*Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya*


*Tanya:*



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya pernah mendengar seseorang ustadz, menyatakan bahwa anak kandung bisa
menjadi wali bagi ibunya. Adakah dalil yang memperbolehkan seorang anak
menjadi wali ibunya sendiri?



Wassalam,

*Santri*



*Jawab:*



Ada, pendapat Imam Muzani dari golongan Syafiiyah, namun pendapat Imam
Muzani selalu dianggap pendapat lemah dalam kelompok madzhab Syafiiyah, atau
dari pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hanbal.



DASAR HUKUM

Nihayatul Muhtaj Juz 6 Halaman 232



(وَلاَيُزَوِّجُ ابنُ بِبُنُوَّةٍ) خِلاَفًا للمُزَنِى كَالأَئِمَّةِ
الثَّلاَثَةِ لِعَدَمِ المُشَارَكَةِ بَينَهُمَا فِى النَّسَبِ فَلاَ يَعْتَنِى
بِدَفْعِ العَار عَنْهُ وَلِهَذَا لاَ يُزَوِّجُ الأَخ للأُم



(tidak bisa anak dengan sifatnya menjadi anak menikahkan) berbeda dengan
pendapat Imam Muzani, sebagaimana Imam yang Tiga (Malik, Abu Hanifah, Ahmad)
karena tidak adanya persekutuan nasab diantara keduanya (ibu dan anak) maka
tidaklah bisa anak dengan sesungguhnya menyerahkan tubuh ibunya karena itu
pula saudara tidak dapat menikahkan seorang ibu.



*Achmad Shampton Masduqie, Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Nurul Huda,
Mergosono Malang*

Kirim email ke