Hukum menyambut dan merayakan hari Raya non Muslim (Natal/Tahun Baru/Imlek, red)

Sesungguhnya di antara konsekwensi terpenting dari sikap membenci orang-orang 
kafir ialah menjauhi syi'ar dan ibadah mereka. Sedangkan syi'ar mereka yang 
paling besar adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan dengan tempat maupun 
waktu. Maka orang Islam berkewajiban menjauhi dan meninggalkannya.

Ada seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama 
sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan kepadanya 
(yang artinya) : " Apakah disana ada berhala, dari berhala-berhala orang 
Jahiliyah yang disembah ?" Dia menjawab, "Tidak". Beliau bertanya, "Apakah di 
sana tempat dilaksanakannya hari raya dari hari raya mereka ?" Dia menjawab, 
"Tidak". Maka Nabi bersabda, "Tepatillah nadzarmu, karena sesungguhnya tidak 
boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dalam hal yang tidak 
dimiliki oleh anak Adam"
[Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan 
Muslim]

Hadits diatas menunjukkan, tidak bolehnya menyembelih untuk Allah di bertepatan 
dengan tempat yang digunakan menyembelih untuk selain Allah ; atau di tempat 
orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti 
mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi'ar-syi'ar 
mereka, dan juga karena menyerupai mereka atau menjadi wasilah yang 
mengantarkan kepada syirik. Begitu pula ikut merayakan hari raya (hari besar) 
mereka mengandung wala' (loyalitas) kepada mereka dan mendukung mereka dalam 
menghidupkan syi'ar-syi'ar mereka.

Di antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira pada hari raya mereka, 
meliburkan pekerjaan (sekolah), memasak makanan-makanan sehubungan dengan hari 
raya mereka (kini kebanyakan berpesiar, berlibur ke tempat wisata, konser, 
acara musik, diakhiri mabuk-mabukan atau perzinaan, red). 

Dan diantaranya lagi ialah mempergunakan kalender Masehi, karena hal itu 
menghidupkan kenangan terhadap hari raya Natal bagi mereka. Karena itu para 
shahabat menggunakan kalender Hijriyah sebagai gantinya.

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata, "Ikut merayakan hari-hari besar mereka 
tidak diperbolehkan karena dua alasan". 

Pertama. Bersifat umum, seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal 
tersebut berarti mengikuti ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan 
tidak ada dalam kebiaasaan Salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan 
meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka. Bahkan seandainya 
kesamaan yang kita lakukan merupakan sesuatu ketetapan semata, bukan karena
mengambilnya dari mereka, tentu yang disyari'atkan adalah menyelisihiya karena 
dengan menyelisihinya terdapat maslahat seperti yang telah diisyaratkan di 
atas. Maka barangsiapa mengikuti mereka, dia telah kehilangan maslahat ini 
sekali pun tidak melakukan mafsadah (kerusakan) apapun, terlebih lagi kalau dia 
melakukannya.

Alasan Kedua. 
Karena hal itu adalah bid'ah yang diada adakan. Alasan ini jelas menunjukkan 
bahwa sangat dibenci hukumnya menyerupai mereka dalam hal itu".

Beliau juga mengatakan, "Tidak halal bagi kaum muslimin ber-Tasyabuh 
(menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka ; seperti, 
makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja 
dan beribadah ataupun yang lainnya. Tidak halal mengadakan kenduri atau memberi 
hadiah atau menjual barang-barang yang diperlukan untuk hari raya tersebut. 
Tidak halal mengizinkan anak-anak ataupun yang lainnya melakukan permainan pada 
hari itu, juga tidak boleh menampakkan perhiasan.

Ringkasnya, tidak boleh melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas dari syi'ar 
mereka pada hari itu. (Dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim, pentahqiq Dr Nashir 
Al-'Aql 1/425-426).

Hari raya mereka bagi umat Islam haruslah seperti hari-hari biasanya, tidak ada 
hal istimewa atau khusus yang dilakukan umat Islam. Adapun jika dilakukan 
hal-hal tersebut oleh umat Islam dengan sengaja [1] maka berbagai golongan dari 
kaum salaf dan khalaf menganggapnya makruh. Sedangkan pengkhususan seperti yang 
tersebut di atas maka tidak ada perbedaan di antara ulama, bahkan sebagian 
ulama menganggap kafir orang yang melakukan hal tersebut, karena dia telah 
mengagungkan syi'ar-syi'ar kekufuran.

Segolongan ulama mengatakan. "Siapa yang menyembelih kambing pada hari raya 
mereka (demi merayakannya), maka seolah-olah dia menyembelih babi". Abdullah 
bin Amr bin Ash berkata, "Siapa yang mengikuti negera-negara 'ajam (non Islam) 
dan melakukan perayaan Nairuz [2] dan Mihrajan [3] serta menyerupai mereka 
sampai ia meninggal dunia dan dia belum bertobat, maka dia akan dikumpulkan 
bersama mereka pada Hari Kiamat.


Footnote :
[1] Mungkin yang dimaksud (yang benar) adalah 'tanpa sengaja'.
[2] Nairuz atau Nauruz (bahasa Persia) hari baru, pesta tahun baru Iran yang
bertepatan dengan tanggal 21 Maret -pent.
[3] Mihrajan, gabungan dari kata mihr (matahari) dan jan (kehidupan atau
ruh), yaitu perayaan pada pertengahan musim gugur, di mana udara tidak panas
dan tidak dingin. Atau juga merupakan istilah bagi pesta yang diadakan untuk
hari bahagia -pent.

(Dinukil dari tulisan Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, dalam kitab 
At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy[Edisi Indonesia, Kitab Tauhid 1])

Bagaimana semestinya sikap Muslim yang tepat menyikapi hari raya Natal/Tahun 
Baru/Non Muslim lainnya ?

Berikut nasihat dari Komisi Tetap Saudi Arabia

"Sesungguhnya nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala 
kepada hamba-Nya adalah nikmat Islam dan iman serta istiqomah di atas jalan 
yang lurus. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah memberitahukan bahwa yang dimaksud 
jalan yang lurus adalah jalan yang ditempuh oleh hamba-hamba-Nya yang telah 
diberi nikmat dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhadaa dan sholihin (Qs. An 
Nisaa :69). 

Jika diperhatikan dengan teliti, maka kita dapati bahwa musuh-musuh Islam 
sangat gigih berusaha mema-damkan cahaya Islam, menjauhkan dan menyimpangkan 
ummat Islam dari jalan yang lurus, sehingga tidak lagi istiqomah.Hal ini 
diberitahukan sendiri oleh Allah Ta'ala di dalam firman-Nya, diantaranya, yang 
artinya: "Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat 
mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang 
(timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka 
ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. 
Sesung-guh-Nya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. 2:109) 

Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala yang lain, artinya: Katakanlah: "Hai Ahli 
Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah 
beriman, kamu menghendakinya menjadi beng-kok, padahal kamu menyaksikan". Allah 
sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan. (QS. 3:99) 

Firman ALLAH (yang artinya) : " Hai orang-orang yang beriman, jika kamu 
menta'ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu 
kebelakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi". (QS. 
3:149) 

Salah satu cara mereka untuk menjauhkan umat Islam dari agama (jalan yang 
lurus)yakni dengan menyeru dan mempublikasikan hari-hari besar mereka ke 
seluruh lapisan masyara-kat serta dibuat kesan seolah-oleh hal itu merupakan 
hari besar yang sifatnya umum dan bisa diperingati oleh siapa saja. Oleh karena 
itu, Komisi Tetap Urusan Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah 
memberikan fatwa berkenaan dengan sikap yang seharusnya dipegang oleh setiap 
muslim terhadap hari-hari besar orang kafir.Secara garis besar fatwa yang 
dimaksud adalah: 

Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari-hari besar mereka 
dengan peristiwa-peritiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai harapan baru 
yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat tampak di dalam perayaan 
milenium baru (tahun 2000 lalu), dan sebagian besar orang sangat sibuk 
memperangatinya, tak terkecuali sebagian saudara kita -kaum muslimin- yang 
terjebak di dalamnya. Padahal setiap muslim seharusnya menjauhi hari besar 
mereka dan tak perlu menghiraukannya.

Perayaan yang mereka adakan tidak lain adalah kebatilan semata yang dikemas 
sedemikian rupa, sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya berisikan pesan ajakan 
kepada kekufuran, kesesatan dan kemungkaran secara syar'i seperti: Seruan ke 
arah persatuan agama dan persamaan antara Islam dengan agama lain. Juga tak 
dapat dihindari adanya simbul-simbul keagamaan mereka, baik berupa benda, 
ucapan ataupun perbuatan yang tujuannya bisa jadi untuk menampakkan syiar dan 
syariat Yahudi atau Nasrani yang telah terhapus dengan datangnya Islam atau 
kalau tidak agar orang menganggap baik terhadap syariat mereka, sehingga 
biasnya menyeret kepada kekufuran. Ini merupakan salah satu cara dan siasat 
untuk menjauhkan umat Islam dari tuntunan agamanya, sehingga akhirnya merasa 
asing dengan agamanya sendiri.

Telah jelas sekali dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah dan atsar yang shahih 
tentang larangan meniru sikap dan perilaku orang kafir yang jelas-jelas itu 
merupakan ciri khas dan kekhususan dari agama mereka, termasuk di dalam hal ini 
adalah Ied atau hari besar mereka.Ied di sini mencakup segala sesuatu baik hari 
atau tempat yang diagung-agungkan secara rutin oleh orang kafir, tempat di situ 
mereka berkumpul untuk mengadakan acara keagamaan, termasuk juga di dalam hal 
ini adalah amalan-amalan yang mereka lakukan. Keseluruhan waktu dan tempat yang 
diagungkan oleh orang kafir yang tidak ada tuntunannya di dalam Islam, maka 
haram bagi setiap muslim untuk ikut mengagungkannya.

Larangan untuk meniru dan memeriahkan hari besar orang kafir selain karena 
adanya dalil yang jelas juga dikarenakan akan memberi dampak negatif, antara 
lain: 
Orang-orang kafir itu akan merasa senang dan lega dikarenakan sikap mendukung 
umat Islam atas kebatilan yang mereka lakukan. 
Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke dalam batin 
yakni akan merusak akidah yang bersangkutan secara bertahap tanpa terasa. 
Yang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan ikut-ikutan terhadap hari raya 
mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan ikatan batin terhadap orang kafir yang 
bisa menghapuskan keimanan.Ini sebagaimana yang difirmankan Allah Ta'ala, (yang 
artinya) : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang 
Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah 
pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka 
menjadi pemimpin, maka sesungguhnya o-rang itu termasuk golongan mereka. 
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim". (QS. 
5:51)

Dari uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim yang mengakui 
Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul, 
untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak 
boleh menghadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut.Karena 
hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah.Dia telah melarang kita untuk 
tolong-menolong di dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana firman Allah, (yang 
artinya) : "Dan tolong-menolonglah kamu di dalam (mengerjakan) kebajikan dan 
taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan 
bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. 
5:2)

Tidak diperbolehkan kaum muslimin memberikan respon di dalam bentuk apapun yang 
intinya ada unsur dukungan, membantu atau memeriahkan perayaan orang kafir, 
seperti : iklan dan himbauan; menulis ucapan pada jam dinding atau fandel; 
menyablon/membuat baju bertuliskan perayaan yang dimaksud; membuat cinderamata 
dan kenang-kenangan; membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat; membuat buku 
tulis;memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan, 
ataupun(yang banyak terjadi) yaitu mengadakan lomba olah raga di dalam rangka 
memperingati hari raya mereka. Kesemua ini termasuk di dalam rangka membantu 
syiar mereka. 

Kaum muslimin tidak diperbolehkan beranggapan bahwa hari raya orang kafir 
seperti tahun baru (masehi), atau milenium baru sebagai waktu penuh berkah(hari 
baik) yang tepat untuk memulai babak baru di dalam langkah hidup dan bekerja, 
di antaranya adalah seperti melakukan akad nikah,memulai bisnis, pembukaan 
proyek-proyek baru dan lain-lain. Keyakinan seperti ini adalah batil dan hari 
tersebut sama sekali tidak memiliki kelebihan dan ke-istimewaan di atas 
hari-hari yang lain.

Dilarang bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, 
karena ini menunjukkan sikap rela terhadapnya di samping memberikan rasa 
gembira di hati mereka.Berkaitan dengan ini Ibnul Qayim rahimahullah pernah 
berkata, "Mengucapkan selamat terhadap syiar dan simbol khusus orang kafir 
sudah disepakati kaha-ramannya seperti memberi ucapan selamat atas hari raya 
mereka, puasa mereka dengan mengucapkan, "Selamat hari raya (dan yang 
semisalnya), meskipun pengucapnya tidak terjeru-mus ke dalam kekufuran, namun 
ia telah melakukan keharaman yang besar, karena sama saja kedudukannya dengan 
mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, 
hal ini lebih besar dosanya daripada orang yang memberi ucapan selamat kapada 
peminum khamar, pembunuh, pezina dan sebagainya. Dan banyak sekali orang Islam 
yang tidak memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia 
tidak menyadari betapa besar keburukan yang
 telah ia lakukan. Dengan demikian, barang siapa memberi ucapan selamat atas 
kemaksiatan, kebid'ahan dan lebih-lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan 
dengan murka Allah". Demikian ucapan beliau rahimahullah!

Setiap muslim harus merasa bangga dan mulia dengan hari rayanya sendiri 
termasuk di dalam hal ini adalah kalender dan penanggalan hijriyah yang telah 
disepakati oleh para shahabat Radhiallaahu anhu, sebisa mungkin kita pertahan 
kan penggunaannya, walau mungkin lingkungan belum mendukung. Kaum muslimin 
sepeninggal shahabat hingga sekarang (sudah 14 abad), selalu menggunakannya dan 
setiap pergantian tahun baru hijriyah ini, tidak perlu dengan mangadakan 
perayaan-perayaan tertentu. 
Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia 
selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri 
dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan laknatNya. Hendaknya ia 
mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan Dia sebagai penolong. 

(Dinukil dari Fatwa Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan 
Arab Saudi tentang Perayaan Milenium Baru tahun 2000. 
Tertanda
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghadyan, Syaikh Bakr bin Abdullah 
Abu Zaid, Syakh Shalih bin Fauzan Al Fauzan) 

(Dikutip dari terjemah Kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy, Edisi 
Indonesia, Kitab Tauhid, Penulis Dr Shalih bin Fauzan) 

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=384



      "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com";

-- 
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com

Kirim email ke