقَالَتْ الشَّافِعِيَّةُ: الْمَنِيُّ طَاهِرٌ، وَاسْتَدَلُّوا عَلَى
طَهَارَتِهِ بِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ قَالُوا : وَأَحَادِيثُ غَسْلِهِ
مَحْمُولَةٌ عَلَى النَّدْبِ ، وَلَيْسَ الْغَسْلُ دَلِيلُ النَّجَاسَةِ

 

Mani adalah Suci, mereka mengemukakan dalil-dali yang menunjukan kesucian
mani dengan hadist-hadist tersebut diatas, dengan mengatakan Bahwa
hadist-hadist yang menjeleskan tentang pencucian mani itu hanyalah
terkandung hukum sunnah mencucinya saja dan cucian itu bukan menunjukan
kenajisan-kenajisan mani itu.[3]

 

Terkadang pencucian itu hanya karena sucinya dan sekerdar menghilangkan daki
dan semacamnya. Mereka juga mengatakan bahwa penyamaan mani dengan dahak dan
air liur itu [hadist no 5], menunjukan kesucian mani juga.

 

Kesimpulan:

 

Demikanlah yang dapat saya sampaikan mengenai hal yang terkandung dalam
subjek awal tulisan ini. Bahwa ulama salaf telah berbeda pendapat menganai
hal ini dan ikhtilaf ini terjadi karena perbedaan pemahaman tentang
hadist-hadist yang telah di uraikan. 

 

Referensi:

 

Nailur Authar syarah Al Muntaqo Syaikhul Ibnu Taimiyyah, oleh Imam Asy
Syaukani
<http://feqh.al-islam.com/Display.asp?DocID=92&MaksamID=13&ParagraphID=29&Sh
arh=0> 

Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, oleh
Imam As Shon’ani
<http://feqh.al-islam.com/Display.asp?Mode=0&MaksamID=18&DocID=82&ParagraphI
D=19&Diacratic=0> 

 

Bintaro, 26 Oktober 2009

A Dani Permana

http://alhikmah.web.id

http://it-database.blogspot.com 

 

 




  _____  


  _____  

[1] Idzkir adalah semisal rumput yang berbau wangi

[2] Subulus salam Hadist
<http://feqh.al-islam.com/Display.asp?Mode=0&MaksamID=18&DocID=82&ParagraphI
D=19&Diacratic=0>  no. 25

[3] Syarah Bulughul Maram, Hadist
<http://feqh.al-islam.com/Display.asp?Mode=0&MaksamID=18&DocID=82&ParagraphI
D=19&Diacratic=0>  No. 25


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke